Kabupaten Tangerang,Lensabumi.com – Terkait pemberitaan sebelum nya mengenai usaha CV.WIKITA yang olah dan memanfaatkan Box aki bekas tanpa dokumen AMDAL, saat di konfirmasi oleh awak media pada hari senin 13 Januari 2025, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang akhirnya angkat bicara.
Sandi Nugraha, ST selaku Kasie Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa CV.WIKITA yang berlokasi di kampung Cilongok Desa Sukamantri kecamatan pasar kemis kabupaten Tangerang yang di miliki oleh Hendru Kurniawan belum memiliki izin yang terdata dan tercatat di DLHK Kabupaten Tangerang baik berbentuk UKL-UPL maupun AMDAL.
Atas fakta yang di sampaikan oleh Dinas DLHK Kabupaten Tangerang tersebut, Ahmad Fahrul Rozi atau yang akrab di sapa Rozi pun segera akan melayang kan surat laporan ke Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Dinas DLHK Kabupaten Tangerang, Dinas DTRB Kabupaten Tangerang, Dinas Bina marga dan sumber daya air, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Tidak hanya itu, ketua Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) DPD Provinsi Banten itu pun akan menyurati Dirjen pajak guna memeriksa dan menindaklanjuti dugaan penyelewengan pajak yang di lakukan oleh CV.WIKITA atau Hendru Kurniawan selaku pemilik nya di mana usaha tersebut atas kegiatan nya tidak pernah melaporkan kegiatan keuangan nya yang berkaitan dengan pajak.
“Perusahaan tersebut mengabaikan aturan dan tidak memperdulikan dampak pencemaran lingkungan atas kegiatan usaha yang di lakukannya.” Ucap Rozi
“Air pencucian box aki bekas yang sangat jelas mengandung B3 sengaja di masukan kedalam penampungan yang di buat tanpa di kelola dan di kendalikan dengan baik sehingga berdampak kerusakan pada air dan tanah di lingkungan tersebut.” Tambah Rozi
“Bahkan ada pula pengumpulan pasta yang mengandung timah dari proses pencucian box aki bekas tersebut yang akan di kumpulkan dan diproses produksi lagi tanpa memiliki Dokumen AMDAL.” Tutur Rozi
“Perusahaan mengabaikan aturan guna mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dan seolah masa bodoh atas pencemaran lingkungan karena dia berpikir hanya mengontrak lahan tersebut. Dan setelah tercemar parah mungkin akan berpindah lagi dan meninggal kan kerusakan lingkungan. Jelas dapat di klasifikasikan melanggar Undang-Undang No.32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 3 miliar rupiah.” Tutup Rozi
Hingga berita ini di turunkan, Hendru Kurniawan selaku pemilik belum memberikan hak jawabnya kepada awak media.