Merasa usaha ilegalnya diganggu, oknum mafia solar berikan intervensi dan intimidasi awak media dan LSM

- Reporter

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Lensabumi.com – Adanya dugaan mobil modifikasi penghisap solar subsidi yang bergentayangan di SPBU Kota Tangerang Provinsi Banten, yang sudah diberitakan tempo lalu oleh beberapa media online, Kini Awak Media dan LSM mendapatkan intervensi dan dugaan ancaman melalui telepon WhatsApp oleh oknum komplotan pemback up mafia solar subsidi.

Mobil yang digunakan untuk menghisap solar subsidi. 

Padahal Awak Media, sudah menjalani sesuai tupoksinya dan atas dasar penemuan fakta dilapangan, dengan adanya dugaan mobil modifikasi penghisap solar subsidi yang mengisi di beberapa SPBU di Tangerang Kota.

Baca Juga :  SMSI Tangsel Bakal Menggelar Muswil Yang Ke-2 Pada Bulan Juni 2024

“Kami kan sudah menjalan sesuai tupoksi dalam pemberitaan, dan kami memberikan ruang Hak Jawab” beber Awak Media yang di intervensi.

Oknum komplotan yang menelpon bernama Rayu Key, dengan nada keras dan kata-kata kasar, lalu ada dugaan mengancam awas aja nanti kalau ketemu yah.

“Mau loe apa, mau Loe apa kita kan sudah sounding keatas tapi Abang terlalu berbelit-belit jadi kata kantor biarin aja.” bebernya.

Lanjut Rayu Key, “Mau loe apa b*****t, awas aja nanti kalau ketemu,” kata-kata Rayu Key dengan nada keras.

Dengan bahasa dari Rayu Key, yang mengucapkan adanya kantor yang terindikasi kuat para mafia solar subsidi ini sudah terstruktur dan terorganisir hingga APH (Aparat Penegak Hukum) setempat tidak berani menindak para terduga pelaku mafia solar subsidi.

Baca Juga :  Mendes Yandri Ajak Komisi V Bersama Bangun Desa

Menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021, pasal 55 bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah.)

Sampai berita ini diterbitkan, BPH MIGAS dan Kapolres Metro Tangerang Kota belum memberikan tanggapannya.

Berita Terkait

“Resentralisasi Menjauhkan Peran Daerah Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”
DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU Rp70,86 T, Prioritas Dukung Swasembada Pangan
Mendes Yandri Komitmen Berantas Buta Huruf Alquran di Desa-desa
PGTC 2025 Resmi Dibuka, Pertamina Buka Pendaftaran Lomba Ilmiah Berkelanjutan Untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa
Haidar Alwi Ungkap Alasan Usulan Anggaran Tambahan Polri Patut Didukung
Bersama BKN dan LAN, Menteri PANRB Bahas Akselerasi Keterpaduan Digitalisasi Manajemen ASN
Indonesia Kenalkan PP TUNAS ke Organisasi Telekomunikasi Internasional
Pagu Indikatif Kementerian PU Tahun 2026 Rp70,86 Triliun, Fokus Dukungan Program Prioritas Nasional

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:01 WIB

“Resentralisasi Menjauhkan Peran Daerah Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:49 WIB

DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU Rp70,86 T, Prioritas Dukung Swasembada Pangan

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:29 WIB

PGTC 2025 Resmi Dibuka, Pertamina Buka Pendaftaran Lomba Ilmiah Berkelanjutan Untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:24 WIB

Haidar Alwi Ungkap Alasan Usulan Anggaran Tambahan Polri Patut Didukung

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:14 WIB

Bersama BKN dan LAN, Menteri PANRB Bahas Akselerasi Keterpaduan Digitalisasi Manajemen ASN

Berita Terbaru

Doni Haryono ( foto Ist )

Olahraga

Doni Haryono Belum Siap Lawan Kamboja di SEA V League 2025

Jumat, 11 Jul 2025 - 12:45 WIB