Terindikasi Langgar Kode Etik, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Segera Jalani Gelar Perkara

- Reporter

Kamis, 6 Februari 2025 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Lensabumi.com – Menindak lanjuti laporannya mengenai pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu dan beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan, ke 3 Wartawan korban kriminalisasi mendatangi kembali Polres Metro Tangerang Selatan.

Tujuan kedatangan mereka kali ini untuk mendapatkan kepastian hukum serta informasi mengenai perkembangan kasus pelanggaran kode etik kepolisian yang dinilai proses penanganannya memakan waktu terlalu lama.

Kendati demikian, Humas Polres Metro Tangerang Selatan saat dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan resminya mengenai proses hukum terhadap oknum anggota Polsek Pagedangan yang kini kasusnya sedang ditangani oleh Propam Polres Metro Tangerang Selatan. Senin, 03/02/2025.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Wartawan, bahwa Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu salah satu anggota Polsek Pagedangan yang diduga terlibat merekayasa kasus dalam waktu dekat ini prosesnya memasuki gelar perkara atau sidang etik kepolisian.

Juliah atau Lia, yaitu Wartawati korban kriminalisasi meminta Propam Polres Metro Tangerang Selatan untuk segera memberikan ketegasan dalam menangani kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu dan beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan lainnya.

Baca Juga :  Komitmen Tingkatkan Pelayanan, PT JMRB Gencarkan Berbagai Inovasi di Rest Area Travoy

“Bagian orang sipil yang melakukan pelanggaran hukum prosesnya cepat banget loh, giliran yang melakukan pelanggaran itu oknum anggota polisi kok prosesnya lamban sekali, bahkan memakan waktu hingga berbulan-bulan tak kunjung juga ada kepastian hukum,” bebernya.

Harusnya kata Lia, demi marwah dan nama baik Institusi Polri, jika ada oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran segera diproses hukum, lebih cepat lebih baik, karena hukum itu berlaku kepada setiap warga negara, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.

“Mau itu sipil atau anggota kepolisian, jika melakukan pelanggaran ya harus segera diproses, sedangkan dalam kasus ini prosesnya kok berlarut-larut, kami harap pihak Propam Polres Metro Tangerang Selatan dapat bersikap adil dan tidak menunda-nunda proses hukum,” ungkapnya.

Sementara, Anugrah Prima, SH., Kuasa Hukum Wartawan menegaskan, bahwa dirinya akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum tetap, hingga semua oknum polisi yang diduga terlibat dalam merekayasa kasus dan melanggar kode etik diberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya.

Baca Juga :  Pesta Rakyat Di Gelar Polri Besok Di Monas

“Pada dasarnya ke 3 Wartawan yang menjadi korban adalah para Wartawan yang sedang menjalankan pekerjaan dan Tugas Jurnalis, namun dalam peristiwa yang mengakibatkan ke 3 Wartawan mendapat diskriminasi merupakan suatu perencanaan terselubung atau itikad jahat dari oknum anggota Polsek Pagedangan,” tuturnya.

Oknum Polsek Pagedangan ini kata Anugrah, melakukan perilaku yang tidak seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum, sehingga pihaknya meminta dan memohon kepada Propam Polres Tangerang Selatan agar mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Laporannya.

“Kami harap oknum polisi Polsek Pagedangan bisa diberikan sanksi yang sepatutnya diterima akibat perilakunya yang menyebabkan ke 3 Wartawan mengalami peristiwa yang sangat menyakitkan, dimana mereka telah dilakukan perampasan kemerdekaan tanpa dasar hukum yang jelas atau bukan berdasarkan peristiwa yang sebenarnya,” pungkas Anugrah kepada Wartawan.

Berita Terkait

“Resentralisasi Menjauhkan Peran Daerah Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”
DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU Rp70,86 T, Prioritas Dukung Swasembada Pangan
Mendes Yandri Komitmen Berantas Buta Huruf Alquran di Desa-desa
PGTC 2025 Resmi Dibuka, Pertamina Buka Pendaftaran Lomba Ilmiah Berkelanjutan Untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa
Haidar Alwi Ungkap Alasan Usulan Anggaran Tambahan Polri Patut Didukung
Bersama BKN dan LAN, Menteri PANRB Bahas Akselerasi Keterpaduan Digitalisasi Manajemen ASN
Indonesia Kenalkan PP TUNAS ke Organisasi Telekomunikasi Internasional
Pagu Indikatif Kementerian PU Tahun 2026 Rp70,86 Triliun, Fokus Dukungan Program Prioritas Nasional

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:01 WIB

“Resentralisasi Menjauhkan Peran Daerah Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:49 WIB

DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU Rp70,86 T, Prioritas Dukung Swasembada Pangan

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:29 WIB

PGTC 2025 Resmi Dibuka, Pertamina Buka Pendaftaran Lomba Ilmiah Berkelanjutan Untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:24 WIB

Haidar Alwi Ungkap Alasan Usulan Anggaran Tambahan Polri Patut Didukung

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:14 WIB

Bersama BKN dan LAN, Menteri PANRB Bahas Akselerasi Keterpaduan Digitalisasi Manajemen ASN

Berita Terbaru

Doni Haryono ( foto Ist )

Olahraga

Doni Haryono Belum Siap Lawan Kamboja di SEA V League 2025

Jumat, 11 Jul 2025 - 12:45 WIB