Ngeri..!!! Tingkah Anarki Pemback Up Obat Keras Golongan G di Kota Bandung, Berani Lakukan Penganiayaan

- Reporter

Sabtu, 8 Februari 2025 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung,Lensabumi.com – Berawal ada aduan dari masyarakat sekitar, terkait adanya dugaan counter pulsa yang menjual obat keras golongan G di Jalan Cibaduyut, Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat yang membuat Awak Media mendatangi conter pulsa tersebut, untuk menggali informasi kebenarannya pada hari Kamis, 6 Februari 2025.

Setelah Awak Media datang ke lokasi, untuk membuktikan informasi kebenaran adanya penjualan obat keras golongan G di conter pulsa tersebut dan ditemukan banyaknya barang bukti Tramadol, Eximer dan berbagai jenis obat keras lainnya.

Oleh karena itu, Abu Hafidh Jalaly wartawan dari media Informasiaktual.com mengajak penjaga conter pulsa yang bernama Edi alias Atta ke kantor polisi terdekat agar dapat ditindaklanjuti dan diproses oleh pihak kepolisian.

Edi alias Atta pelaku penjualan obat Tramadol golongan G

Namun, dalam perjalanan yang menggunakan kendaraan roda 4 (mini bus) ke kantor polisi terdekat, ada oknum bernama Jhon yang diduga Pemback Up atau komplotan dari bagian pengedar obat keras golongan G yang menghentikan laju kendaraan dengan sepeda motor di Jalan BKR Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung,

Lalu, Jhon melakukan pengerusakan kendaraan Mobil mini bus, penganiayaan terhadap Abu Hafidh Jalaly hingga memprovokasi masyarakat dan membuang atau memindahkan barang bukti obat keras golongan G ke komplotannya yang sudah terbungkus di kantong plastik hitam yang akan diserahkan ke pihak kepolisian.

Diduga bagian komplotan pengedar obat golongan G yang membawa kabur barang bukti

“Pada saat saya mau menyerahkan terduga penjual obat keras golongan G ke Polsek terdekat, tapi mobil saya dihadang dengan motor oleh Jhon selanjutnya terjadi pengerusakan kendaraan, pemukulan terhadap saya menggunakan tangan kosong ke arah pelipis sebelah kanan dan menendang ke daerah perut,” ucap Abu Hafidh Jalaly.

Baca Juga :  Teken Kesepakatan dengan Mentan, Mendes Pastikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Lanjut Abu Hafidh Jalaly, membuat laporan atas kejadian tersebut ke Polsek Regol dengan Nomor: LP/B/9/11/2025/SPKT/POLSEK REGOL/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

Akan tetapi dalam penerapan pasal dalam laporan Abu Hafidh Jalaly, diduga Polsek Regol kurang tepat dalam penerapan pasalnya, karena harusnya menggunakan pasal 352 juncto 160 KUHP karena selain terjadinya dugaan penganiayaan, ada pula dugaan penghasutan yang di lakukan oleh Jhon kepada masyarakat di sekitar lokasi dengan meneriaki rampok kepada Abu Hafidh Jalaly.

Baca Juga :  Polres Brebes Kawal Aksi Damai Aliansi Mahasiswa Brebes di Kantor DPRD

Akibat penghasutan itupun, mobil minibus milik Abu Hafidh Jalaly mengalami kerusakan yang cukup parah. Tidak hanya pada kendaraan mobil, trauma akibat dugaan penganiayaan dan penghasutan itupun membuat trauma yang saat ini dialami oleh Abu hafidh Jalaly.

Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Regol Iptu Budi, menyampaikan bahwa “sebagai anggota kepolisian, kami menerima setiap laporan dari masyarakat. Akan tetapi, kami tetap akan melakukan proses pemeriksaan sesuai prosedur yang ada,”Tuturnya.

Jhon, Pelaku penganiayaan dan penghasutan warga kepada awak media

Namun saat ini, Jhon terduga pelaku penganiayaan dan penghasutan tehadap Abu hafidh Jalaly belum dilakukan penahan, hanya sebatas di mintai keterangan.

“Nanti setelah adanya pemeriksaan dan gelar perkara, maka akan di tetapkan statusnya dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan.” Tutup Kanit Reskrim Polsek Regol.

Sampai berita diterbitkan Kapolsek Regol Polrestabes Bandung belum di mintai tanggapannya.

Berita Terkait

Ciptakan Alat Pencacah Pakan Ternak, Siswa SMAN 2 Brebes Raih Juara Pertama Lomba Krenova Tingkat Kabupaten
Masyarakat Bitung Jaya Buat Petisi Menolak Ditiadakannya Pemilihan Ketua RW Di Dusun 01
Indosat Luncurkan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Digitalisasi Papua
Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai
25 Juta Gaji Dan Tunjangan Bupati Purbalingga Di Serahkan Kakang Mbekayu 2025
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
Spesialis Curanmor di Halaman Masjid Dibekuk, Pelaku Gasak 18 Motor di Batang
Terdakwa Tumpang Sugian di Vonis Empat Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:31 WIB

Ciptakan Alat Pencacah Pakan Ternak, Siswa SMAN 2 Brebes Raih Juara Pertama Lomba Krenova Tingkat Kabupaten

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:24 WIB

Masyarakat Bitung Jaya Buat Petisi Menolak Ditiadakannya Pemilihan Ketua RW Di Dusun 01

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:50 WIB

Indosat Luncurkan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Digitalisasi Papua

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:17 WIB

Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:18 WIB

25 Juta Gaji Dan Tunjangan Bupati Purbalingga Di Serahkan Kakang Mbekayu 2025

Berita Terbaru

Berita

Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:17 WIB