Apotek Ananda Pratama di Kota Bandung Diduga Langgar UU Kesehatan

- Reporter

Minggu, 9 Februari 2025 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung,Lensabumi.com – Apotek Ananda Pratama yang berlokasi di Jalan Tubagus Ismail No.31, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Obat.

Pasalnya Apotek yang ramai dikunjungi oleh pria remaja tersebut mengedarkan obat keras golongan G tanpa resep dokter.saat dikonfirmasi penjaga toko menjelaskan,

” Iya saya menjual obat golongan G tanpa resep dokter. Tapi kalo remaja yang beli gak saya kasih, apa lagi kalau memakai almamater sekolah. Tapi bila yang membeli dewasa walaupun tanpa resep dokter tetap di layani, inikan hanya obat golongan G,” beber penjaga Apotek, Jum’at (7/2/24).

Adanya pernyataan dari penjaga toko seperti itu tentunya menjadi pertanyaan, apakah Apoteker tersebut memiliki izin resmi pendirian Apoteker atau tidak ?, sebab salah satu syarat mendirikan Apotek harus memiliki tenaga apoteker yang memenuhi standar kompetensi dan memiliki izin praktik .

Terkait hal itu, Aktivis muda,Ahmad Fahrul Rozi, S.H., C.NSP., CHSE meminta kepada pihak berwenang agar melakukan pemeriksaan terkait Izin pendirian Apoteker yang dimiliki oleh Apotek Ananda Pratama.

“Kami duga apotek Ananda Pratama telah menyalahi aturan, sangat jelas di atur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Obat,

Ahmad Fahrul Rozi,S.H., C.NSP., CHSE, Aktivis Lembaga Satu Bumi Satu Negeri

Dalam undang – undang tersebut, Apoteker hanya boleh menjual obat keras jika ada resep dokter yang valid,sebab obat keras adalah obat yang memiliki potensi untuk menyebabkan ketergantungan atau efek samping yang serius jika digunakan secara tidak tepat, ” Terang Fahrul Rozi.

Baca Juga :  Diduga Tak Ada Izin, Bau Busuk Peternakan Ayam Skala Besar Banyak Bertebaran di Kecamatan Gunung Sindur

Oleh karena itu, sambungnya, penjualan obat keras harus diawasi dengan ketat untuk memastikan bahwa obat tersebut hanya digunakan oleh orang yang memerlukannya dan dengan dosis yang tepat. Apoteker juga harus memastikan bahwa pasien memahami cara menggunakan obat tersebut dengan benar dan memantau efek sampingnya,

Baca Juga :  Sinergitas TNI POLRI Hari Bhayangkara Ke - 78 Berolahraga Bersama

Untuk itu Kami minta kepada semua pihak berwenang baik pihak Kepolisian maupun Dinas Kesehatan agar melakukan tindakan tegas terhadap Apotek Ananda Pratama, tegas Ahmad Fahrul Rozi.

Terpantau dilokasi, Apotek Ananda Pratama ramai didatangi oleh pria remaja yang membeli obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol,

Melihat hal itu awak media menginformasikan kepada Polsek Coblong Polrestabes Bandung namun sangat disayangkan saat dilakukan penggeledahan oleh pihak Kepolisian tidak ditemukan Obat Keras Daftar G karena diduga telah dipindahkan dari dalam apotek.

Berita Terkait

Riset Ipsos 2025 E-commerce Jadi Katalis Utama Perkembangan UMKM Indonesia
Ford RMA Indonesia Pastikan Ford Mustang Akan Hadir di GIIAS 2025
Timnas Indonesia Masuk Grup B Bersama Iraq Dan Arab Saudi Pada Putaran Ke 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Menteri Rini Ungkap Peran Peta Geospasial Wujudkan Keadilan Publik
Catat Tanggalnya, Pertamina Eco RunFest 2025 Siap Digelar 23 November 2025!
Segera! Pertamina Eco RunFest 2025 Berkonsep Gaya Hidup Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan
Tindak Lanjuti MoU, Kementerian PU dan BGN Akan Fokus Bangun Dapur MBG di Wilayah 3T
Sejalan Asta Cita Ke Enam, Kemendes Bakal Replikasi Program BISA ke Desa

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:38 WIB

Riset Ipsos 2025 E-commerce Jadi Katalis Utama Perkembangan UMKM Indonesia

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:12 WIB

Ford RMA Indonesia Pastikan Ford Mustang Akan Hadir di GIIAS 2025

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:00 WIB

Timnas Indonesia Masuk Grup B Bersama Iraq Dan Arab Saudi Pada Putaran Ke 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:59 WIB

Menteri Rini Ungkap Peran Peta Geospasial Wujudkan Keadilan Publik

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:58 WIB

Catat Tanggalnya, Pertamina Eco RunFest 2025 Siap Digelar 23 November 2025!

Berita Terbaru