Apotek Ananda Pratama di Kota Bandung Diduga Langgar UU Kesehatan

- Reporter

Minggu, 9 Februari 2025 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung,Lensabumi.com – Apotek Ananda Pratama yang berlokasi di Jalan Tubagus Ismail No.31, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Obat.

Pasalnya Apotek yang ramai dikunjungi oleh pria remaja tersebut mengedarkan obat keras golongan G tanpa resep dokter.saat dikonfirmasi penjaga toko menjelaskan,

” Iya saya menjual obat golongan G tanpa resep dokter. Tapi kalo remaja yang beli gak saya kasih, apa lagi kalau memakai almamater sekolah. Tapi bila yang membeli dewasa walaupun tanpa resep dokter tetap di layani, inikan hanya obat golongan G,” beber penjaga Apotek, Jum’at (7/2/24).

Adanya pernyataan dari penjaga toko seperti itu tentunya menjadi pertanyaan, apakah Apoteker tersebut memiliki izin resmi pendirian Apoteker atau tidak ?, sebab salah satu syarat mendirikan Apotek harus memiliki tenaga apoteker yang memenuhi standar kompetensi dan memiliki izin praktik .

Terkait hal itu, Aktivis muda,Ahmad Fahrul Rozi, S.H., C.NSP., CHSE meminta kepada pihak berwenang agar melakukan pemeriksaan terkait Izin pendirian Apoteker yang dimiliki oleh Apotek Ananda Pratama.

“Kami duga apotek Ananda Pratama telah menyalahi aturan, sangat jelas di atur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Obat,

Ahmad Fahrul Rozi,S.H., C.NSP., CHSE, Aktivis Lembaga Satu Bumi Satu Negeri

Dalam undang – undang tersebut, Apoteker hanya boleh menjual obat keras jika ada resep dokter yang valid,sebab obat keras adalah obat yang memiliki potensi untuk menyebabkan ketergantungan atau efek samping yang serius jika digunakan secara tidak tepat, ” Terang Fahrul Rozi.

Baca Juga :  650 Kepala SMP Se Banyumas Raya Akan Bertanding Perebutkan Piala MKKS

Oleh karena itu, sambungnya, penjualan obat keras harus diawasi dengan ketat untuk memastikan bahwa obat tersebut hanya digunakan oleh orang yang memerlukannya dan dengan dosis yang tepat. Apoteker juga harus memastikan bahwa pasien memahami cara menggunakan obat tersebut dengan benar dan memantau efek sampingnya,

Baca Juga :  Kementerian Investasi dan Hilirisasi Siapkan Strategi Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 8%

Untuk itu Kami minta kepada semua pihak berwenang baik pihak Kepolisian maupun Dinas Kesehatan agar melakukan tindakan tegas terhadap Apotek Ananda Pratama, tegas Ahmad Fahrul Rozi.

Terpantau dilokasi, Apotek Ananda Pratama ramai didatangi oleh pria remaja yang membeli obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol,

Melihat hal itu awak media menginformasikan kepada Polsek Coblong Polrestabes Bandung namun sangat disayangkan saat dilakukan penggeledahan oleh pihak Kepolisian tidak ditemukan Obat Keras Daftar G karena diduga telah dipindahkan dari dalam apotek.

Berita Terkait

Bersama BKN dan LAN, Menteri PANRB Bahas Akselerasi Keterpaduan Digitalisasi Manajemen ASN
Indonesia Kenalkan PP TUNAS ke Organisasi Telekomunikasi Internasional
Pagu Indikatif Kementerian PU Tahun 2026 Rp70,86 Triliun, Fokus Dukungan Program Prioritas Nasional
Pertamina Hijaukan Hutan Lombok, Komitmen Pelestarian Lingkungan Berdampak Nilai Ekonomi
Pertamina Kembali Gelar PGTC 2025, Ajak Mahasiswa Berinovasi Soal Keberlanjutan
PLN Nusantara Power Serahkan Rumah Sehat untuk Istri Pensiunan, Hadirkan Kenyamanan dan Harapan Baru
Jaga Rantai Pasok Energi Primer, PLN EPI Raih Laba Rp 2,24 Triliun Sepanjang 2024
Komite III DPD RI melakukan Uji Sahih Revisi UU SJSN di Pemprov Jabar

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:14 WIB

Bersama BKN dan LAN, Menteri PANRB Bahas Akselerasi Keterpaduan Digitalisasi Manajemen ASN

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:13 WIB

Indonesia Kenalkan PP TUNAS ke Organisasi Telekomunikasi Internasional

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:15 WIB

Pagu Indikatif Kementerian PU Tahun 2026 Rp70,86 Triliun, Fokus Dukungan Program Prioritas Nasional

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:09 WIB

Pertamina Hijaukan Hutan Lombok, Komitmen Pelestarian Lingkungan Berdampak Nilai Ekonomi

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:03 WIB

Pertamina Kembali Gelar PGTC 2025, Ajak Mahasiswa Berinovasi Soal Keberlanjutan

Berita Terbaru