4 Pengedar Narkoba Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Brebes

- Reporter

Senin, 10 Februari 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Lensabumi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes Polda Jawa Tengah berhasil membekuk kawanan pengedar Narkoba jenis ganja dan Sabu yang beroperasi di wilayah Brebes Selatan belum lama ini.

Ke empat pelaku yang berhasil digrebek Polisi disejumlah lokasi di wilayah Brebes Selatan tersebut yakni MF, ES, MM dan MA yang kesemuanya warga Kabupaten Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Narkoba AKP Heru Irawan menyebutkan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya 2 orang pengguna dan setelah diamankan ditemukan sebanyak 2 klip ganja dengan berat masing-masing 1 gram.

“Setelah dilakukan pengembangan pada salah satu tersangka ditemukan kembali berupa 1 bungkus besar ganja dengan berat kurang lebih 520 gram,” kata Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan, Senin (10/2/2025) di Mapolres Brebes.

Baca Juga :  Logistik Tahap Pertama Pilkada Brebes 2024 Tiba, KPU Pastikan Ketersediaan Mencukupi

Selanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan pada rumah pelaku ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 5 gram sabu.

“Jadi pada pengungkapan kasus ini kita mengamankan 520 gram dan 5 gram sabu” terangnya.

Ke empat pelaku, disampaikan Kasat Narkoba berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Bumiayu, Sirampog dan Kecamatan Bantarkawung.

“4 tersangka yang sudah diamankan dengan peranan masing-masing tersebut merupakan pengedar,” lanjutnya.

Dari keterangan para pelaku, Heru menyebut bahwa mereka telah beroperasi kurang lebih 4 bulan dengan menjadi pengedar di wilayah Brebes Selatan yakni Bumaiyu, Sirampog,Tonjong dan Bantarkawung. Adapaun narkoba yang mereka dapat dengan care membeli melalui media sosial (online) dan dikirim melalui paket dan travel.

Baca Juga :  PKKMB Universitas Tangerang Raya 2024 telah selesai dilaksanakan dengan sukses dan meriah

“Pengakuan dari para tersangka mereka beroperasi antara 3-4 bulan. Namum akan terus kami kembangkan dan dilakukan pendalaman kembali terhadap kasus ini, “ jelas AKP Heru.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Akibat perbuatannya para pengedar ini terancam maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Heru Irawan.

Berita Terkait

KPwBI Tegal Bekali Petani Milenial Brebes Strategi Pemasaran Digital
Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG
Wamen Viva Yoga Dorong Budidaya Kelapa Genjah di Kawasan Transmigrasi
PHE ONWJ Komit Produksi Lebih Tinggi dengan Anjungan Ramah Lingkungan
BPR BKK Mandiraja Bantu Pemugaran RTLH Rustini
Hari Bhayangkara Ke-79, Gelar Lomba Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sambut Baik Kedatangan Presidium BPPKTT Kota Tangerang Tengah
Menjabat Jadi Ketua DPD PSI Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Akan Buat Gebrakan

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:27 WIB

KPwBI Tegal Bekali Petani Milenial Brebes Strategi Pemasaran Digital

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:30 WIB

Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:29 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Budidaya Kelapa Genjah di Kawasan Transmigrasi

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:13 WIB

BPR BKK Mandiraja Bantu Pemugaran RTLH Rustini

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:15 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Gelar Lomba Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah

Berita Terbaru

Berita

Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG

Rabu, 25 Jun 2025 - 14:30 WIB

Bisnis

PLN Dorong Pertumbuhan Konsumsi Listrik hingga 17,78 TWh

Rabu, 25 Jun 2025 - 14:23 WIB