Polres Tegal Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Penarikan Motor Ilegal

- Reporter

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal, Lensabumi.com – Unit Reskrim Polsek Margasari bekerja sama dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam kasus pemerasan dan/atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.

Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Sabtu, 22 Februari 2025. Korban, yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, dihentikan oleh dua orang tersangka di perjalanan. Korban kemudian dibawa ke sebuah Alfamart di Jembayat, Margasari, Kabupaten Tegal. Di lokasi tersebut, datang seorang tersangka lain yang mengaku sebagai debt collector (DC) dan menyatakan bahwa sepeda motor korban harus ditarik karena mengalami keterlambatan angsuran.

Baca Juga :  Polres Tegal Pastikan Keamanan Wilayah, Gencarkan Patroli

Keesokan harinya, korban mendatangi kantor Mega Finance untuk mengecek status sepeda motor yang ditarik. Namun, korban terkejut karena pihak Mega Finance menyatakan tidak pernah memerintahkan atau memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk melakukan penarikan sepeda motor tersebut. Sepeda motor korban pun tidak tercatat masuk ke dalam kantor Mega Finance.

Kasus ini mengungkap modus operandi para pelaku yang berpura-pura sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas maupun surat kuasa penarikan. Mereka melakukan penarikan sepeda motor tanpa sepengetahuan pihak finance resmi.

Dari tiga pelaku yang terlibat, dua pelaku telah diamankan lebih dahulu atas kasus yang berbeda. Sementara itu, satu pelaku lainnya, CY Bin T, warga Adiwerna, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan kini diamankan di Polres Tegal.

Baca Juga :  101 Anak Ikuti Khitanan Massal Dalam Rangka Hari Jadi Brebes

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai debt collector. Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujar AKP Suyanto.

Kasat Reskrim AKP Suyanto mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku sebagai debt collector. “Jika mengalami hal serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang atau konfirmasi langsung dengan pihak finance resmi,” tegasnya.

Berita Terkait

Aksi Nasional KSPN Nusantara: TOLAK Ilegal Import
Hendak Tawuran 21 Remaja Diamankan Tiga Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Sajam
PT. Hermelia Solutions Net yang di miliki oleh Heru jalankan usaha WI-FI ilegal di kecamatan Panongan
Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Hasil Operasi Aman Candi 2025 Polres Purbalingga
Pertemuan dengan BNPP, Menteri Dody: Kementerian PU Siap Dukung Percepatan Pembangunan PLBN
Paket Komplit, Kopdes Merah Putih Bisa Jadi Suplier Program MBG
Hadiri Pelantikan 71.409 PPPK Kemenag, Wamen PANRB Sampaikan Sejumlah Pesan
H-1 Periode Libur Panjang,,Jasa Marga Catat 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 11:44 WIB

Aksi Nasional KSPN Nusantara: TOLAK Ilegal Import

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:24 WIB

Hendak Tawuran 21 Remaja Diamankan Tiga Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Sajam

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:20 WIB

PT. Hermelia Solutions Net yang di miliki oleh Heru jalankan usaha WI-FI ilegal di kecamatan Panongan

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:08 WIB

Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Hasil Operasi Aman Candi 2025 Polres Purbalingga

Kamis, 29 Mei 2025 - 18:26 WIB

Pertemuan dengan BNPP, Menteri Dody: Kementerian PU Siap Dukung Percepatan Pembangunan PLBN

Berita Terbaru

Oplus_0

Berita

Aksi Nasional KSPN Nusantara: TOLAK Ilegal Import

Minggu, 1 Jun 2025 - 11:44 WIB