Polres Tegal Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Penarikan Motor Ilegal

- Reporter

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal, Lensabumi.com – Unit Reskrim Polsek Margasari bekerja sama dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam kasus pemerasan dan/atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.

Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Sabtu, 22 Februari 2025. Korban, yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, dihentikan oleh dua orang tersangka di perjalanan. Korban kemudian dibawa ke sebuah Alfamart di Jembayat, Margasari, Kabupaten Tegal. Di lokasi tersebut, datang seorang tersangka lain yang mengaku sebagai debt collector (DC) dan menyatakan bahwa sepeda motor korban harus ditarik karena mengalami keterlambatan angsuran.

Baca Juga :  PLN Sukses Amankan Listrik Secara Berlapis Lancarkan Retreat Kabinet Magelang

Keesokan harinya, korban mendatangi kantor Mega Finance untuk mengecek status sepeda motor yang ditarik. Namun, korban terkejut karena pihak Mega Finance menyatakan tidak pernah memerintahkan atau memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk melakukan penarikan sepeda motor tersebut. Sepeda motor korban pun tidak tercatat masuk ke dalam kantor Mega Finance.

Kasus ini mengungkap modus operandi para pelaku yang berpura-pura sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas maupun surat kuasa penarikan. Mereka melakukan penarikan sepeda motor tanpa sepengetahuan pihak finance resmi.

Dari tiga pelaku yang terlibat, dua pelaku telah diamankan lebih dahulu atas kasus yang berbeda. Sementara itu, satu pelaku lainnya, CY Bin T, warga Adiwerna, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan kini diamankan di Polres Tegal.

Baca Juga :  Haidar Alwi Beri 2 Masukan Terkait Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai debt collector. Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujar AKP Suyanto.

Kasat Reskrim AKP Suyanto mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku sebagai debt collector. “Jika mengalami hal serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang atau konfirmasi langsung dengan pihak finance resmi,” tegasnya.

Berita Terkait

Ivar Jenner Tembus Tim Utama FC Utrecht untuk Musim 2025/2026
Spesifikasi Axioo Pongo 760 V2, Laptop Gaming Bertenaga RTX 4060
Timnas Indonesia U-23 Menang Tipis 1-0 Atas Filipina U23
Riset Ipsos 2025 E-commerce Jadi Katalis Utama Perkembangan UMKM Indonesia
Ford RMA Indonesia Pastikan Ford Mustang Akan Hadir di GIIAS 2025
Timnas Indonesia Masuk Grup B Bersama Iraq Dan Arab Saudi Pada Putaran Ke 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Menteri Rini Ungkap Peran Peta Geospasial Wujudkan Keadilan Publik
Catat Tanggalnya, Pertamina Eco RunFest 2025 Siap Digelar 23 November 2025!

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:10 WIB

Ivar Jenner Tembus Tim Utama FC Utrecht untuk Musim 2025/2026

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:06 WIB

Spesifikasi Axioo Pongo 760 V2, Laptop Gaming Bertenaga RTX 4060

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:03 WIB

Timnas Indonesia U-23 Menang Tipis 1-0 Atas Filipina U23

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:38 WIB

Riset Ipsos 2025 E-commerce Jadi Katalis Utama Perkembangan UMKM Indonesia

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:12 WIB

Ford RMA Indonesia Pastikan Ford Mustang Akan Hadir di GIIAS 2025

Berita Terbaru

Berita

Timnas Indonesia U-23 Menang Tipis 1-0 Atas Filipina U23

Sabtu, 19 Jul 2025 - 12:03 WIB