Penjual Tembakau Sintetis Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Brebes

- Reporter

Senin, 19 Mei 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Lensabumi.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes Polda Jawa Tengah kembali berhasil membekuk seorang pengedar Narkoba yang beroperasi diwilayah hukumnya.

Pelaku adalah Kelpin Aldiansyah (18) warga desa Ciakak Kecamatan Banjarharjo, dibekuk Polisi dirumahnya pada Rabu malam (14/05) sekitar pukul 18.00 Wib bersama sejumlah barang bukti Narkoba jenis tembakau sintetis seberat 43,3 gram yang disimpan dikamar pelaku.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui KBO Sat Resnarkoba Iptu Yuswi Candra menyampaikan keberhasilan pengungkpaan tersebut berawal informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis tembakau sintetis didesa Cikakak Banjarharjo.

Baca Juga :  872 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Idul Fitri 2025

“Berdasarkan informasi tersebut, jajaran kami melakukan patroli dan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku dan barang bukti tembakau sintesis yang disimpan dalam kamar tidurnya,” kata Iptu Yuswi Chandra pada Senin (19/05/2025).

Dari keterangan pelaku, Yuswi Candra mengungkapkan bahwa tembakau sintetis tersebut didapatkan pelaku dengan cara membeli melalui online. Kemudian barang haram tersebut dijual kembali dilingkungan desanya maupun dijual melalui media sosial (Medsos) dewngan sasaran para remaja.

“Pelaku mendapatkanya dengan membeli melalui online. Dan diedarkan kembali dikampung halamanya termasuk dijual melalui media sosial (online) dengan cara pembeli terlebih dahulu mentransfer uang melalui rekening. Lalu barang tembakau sintetis tersebut diantar melalui google map sesuai dengan keinginan pembeli,” lanjutnya,

Baca Juga :  Monitoring Coklit oleh KPU Brebes di Kediaman Pengasuh Alhikmah 2

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit 1 Sat Resnakoba Polres Brebes. Sedangkan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 43,3 gram sedang dilakukan uji laboratorium di Polda Jateng.

“Akibat perbuatannya tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Hms).

Berita Terkait

Indosat Luncurkan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Digitalisasi Papua
Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai
25 Juta Gaji Dan Tunjangan Bupati Purbalingga Di Serahkan Kakang Mbekayu 2025
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
Spesialis Curanmor di Halaman Masjid Dibekuk, Pelaku Gasak 18 Motor di Batang
Terdakwa Tumpang Sugian di Vonis Empat Tahun Penjara
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, BI Tegal Gandeng Kodim Latih 240 Babinsa
Wabup Brebes Gelorakan Semangat Harkitnas

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:50 WIB

Indosat Luncurkan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Digitalisasi Papua

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:17 WIB

Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:18 WIB

25 Juta Gaji Dan Tunjangan Bupati Purbalingga Di Serahkan Kakang Mbekayu 2025

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:11 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:01 WIB

Spesialis Curanmor di Halaman Masjid Dibekuk, Pelaku Gasak 18 Motor di Batang

Berita Terbaru

Berita

Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:17 WIB