Terdakwa Tumpang Sugian di Vonis Empat Tahun Penjara

- Reporter

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang,Lensabumi.com – Pada hari selasa 20 Mei 2025 sidang pidana atas nama terdakwa Tumpang Sugian (kepala desa wanakerta) kabupaten tangerang di gelar terbuka secara umum di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda putusan.

Dalam persidangan tersebut terdakwa siap mendengarkan putusan yang di bacakan oleh ketua majelis hakim M.Alfi Sahroni Usup.

Baca Juga :  H-1 Libur Nasional Pilkada, Jasa Marga Catat 136 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

Lanjut, ketua Majelis hakim memvonis terdakwa selama empat tahun karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang di palsukan.

Sementara, Anri Saputra Situmeang, SH., MH., selaku kuasa hukum terdakwa menghormati putusan dari hakim kepada terdakwa selama empat tahun penjara, walau putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

“Dalam upaya hukum, klien kami masih pikir-pikir terkait banding atau tidak atas putusan tersebut karena diberikan waktu selama tujuh hari semenjak putusan dibacakan”  Ujarnya.

Baca Juga :  Mendes, Yandri Susanto Optimis Wujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Indosat Luncurkan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Digitalisasi Papua
Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai
25 Juta Gaji Dan Tunjangan Bupati Purbalingga Di Serahkan Kakang Mbekayu 2025
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
Spesialis Curanmor di Halaman Masjid Dibekuk, Pelaku Gasak 18 Motor di Batang
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, BI Tegal Gandeng Kodim Latih 240 Babinsa
Wabup Brebes Gelorakan Semangat Harkitnas
Progres 92,69%, Program Rumah Tidak Layak Huni Brebes Ditarget Rampung Mei 2025

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:50 WIB

Indosat Luncurkan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Digitalisasi Papua

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:17 WIB

Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:18 WIB

25 Juta Gaji Dan Tunjangan Bupati Purbalingga Di Serahkan Kakang Mbekayu 2025

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:11 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:01 WIB

Spesialis Curanmor di Halaman Masjid Dibekuk, Pelaku Gasak 18 Motor di Batang

Berita Terbaru

Berita

Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:17 WIB