PT. Hermelia Solutions Net yang di miliki oleh Heru jalankan usaha WI-FI ilegal di kecamatan Panongan

- Reporter

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Lensabumi.com – sebuah badan usaha yang di miliki oleh Muhammad Heru yaitu PT. HERMELIA SOLUTIONS NET yang beralamat di Jl. Gang Asem kp. Kolelet Desa Ranca Kalapa Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang – banten bertahun-tahun jalankan usaha Wi-Fi yang diduga ilegal.

Usaha WI-FI yang di kelola secara ilegal tersebut sangat jelas merugikan PLN dan Provider lain. Pasalnya, semua kabel yang dipasang untuk menyalurkan jaringan internet tersebut menggunakan tiang PLN dan tiang provider lain.

Bukan hanya itu, usaha tersebut pun patut diduga tidak pernah membayar kan pajak karena tidak pernah membuat laporan pajak terkait usahanya meskipun sudah memiliki NPWP atas nama perusahaan di nomor pokok wajib pajak no. 99.681.421.6-451.000.

Baca Juga :  Warga di 17 Kecamatan Dukung Asrofi Maju di Pilkada Brebes 2024
NPWP milik perusahaan yang dimiliki oleh Muhammad Heru

Ahmad Fahrul Rozi selaku ketua Lembaga Satu Bumi Satu Negeri yang akrab disapa Rozi menanggapi bahwa perlu penindakan dan penertiban baik dari Diskominfo kabupaten Tangerang, Satpol PP kabupaten Tangerang, maupun Dinas DPMPTSP kabupaten Tangerang atas usaha dari PT. Hermelia Solutions Net. Karena usaha tersebut tidak mengantongi izin secara lengkap.

” Harusnya pemilik usaha Wi-Fi sebelum menjalankan kegiatan usahanya, dia harus memiliki Dokumen uji laik operasi (ULO) dari kementerian KOMINFO. Sebagaimana diatur Kepmen Kominfo nomor 802/Tel.02.02/2020 tentang izin jasa telekomunikasi layanan akses internet (internet Service Provider). Dan hal ini belum di lakukan oleh muhammad Heru selaku pemilik usaha tersebut.” Ucap Rozi.

Baca Juga :  POKDARWIS Situ Gede, Gelar Cara Senam Dan Goes Sepeda Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 78

” Segera kami akan layangkan surat kepada Diskominfo kabupaten Tangerang, dan OPD teknis yang berkaitan dengan usaha tersebut. Bahkan, kami akan laporkan ke Dirjen pajak untuk dapat diperiksa, diawasi, dan ditindak sebagaimana dugaan kami bahwa seluruh kegiatan nya tersebut sangat merugikan negara dan pihak lain. ” Tutup Rozi.

Sampai berita ini di turunkan, Muhammad Heru selaku pemilik usaha PT. HERMELIA SOLUTIONS NET belum dapat memberikan tanggapan kepada awak media.

Berita Terkait

Aksi Nasional KSPN Nusantara: TOLAK Ilegal Import
Hendak Tawuran 21 Remaja Diamankan Tiga Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Sajam
Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Hasil Operasi Aman Candi 2025 Polres Purbalingga
Pertemuan dengan BNPP, Menteri Dody: Kementerian PU Siap Dukung Percepatan Pembangunan PLBN
Paket Komplit, Kopdes Merah Putih Bisa Jadi Suplier Program MBG
Hadiri Pelantikan 71.409 PPPK Kemenag, Wamen PANRB Sampaikan Sejumlah Pesan
H-1 Periode Libur Panjang,,Jasa Marga Catat 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
JJC: Volume Kendaraan di Jalan Layang MBZ Meningkat Saat Libur Waisak 2025

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 11:44 WIB

Aksi Nasional KSPN Nusantara: TOLAK Ilegal Import

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:24 WIB

Hendak Tawuran 21 Remaja Diamankan Tiga Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Sajam

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:20 WIB

PT. Hermelia Solutions Net yang di miliki oleh Heru jalankan usaha WI-FI ilegal di kecamatan Panongan

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:08 WIB

Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Hasil Operasi Aman Candi 2025 Polres Purbalingga

Kamis, 29 Mei 2025 - 18:26 WIB

Pertemuan dengan BNPP, Menteri Dody: Kementerian PU Siap Dukung Percepatan Pembangunan PLBN

Berita Terbaru

Oplus_0

Berita

Aksi Nasional KSPN Nusantara: TOLAK Ilegal Import

Minggu, 1 Jun 2025 - 11:44 WIB