Tangerang,Lensabumi.com – sebuah badan usaha yang di miliki oleh Muhammad Heru yaitu PT. HERMELIA SOLUTIONS NET yang beralamat di Jl. Gang Asem kp. Kolelet Desa Ranca Kalapa Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang – banten bertahun-tahun jalankan usaha Wi-Fi yang diduga ilegal.
Usaha WI-FI yang di kelola secara ilegal tersebut sangat jelas merugikan PLN dan Provider lain. Pasalnya, semua kabel yang dipasang untuk menyalurkan jaringan internet tersebut menggunakan tiang PLN dan tiang provider lain.
Bukan hanya itu, usaha tersebut pun patut diduga tidak pernah membayar kan pajak karena tidak pernah membuat laporan pajak terkait usahanya meskipun sudah memiliki NPWP atas nama perusahaan di nomor pokok wajib pajak no. 99.681.421.6-451.000.

Ahmad Fahrul Rozi selaku ketua Lembaga Satu Bumi Satu Negeri yang akrab disapa Rozi menanggapi bahwa perlu penindakan dan penertiban baik dari Diskominfo kabupaten Tangerang, Satpol PP kabupaten Tangerang, maupun Dinas DPMPTSP kabupaten Tangerang atas usaha dari PT. Hermelia Solutions Net. Karena usaha tersebut tidak mengantongi izin secara lengkap.
” Harusnya pemilik usaha Wi-Fi sebelum menjalankan kegiatan usahanya, dia harus memiliki Dokumen uji laik operasi (ULO) dari kementerian KOMINFO. Sebagaimana diatur Kepmen Kominfo nomor 802/Tel.02.02/2020 tentang izin jasa telekomunikasi layanan akses internet (internet Service Provider). Dan hal ini belum di lakukan oleh muhammad Heru selaku pemilik usaha tersebut.” Ucap Rozi.
” Segera kami akan layangkan surat kepada Diskominfo kabupaten Tangerang, dan OPD teknis yang berkaitan dengan usaha tersebut. Bahkan, kami akan laporkan ke Dirjen pajak untuk dapat diperiksa, diawasi, dan ditindak sebagaimana dugaan kami bahwa seluruh kegiatan nya tersebut sangat merugikan negara dan pihak lain. ” Tutup Rozi.
Sampai berita ini di turunkan, Muhammad Heru selaku pemilik usaha PT. HERMELIA SOLUTIONS NET belum dapat memberikan tanggapan kepada awak media.