Hendak Tawuran 21 Remaja Diamankan Tiga Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Sajam

- Reporter

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, lensabumi.com – Polda Jateng | Polres Purbalingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (Sajam) tanpa izin, dari 21 remaja yang diamankan karena hendak tawuran di wilayah Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga. Dari tiga tersangka tersebut, satu orang dewasa dan dua merupakan anak di bawah umur.

Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Sabtu (31/5/2025) siang. Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno.

Wakapolres Purbalingga mengatakan pihaknya telah mengamankan 21 orang yang diduga hendak melakukan tawuran. Waktu kejadian pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB di jalan raya Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

“Dari 21 orang yang diamankan ada tiga orang pelaku yang dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961,” jelas Wakapolres.

Tiga orang tersebut yaitu ZAF umur 16 tahun, pelajar warga Kecamatan Kemangkon (di bawah umur), GAY umur 15 tahun 9 bulan, pelajar warga Kecamatan Kaligondang (di bawah umur) dan GAP umur 18 tahun 5 bulan, pelajar warga Kecamatan Kaligondang (dewasa).

Baca Juga :  Pesta Rakyat Di Gelar Polri Besok Di Monas

“Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah celurit panjang warna biru, satu buah golok warna biru muda dan satu buah celurit panjang warna biru muda. Selain itu diamankan sejumlah telepon genggam dan sepeda motor,” ungkapnya.

Disampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, kronologis kejadian pada tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB, sekelompok anak yang mengatas namakan dirinya ‘Misteri People’ akan melakukan tawuran dengan kelompok lain bernama ‘Enjoy Warok’ di perbatasan Purbalingga – Banjarnegara.

Karena tidak menemukan kelompok lawan, kelompok ‘Misteri People’ kemudian menuju ke wilayah Kecamatan Kutasari untuk menantang kelompok lain. Karena tidak juga ditemukan, kemudian mereka pergi menuju lapangan Desa Karangklesem.

“Sesampainya di lapangan mereka dipergoki dan dihadang warga sehingga kabur melarikan diri hingga terpecah. Saat bersamaan, Patroli Satsamapta melintas di lokasi, kemudian mengamankan mereka dibantu warga,” jelasnya.

Baca Juga :  Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024 Kapolres Purbalingga Hari Pertama Sosialisasi Turun Ke Jalan

Dijelaskan bahwa ada 21 orang yang diamankan mereka statusnya merupakan pelajar dari sekolah tingkat SMP dan SMA/SMK di Purbalingga dan Banyumas. Dari 21 orang tersebut 20 merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.

Wakapolres menjelaskan kepada tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.

“Untuk yang terbukti membawa senjata tajam akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan yang lain, dilakukan langkah pembinaan menghadirkan orang tua dan pemerintah desa,” lanjutnya.

Menurut Wakapolres untuk pelaku dewasa akan dikenakan prosedur normal seperti halnya pelaku tindak pidana lainnya. Sedangkan yang masih anak-anak penanganan dibedakan mengikuti prosedur penanganan terhadap pelaku anak.

“Kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi anak-anak dan remaja di Kabupaten Purbalingga agar tidak mencontoh perilaku tersebut. Kepada orang tua juga agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga tidak ikut dalam kelompok-kelompok negatif,” pesan Wakapolres.

Editor : Agus Pristiwanto

Sumber Berita: Humas

Berita Terkait

Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Aksi Nasional KSPN Nusantara: TOLAK Ilegal Import
PT. Hermelia Solutions Net yang di miliki oleh Heru jalankan usaha WI-FI ilegal di kecamatan Panongan
Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Hasil Operasi Aman Candi 2025 Polres Purbalingga
Pertemuan dengan BNPP, Menteri Dody: Kementerian PU Siap Dukung Percepatan Pembangunan PLBN
Paket Komplit, Kopdes Merah Putih Bisa Jadi Suplier Program MBG
Hadiri Pelantikan 71.409 PPPK Kemenag, Wamen PANRB Sampaikan Sejumlah Pesan
H-1 Periode Libur Panjang,,Jasa Marga Catat 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 11:20 WIB

Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Minggu, 1 Juni 2025 - 11:44 WIB

Aksi Nasional KSPN Nusantara: TOLAK Ilegal Import

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:24 WIB

Hendak Tawuran 21 Remaja Diamankan Tiga Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Sajam

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:20 WIB

PT. Hermelia Solutions Net yang di miliki oleh Heru jalankan usaha WI-FI ilegal di kecamatan Panongan

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:08 WIB

Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Hasil Operasi Aman Candi 2025 Polres Purbalingga

Berita Terbaru

Berita

Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Senin, 2 Jun 2025 - 11:20 WIB

Oplus_0

Berita

Aksi Nasional KSPN Nusantara: TOLAK Ilegal Import

Minggu, 1 Jun 2025 - 11:44 WIB