Kabupaten Tangerang,Lensabumi.Com – Seorang aparatur desa di Kabupaten Tangerang trauma terhadap adanya upaya paksa oleh Aparat Penegak Hukum Satresnarkoba Polresta Tangerang, Polda Banten, saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap dirinya pada hari Sabtu, 12 Juli 2025.
Saat di temui dirumahnya pada hari Selasa (15/07/2025) korban berinisial AA yang menjabat sebagai Jaro menceritakan hanya Bermodalkan Sprindik (surat perintah penyidikan) yang di tunjukkan oleh anggota Satnarkoba Polresta Tangerang, oknum polisi yang berinisial H.AA, yang merupakan kepala Tim (katim) beserta 3 anggotanya, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan serta melakukan tes urine kepada Jaro AA aparatur di Desa Sukaharja pada hari sabtu 12 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, yang mana hasil dari pemeriksaan dan tes urine menyatakan AA Negatif dari NARKOTIKA jenis apapun, namun akibat pemeriksaan tersebut, menimbulkan trauma mendalam bagi AA, baik lingkungan atau di keluarga karena sebagai Tokoh masyarakat beliau sangat terganggu psikologisnya.
Saat di wawancarai oleh awak media di tempat kediamannya, Jaro AA menyampaikan “saya saat ini mengalami trauma psikologis oleh karena itu saya menguasakan permasalahan ini kepada Ahmad Fahrul Rozi.,S.H.C.NPS CHSE, selaku Direktur di firma hukum LEMSABUMI LAW FIRM.
Ahmad Fahrul Rozi yang akrab di sapa Rozi pun mengatakan selaku Kuasa Hukumnya. “Saya selaku kuasa hukum dari AN sangat prihatin dan miris dengan apa yang telah dilakukan oleh anggota kepolisian dalam menjalankan surat perintah penyelidikan seperti yang di sampai kan klien saya, karena saat menjalankan tugas penggeledahan rumah dan Tes Urine kepada klien kami, tanpa di saksikan dan dampingi Ketua lingkungan seperti RT atau RW Setempat. Peristiwa tersebut hanya di saksikan oleh istri AA yang diduga tidak memenuhi prosedur dalam melakukan kinerjanya sebagai Aparatur penegak Hukum (APH) yang tentu sangat merugikan terhadap Klien kami secara Psikologis di lingkungan masyarakat sebagai seorang tokoh di Desanya. “Terang Rozi.
Ahmad Fahrul Rozi lebih lanjut mengatakan “Aparat kepolisian dalam melakukan tugasnya pun harus berani bertanggung jawab mengedepankan transparansi atas kejadian itu, harus dijelaskan berdasarkan atas laporan siapa dan atau atas perintah siapa dalam kejadian tersebut yang sangat jelas mengakibatkan kerugian pada klien kami secara Psikologis dirinya terhadap nama baik di lingkungannya.
Kami akan perjuangkan hak klien kami, dengan melayang kan surat kepada kapolresta Tangerang, dan memberikan tembusan kepada Kapolda Banten, dan Propam Polda Banten untuk menjadikan sebagai bukti bahwa dalam melakukan kinerjanya, diduga tidak sesuai kode etik kepolisian yang mengakibatkan kerugian secara Psikologis dan mental klien kami. “Pungkas Rozi

Masih Di tempat yang sama Menanggapi hal ini Ilham Saputra, C.BLS selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) DPD Provinsi Banten, beliau menyampaikan “Saya meminta kepada semua jajaran Polresta kabupaten Tangerang umum nya, khusus nya kepada SATRESNARKOBA untuk lebih Profesional dan selektif lagi dalam menjalankan tugas dan kewenangan, jangan sampai hanya karena gara-gara satu oknum bisa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri saat melakukan pemeriksaan dalam kejadian yang menimpa AA.” Ucapnya.
“Dan kami pun dari LSM GEMPUR akan mengawal permasalahan ini sampai selesai.” tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan, Pihak kepolisian dari Satuan Narkoba Polresta Tangerang belum dapat dimintai Keterangan nya.