Media Center Jayanti (MCJ) : Meminta Pj Bupati Kabupaten Tangerang Perhatikan Masalah Pembuangan Sampah di Kecamatan Jayanti

- Reporter

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Lensabumi. Com – Tim Media Center Jayanti lakukan aksi sosial, memasang Spanduk himbauan Dilarang buang sampah Sembarangan di 5 titik penumpukan sampah di kecamatan Jayanti. Selasa ( 23/07/24)

Pemasangan spanduk dilakukan tim MCJ di 5 titik penumpukan sampah di Kecamatan Jayanti yaitu, 1.Pinggir jalan raya nasional wilayah (sempur – cereme), 2.Pinggir jalan raya nasional wilayah (pasar Jayanti), 3.Pinggir jalan raya nasional wilayah (Desa Cikande), 4.Jalan poros Desa Sumur bandung wilayah (saradan), 5.Jalan poros Desa Dangdeur wilayah (kole burung).

Bonai supriyadi ketua Media Center Jayanti (MCJ) dalam kegiatan nya bersama tim mengatakan, Alhamdulillah hari ini kami dari tim MCJ sudah melakukan kegiatan aksi sosial kemasyarakatan, dengan memasang sepanduk himbauan Dilarang buang sampah sembarangan di 5 titik penumpukan sampah yang berada di wilayah kecamatan Jayanti, ” ungkap nya

Dengan pemasangan spanduk ini kami meminta kepada Pj Bupati Kabupaten Tangerang memperhatikan masalah pembuangan sampah di wilayah kecamatan Jayanti, dan dengan pemasangan spanduk ini berharap bisa mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada warga masyarakat agar tidak buang sampah sembarangan, “ujarnya Bonai.

Baca Juga :  CV APM Diduga Cemari Lingkungan, DLHK Kabupaten Tangerang Segera Lakukan Sidak
Pemasangan spanduk yang dilakukan oleh aktivis di wilayah kecamatan Jayanti

Dalam spanduk himbauan tersebut kami terapkan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Perda Pasal 105 nomor 1 Tahun 2023 tertulis, Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah, dan setiap orang dengan sengaja membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, dan tempat lainnya, yang sejenis sebagai mana di maksumaksud. Dalam pasal 105 huruf d, BAB XII sangsi administratif /dikenakan denda administratif sebesar Rp. 500.000.00,(Lima ratus ribu rupiah), “Terangnya

Kegiatan aksi sosial Media Center Jayanti (MCJ) pemasangan spanduk himbauan dilarang buang sampah sembarangan, diaspirasi warga masyarakat Jayanti, warga masyarakat Jayanti menyambut baik dan mendukung gerakan cinta lingkungan bersih.

Seperti salah satu warga Desa Jayanti yang tinggal di pasar Jayanti berkomentar, untuk kegiatan ini seharusnya dapat dukungan Pemerintah Daerah agar bisa tercipta kebersihan lingkungan, “Ujar nya

Okta Komala, S.H yang merupakan aktivis lingkungan dari Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) menyampaikan “Terkait permasalahan sampah di kecamatan jayanti, pemerintah kecamatan harus bisa menyikapi dan menyelesaikan permasalahan sampah yang ada di sana. Apalagi setiap kecamatan di kabupaten Tangerang saat ini masing masing sudah memiliki truck armada pengangkut sampah 2-3 unit mobil per masing-masing kecamatan.” Ucap Okta yang merupakan sekretaris DPD LSBSN provinsi Banten. 

Okta Komala, S.H. sekretaris DPD Lembaga Satu Bumi Satu Negeri

“Apalagi aturannya sudah jelas, terdapat di Perbup No.3 Tahun 2020 pada pasal 6 Huruf D Terkait pelimpahan kewenangan bupati kepada Camat dalam penyelenggaraan operasional pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sampah sementara sampai tiba pada tempat pembuangan akhir jatiwaringin. Masyarakat harus paham aturan tersebut dan mengingatkan kepada pemerintah kecamatan agar dapat melaksanakan perbup No.3 Tahun 2020 tersebut. “Tutur Okta Komala, SH.

Baca Juga :  HUT RI Punya Makna Dalam, Iwan Ajak Renungkan Bersama

Berita Terkait

Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG
Wamen Viva Yoga Dorong Budidaya Kelapa Genjah di Kawasan Transmigrasi
PHE ONWJ Komit Produksi Lebih Tinggi dengan Anjungan Ramah Lingkungan
BPR BKK Mandiraja Bantu Pemugaran RTLH Rustini
Hari Bhayangkara Ke-79, Gelar Lomba Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sambut Baik Kedatangan Presidium BPPKTT Kota Tangerang Tengah
Menjabat Jadi Ketua DPD PSI Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Akan Buat Gebrakan
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:30 WIB

Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:29 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Budidaya Kelapa Genjah di Kawasan Transmigrasi

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:21 WIB

PHE ONWJ Komit Produksi Lebih Tinggi dengan Anjungan Ramah Lingkungan

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:13 WIB

BPR BKK Mandiraja Bantu Pemugaran RTLH Rustini

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:15 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Gelar Lomba Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah

Berita Terbaru

Berita

Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG

Rabu, 25 Jun 2025 - 14:30 WIB

Bisnis

PLN Dorong Pertumbuhan Konsumsi Listrik hingga 17,78 TWh

Rabu, 25 Jun 2025 - 14:23 WIB