Polsek Mrebet Amankan Hasil Penggelapan Dan Penipuan Sepeda Motor

- Reporter

Selasa, 24 September 2024 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, lensabumi.com – Polda Jateng | Polsek Mrebet Polres Purbalingga mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang diamankan yaitu MS (31) pekerjaan buruh warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Kapolsek Mrebet AKP Muslimun yang memimpin konferensi pers mengatakan peristiwa penipuan dan atau penggelapan sepeda motor terjadi pada Kamis (12/9/2024) sekira jam 10.00 WIB di bengkel milik Sigit Prayogi wilayah Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
“Pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor yang sedang diservis kepada pemilik bengkel untuk membeli rokok di warung. Namun pelaku tidak kembali ke bengkel dan sepeda motor dibawa kabur,” jelas Kapolsek Mrebet didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi dan Kanit Reskrim Polsek Mrebet Aipda Rino Waluyo, Selasa (24/9/2024).
Korban kejadian yaitu pemilik sepeda motor bernama Arif Nurhidayat warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z bernomor polisi B-3354-NXM.
“Berdasarkan laporan pemilik bengkel, kemudian Unit Reskrim Polsek Mrebet melakukan olah TKP, meminta keterangan korban dan saksi. Setelah itu melakukan penyelidikan,” jelas Kapolsek.
Disampaikan bahwa dari hasil penyelidikan diperoleh informasi keberadaan pelaku. Pelaku kemudian berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang Jumat (13/9/2024).
Barang bukti yang diamankan handphone merk Samsung Galaxy J2 milik pelaku, tas slempang warna hitam, jaket sweater warna cokelat dan celana bahan warna hitam. Selain itu, uang tunai sebesar Rp. 805.000,- sisa hasil menjual sepeda motor korban.
“Tersangka bukan residivis namun mengakui sudah melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banyumas,” jelas Kapolsek.
Saat ditanya tersangka mengaku lakukan aksinya sendirian. Setelah mendapatkan sepeda motor, kemudian menjualnya melalui grup jual beli yang ada di Facebook. Sepeda motor dijual mulai dari harga Rp. 900 ribu hingga Rp. 1,5 juta tanpa surat kendaraan.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
(Agus P)
Baca Juga :  Atas Diskresi Kepolisian, JTT Lakukan Perpanjangan Contraflow KM 41 s.d KM 65 Arah Cikampek Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Berita Terkait

Pengakuan Fortune Global, Dorong Pertamina Wujudkan Asta Cita Swasembada Energi
Kementerian PU Lakukan Preservasi Jalur Gumitir di Banyuwangi-Jember
Kementerian PU Percepat Renovasi 37 Sekolah Rakyat Tahap 1B, Siap Fungsional 31 Juli 2025
Menteri PANRB Sampaikan Perkembangan Penataan Kelembagaan dan Pemenuhan Guru Sekolah Rakyat
Siap-siap! Tarif Tol Padang-Sicincin Berlaku 2 Agustus 2025, Pastikan Saldo UE Anda Cukup
Ada Jaga Desa, Mendes Minta Kades Tidak Perlu Takut
Resmi, Al-Nassr Umumkan Transfer Joao Felix dari Chelsea
Liverpool Rampungkan Transfer Will Wirght Dari Salford City

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:07 WIB

Pengakuan Fortune Global, Dorong Pertamina Wujudkan Asta Cita Swasembada Energi

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:02 WIB

Kementerian PU Lakukan Preservasi Jalur Gumitir di Banyuwangi-Jember

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:29 WIB

Menteri PANRB Sampaikan Perkembangan Penataan Kelembagaan dan Pemenuhan Guru Sekolah Rakyat

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:26 WIB

Siap-siap! Tarif Tol Padang-Sicincin Berlaku 2 Agustus 2025, Pastikan Saldo UE Anda Cukup

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:16 WIB

Ada Jaga Desa, Mendes Minta Kades Tidak Perlu Takut

Berita Terbaru

Bisnis

PertaLife: Proteksi Masa Depan, Kreasi Generasi Muda

Rabu, 30 Jul 2025 - 21:13 WIB