Terkait CV.WIKITA yang di miliki oleh Hendru Kurniawan, DLHK Kabupaten Tangerang : usaha tersebut belum berizin

- Reporter

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang,Lensabumi.com – Terkait pemberitaan sebelum nya mengenai usaha CV.WIKITA yang olah dan memanfaatkan Box aki bekas tanpa dokumen AMDAL, saat di konfirmasi oleh awak media pada hari senin 13 Januari 2025, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang akhirnya angkat bicara.

Sandi Nugraha, ST selaku Kasie Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa CV.WIKITA yang berlokasi di kampung Cilongok Desa Sukamantri kecamatan pasar kemis kabupaten Tangerang yang di miliki oleh Hendru Kurniawan belum memiliki izin yang terdata dan tercatat di DLHK Kabupaten Tangerang baik berbentuk UKL-UPL maupun AMDAL.

Atas fakta yang di sampaikan oleh Dinas DLHK Kabupaten Tangerang tersebut, Ahmad Fahrul Rozi atau yang akrab di sapa Rozi pun segera akan melayang kan surat laporan ke Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Dinas DLHK Kabupaten Tangerang, Dinas DTRB Kabupaten Tangerang, Dinas Bina marga dan sumber daya air, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Tidak hanya itu, ketua Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) DPD Provinsi Banten itu pun akan menyurati Dirjen pajak guna memeriksa dan menindaklanjuti dugaan penyelewengan pajak yang di lakukan oleh CV.WIKITA atau Hendru Kurniawan selaku pemilik nya di mana usaha tersebut atas kegiatan nya tidak pernah melaporkan kegiatan keuangan nya yang berkaitan dengan pajak.

Baca Juga :  Sukseskan HPSN 2025, Pemkab Tangerang Tanam Mangrove dan Bersih-Bersih Pantai

“Perusahaan tersebut mengabaikan aturan dan tidak memperdulikan dampak pencemaran lingkungan atas kegiatan usaha yang di lakukannya.” Ucap Rozi

“Air pencucian box aki bekas yang sangat jelas mengandung B3 sengaja di masukan kedalam penampungan yang di buat tanpa di kelola dan di kendalikan dengan baik sehingga berdampak kerusakan pada air dan tanah di lingkungan tersebut.” Tambah Rozi

Baca Juga :  Bersama Istrinya, Sopir Pribadi Gasak Uang Majikan Rp150 Juta, Dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang

“Bahkan ada pula pengumpulan pasta yang mengandung timah dari proses pencucian box aki bekas tersebut yang akan di kumpulkan dan diproses produksi lagi tanpa memiliki Dokumen AMDAL.” Tutur Rozi

“Perusahaan mengabaikan aturan guna mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dan seolah masa bodoh atas pencemaran lingkungan karena dia berpikir hanya mengontrak lahan tersebut. Dan setelah tercemar parah mungkin akan berpindah lagi dan meninggal kan kerusakan lingkungan. Jelas dapat di klasifikasikan melanggar Undang-Undang No.32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 3 miliar rupiah.” Tutup Rozi

Hingga berita ini di turunkan, Hendru Kurniawan selaku pemilik belum memberikan hak jawabnya kepada awak media.

Berita Terkait

Ciptakan Alat Pencacah Pakan Ternak, Siswa SMAN 2 Brebes Raih Juara Pertama Lomba Krenova Tingkat Kabupaten
Masyarakat Bitung Jaya Buat Petisi Menolak Ditiadakannya Pemilihan Ketua RW Di Dusun 01
Indosat Luncurkan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Digitalisasi Papua
Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai
25 Juta Gaji Dan Tunjangan Bupati Purbalingga Di Serahkan Kakang Mbekayu 2025
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
Spesialis Curanmor di Halaman Masjid Dibekuk, Pelaku Gasak 18 Motor di Batang
Terdakwa Tumpang Sugian di Vonis Empat Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:31 WIB

Ciptakan Alat Pencacah Pakan Ternak, Siswa SMAN 2 Brebes Raih Juara Pertama Lomba Krenova Tingkat Kabupaten

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:24 WIB

Masyarakat Bitung Jaya Buat Petisi Menolak Ditiadakannya Pemilihan Ketua RW Di Dusun 01

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:50 WIB

Indosat Luncurkan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Digitalisasi Papua

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:17 WIB

Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:18 WIB

25 Juta Gaji Dan Tunjangan Bupati Purbalingga Di Serahkan Kakang Mbekayu 2025

Berita Terbaru

Berita

Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:17 WIB