Selamatkan generasi muda, Aktivis dan Awak media amankan penjual Tramadol Di Pakuhaji

- Reporter

Jumat, 21 Februari 2025 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang,Lensabumi.com – maraknya peredaran obat keras terbatas golongan G jenis Tramadol dan Hexymer yang masih bebas di jual di kalangan remaja dan masyarakat di kabupaten Tangerang memicu reaksi para aktivis dan awak media pada hari Kamis 20 Februari 2025.

Sebuah toko yang berada di kampung Duri Desa Pakualam kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang – Banten bebas menjual obat keras terbatas tersebut ke kalangan remaja dan masyarakat tanpa harus menyertai resep dokter yang sebagai mana di haruskan berdasarkan undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Penjual toko tersebut leluasa menjual obat dengan harga mulai dari Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah) yang di kemas dengan kemasan plastik kecil yang di siapkan dalam wadah terpisah.

Ahmad Fahrul Rozi, S.H., C.NSP., CHSE yang akrab di sapa Rozi, selaku ketua Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) DPD Provinsi Banten mengatakan “peredaran obat keras terbatas golongan G harus segera di tertibkan guna menyelamatkan generasi muda calon penerus bangsa ini.” Ucap Rozi.

Baca Juga :  Perjudian Jenis Togel Online Berhasil Di Ringkus Polres Purbalingga

“Penjualan obat keras terbatas ini memang kami duga berjalan dengan cara sistematis dan terkoordinir hingga apabila di tindak, akan muncul kembali seolah-olah tidak ada efek jera bagi penjual atau pengedarnya. Dan kami pun menduga bahwa aparat penegak hukum bekerja setengah hati menyikapi permasalahan ini.” Tutup Rozi

Salah satu masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan “saya khawatir pak atas maraknya penjualan obat tersebut, saya takut nanti anak atau keluarga saya ada yang kecanduan akan obat tersebut.” Ucapnya

Baca Juga :  Turnamen Sepak Bola Kapolda Cup U-40 Resmi Dibuka Oleh Irjen Pol Ahmad Luthfi

“Kalau bisa di tertibkan dan diamankan saja pak, biar kami tidak khawatir.” Tuturnya.

Anggota polsek pakuhaji, Aipda Aris Widananto menyampaikan “bahwa pada hari ini (Kamis/red) kami menerima satu orang yang diduga menjadi pengedar obat golongan G dan berhasil mengamankan barang bukti obat jenis tramadol sebanyak 248 butir dan Hexymer sebanyak 248 butir serta uang yang menurut keterangan nya hasil dari penjualan sebesar Rp.331.000 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dari pelaku penjual berinisial AS bin A.

Kami akan memproses nya sebagai dimaksud dalam pasal 435 subs. Pasal 436 ayat (2) undang-undang No.17 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Ciptakan Alat Pencacah Pakan Ternak, Siswa SMAN 2 Brebes Raih Juara Pertama Lomba Krenova Tingkat Kabupaten
Masyarakat Bitung Jaya Buat Petisi Menolak Ditiadakannya Pemilihan Ketua RW Di Dusun 01
Indosat Luncurkan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Digitalisasi Papua
Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai
25 Juta Gaji Dan Tunjangan Bupati Purbalingga Di Serahkan Kakang Mbekayu 2025
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
Spesialis Curanmor di Halaman Masjid Dibekuk, Pelaku Gasak 18 Motor di Batang
Terdakwa Tumpang Sugian di Vonis Empat Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:31 WIB

Ciptakan Alat Pencacah Pakan Ternak, Siswa SMAN 2 Brebes Raih Juara Pertama Lomba Krenova Tingkat Kabupaten

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:24 WIB

Masyarakat Bitung Jaya Buat Petisi Menolak Ditiadakannya Pemilihan Ketua RW Di Dusun 01

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:50 WIB

Indosat Luncurkan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Digitalisasi Papua

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:17 WIB

Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:18 WIB

25 Juta Gaji Dan Tunjangan Bupati Purbalingga Di Serahkan Kakang Mbekayu 2025

Berita Terbaru

Berita

Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:17 WIB