Kabupaten Tangerang,Lensabumi.com – maraknya peredaran obat keras terbatas golongan G jenis Tramadol dan Hexymer yang masih bebas di jual di kalangan remaja dan masyarakat di kabupaten Tangerang memicu reaksi para aktivis dan awak media pada hari Kamis 20 Februari 2025.
Sebuah toko yang berada di kampung Duri Desa Pakualam kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang – Banten bebas menjual obat keras terbatas tersebut ke kalangan remaja dan masyarakat tanpa harus menyertai resep dokter yang sebagai mana di haruskan berdasarkan undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Penjual toko tersebut leluasa menjual obat dengan harga mulai dari Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah) yang di kemas dengan kemasan plastik kecil yang di siapkan dalam wadah terpisah.
Ahmad Fahrul Rozi, S.H., C.NSP., CHSE yang akrab di sapa Rozi, selaku ketua Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) DPD Provinsi Banten mengatakan “peredaran obat keras terbatas golongan G harus segera di tertibkan guna menyelamatkan generasi muda calon penerus bangsa ini.” Ucap Rozi.
“Penjualan obat keras terbatas ini memang kami duga berjalan dengan cara sistematis dan terkoordinir hingga apabila di tindak, akan muncul kembali seolah-olah tidak ada efek jera bagi penjual atau pengedarnya. Dan kami pun menduga bahwa aparat penegak hukum bekerja setengah hati menyikapi permasalahan ini.” Tutup Rozi
Salah satu masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan “saya khawatir pak atas maraknya penjualan obat tersebut, saya takut nanti anak atau keluarga saya ada yang kecanduan akan obat tersebut.” Ucapnya
“Kalau bisa di tertibkan dan diamankan saja pak, biar kami tidak khawatir.” Tuturnya.
Anggota polsek pakuhaji, Aipda Aris Widananto menyampaikan “bahwa pada hari ini (Kamis/red) kami menerima satu orang yang diduga menjadi pengedar obat golongan G dan berhasil mengamankan barang bukti obat jenis tramadol sebanyak 248 butir dan Hexymer sebanyak 248 butir serta uang yang menurut keterangan nya hasil dari penjualan sebesar Rp.331.000 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dari pelaku penjual berinisial AS bin A.
Kami akan memproses nya sebagai dimaksud dalam pasal 435 subs. Pasal 436 ayat (2) undang-undang No.17 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.