Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG

- Reporter

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerima audiensi Kepala Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Pertemuan ini membahas pelaksanaan reformasi birokrasi dan penguatan sumber daya manusia (SDM) aparatur di lingkup BMKG, salah satunya transformasi jabatan fungsional (JF).

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan bahwa Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 23/2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (MKG). “Peraturan ini diterbitkan untuk pengelolaan sumber daya manusia di MKG, pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, kinerja organisasi, serta pemenuhan kebutuhan pelaksanaan tugas,” kata Menteri Rini.

Baca Juga :  Aksi Simpatik Polisi Dari Polres Purbalingga Giat Operasi Zebra Candi 2024 Sekaligus Hari Santri Bagikan Snack

Transformasi JF Pengamat Meteorologi dan Geofisika (PMG) ke JF di bidang MKG dilakukan sesuai spesialisasi dengan penyesuaian nomenklatur. Jabatan fungsional tersebut meliputi Analis Meteorologi dan Klimatologi (Keahlian), Analis Geofisika (Keahlian), Pengelola Instrumentasi MKG (Keahlian), dan Pranata MKG (Keterampilan).

“Pengalihan ini mempertimbangkan pengalaman, bidang keahlian, dan kualifikasi pendidikan. Tentunya kami mendukung transformasi ini sepenuhnya untuk peningkatan pelayanan BMKG kedepan,” ujar Menteri Rini.

Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh BMKG berbasis riset. Menurutnya JF PMG selama ini hanya bertugas sebagai pengamat (observer) sehingga diperlukan transformasi menjadi JF MKG.

“JF MKG ini sesuai basis keilmuan, mendukung sistem informasi yang andal dan akurat. JF ini juga nantinya dapat menyediakan data untuk keselamatan dan pembangunan, serta menjaga keberlanjutan operasional alat operasional utama (Aloptama),” kata Dwikorita.

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Pajak

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BMKG juga memberikan apresiasinya kepada Kementerian PANRB atas terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 23/2023. Peraturan tersebut menjadi landasan untuk melakukan transformasi SDM aparatur di lingkup BMKG.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri PANRB beserta jajarannya atas PermenPANRB tersebut. PermenPANRB ini telah menetapkan dan mengakui JF pengamat pada JF analisis di lingkup BMKG. Semoga dengan transformasi ini dapat memperkuat SDM di BMKG,” tambahnya.

Berita Terkait

Wamen Viva Yoga Dorong Budidaya Kelapa Genjah di Kawasan Transmigrasi
PHE ONWJ Komit Produksi Lebih Tinggi dengan Anjungan Ramah Lingkungan
BPR BKK Mandiraja Bantu Pemugaran RTLH Rustini
Hari Bhayangkara Ke-79, Gelar Lomba Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sambut Baik Kedatangan Presidium BPPKTT Kota Tangerang Tengah
Menjabat Jadi Ketua DPD PSI Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Akan Buat Gebrakan
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Pertagas Inisiasi Dialog Strategis di PIPES 2025, Sinergi Pemerintah dan Industri dalam Mewujudkan Kedaulatan Energi

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:30 WIB

Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:29 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Budidaya Kelapa Genjah di Kawasan Transmigrasi

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:21 WIB

PHE ONWJ Komit Produksi Lebih Tinggi dengan Anjungan Ramah Lingkungan

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:13 WIB

BPR BKK Mandiraja Bantu Pemugaran RTLH Rustini

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:15 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Gelar Lomba Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah

Berita Terbaru

Berita

Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG

Rabu, 25 Jun 2025 - 14:30 WIB

Bisnis

PLN Dorong Pertumbuhan Konsumsi Listrik hingga 17,78 TWh

Rabu, 25 Jun 2025 - 14:23 WIB