Harga Emas Antam Naik Rp19.000, Kini Sentuh Rp1.946.000 per Gram

- Reporter

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Lensabumi.com – Kabar gembira bagi para investor emas! Harga logam mulia Antam melonjak signifikan pada Selasa, 22 Juli 2025. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini mengalami kenaikan sebesar Rp19.000 per gram.

Dari yang sebelumnya berada di level Rp1.927.000 per gram, harga emas Antam kini telah mencapai Rp1.946.000 per gram.

Kenaikan drastis ini mengindikasikan sentimen positif di pasar emas global maupun domestik, yang mungkin dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi dan geopolitik terkini.

‎‎Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.792.000 per gram.

‎‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Istana Negara di IKN, Karya Anak Bangsa Indonesia

‎‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (22/7/2025).

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.023.000.

– ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.946.000.

‎‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.832.000.

‎‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.723.000.

‎‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.505.000.

– ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.955.000.

Baca Juga :  PDIP Resmi Usung Airin-Ade di Pilgub Banten

‎‎- ⁠Harga emas 25 gram: Rp47.262.000.

‎‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp94.445.000

‎‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp188.812.000

⁠Harga emas 250 gram: Rp471.765.000.

‎‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp943.320.000.

‎‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.886.600.000.

‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Bagi para investor dan calon pembeli, kenaikan ini menunjukkan potensi keuntungan yang menarik. Emas seringkali dianggap sebagai aset safe haven yang nilainya cenderung stabil atau bahkan meningkat di tengah ketidakpastian ekonomi

Berita Terkait

Kylian Mbappé Akan Kenakan Nomor Punggung 10 di Real Madrid Mulai Musim 2025/2026
Vokalis Black Sabbath Ozzy Osbourne Meninggal Dunia Di Usia 76 Tahun
Toyota Resmi Kenalkan SUV Listrik Baru Urban Cruiser di GIIAS 2025
Kopi Kamojang Mendunia: Pertamina Dorong Ekspor ke Asia-Eropa dengan Geothermal Dry House
Greenomina: Pertamina Ajak Masyarakat Beraksi Nyata untuk Iklim
PLN Dukung Penuh Integrasi Layanan Kelistrikan ke Koperasi Desa Merah Putih, Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Bertemu Bupati Novriwan, Wamen Viva Yoga: Tulang Bawang Barat Kabupaten Produk Transmigrasi Jadi Sentra Pertanian  
Kementrans Turunkan 10 Peneliti untuk Pemetaan Potensi Investasi di Kawasan Transmigrasi Buton Utara

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:41 WIB

Kylian Mbappé Akan Kenakan Nomor Punggung 10 di Real Madrid Mulai Musim 2025/2026

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:20 WIB

Vokalis Black Sabbath Ozzy Osbourne Meninggal Dunia Di Usia 76 Tahun

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:17 WIB

Toyota Resmi Kenalkan SUV Listrik Baru Urban Cruiser di GIIAS 2025

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:00 WIB

Kopi Kamojang Mendunia: Pertamina Dorong Ekspor ke Asia-Eropa dengan Geothermal Dry House

Rabu, 23 Juli 2025 - 06:55 WIB

PLN Dukung Penuh Integrasi Layanan Kelistrikan ke Koperasi Desa Merah Putih, Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru