LSM LSBSN Kabupaten Tangerang Menyoroti Praktek Study Tour Yang Diduga Ilegal

- Reporter

Senin, 13 Mei 2024 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Lensabumi.Com – Kegiatan Study Tour menjelang masa akhir pelajaran disebuah sekolah seakan sudah membudaya bahkan seperti menjadi suatu kewajiban bagi para siswa yang akan mengakhiri mengenyam pendidikan dilembaga tersebut, tanpa mempertimbangkan aspek ekonomi ataupun sosial.

Menyikapi terjadi hal yang terkait dengan kecelakaan bus wisata yang mengangkut rombongan siswa SMK ( Sekolah Menengah Kejuruan ) Lingga Kencana Depok, Ketua Kabupaten Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Lembaga Satu Bumi Satu Negeri ( LSBSN ), Ilham Candra menyatakan bahwa kemungkinan terjadinya korupsi dan penyalah gunaan wewenang pada program study tour sangat terbuka lebar.

Baca Juga :  23 Juli Diperingati Sebagai Hari Anak Nasional, Simak Sejarah Dan Tujuannya

” Adanya biaya yang dipungut kepada para siswa untuk program study tour memungkinkan pihak sekolah melakukan pemaksaan dan juga rekayasa biaya dengan dalih guna kepentingan bersama,” terang Candra

Jelas pemungutan biaya atas program study tour melanggar Permendikbud No 14 Tahun 2023 terkait kegiatan perpisahan/wisuda dengan memungut biaya kepada wali murid, Permendikbud No 60 Tahun 2011 larangan pungutan biaya pendidikan, imbuhnya.

Baca Juga :  PT Jasamarga Jogja Solo Menyalurkan 2.000 Paket Sembako Kepada Warga di Enam Desa Sekitar Jalan Tol Jogja-Solo

Selaku Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dapat terindikasi menyalah gunakan wewenang dan kedisiplinan pegawai negeri sipil yang tertuang dalam PP No 53 Tahun 2010, lanjut Ilham Candra ( 13/05/2024 ).

“Kami selaku LSM LSBSN menyampaikan rasa duka yang mendalam atas tragedi yang dialami oleh para siswa SMK Lingga Kencana Depok, dan berharap program study tour ditiadakan serta diberikan sanksi keras oleh pemerintah apabila pihak sekolah tetap ngotot melaksanakan kegiatan tersebut”, tutup Ilham Candra.

Berita Terkait

“Resentralisasi Menjauhkan Peran Daerah Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”
DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU Rp70,86 T, Prioritas Dukung Swasembada Pangan
Mendes Yandri Komitmen Berantas Buta Huruf Alquran di Desa-desa
PGTC 2025 Resmi Dibuka, Pertamina Buka Pendaftaran Lomba Ilmiah Berkelanjutan Untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa
Haidar Alwi Ungkap Alasan Usulan Anggaran Tambahan Polri Patut Didukung
Bersama BKN dan LAN, Menteri PANRB Bahas Akselerasi Keterpaduan Digitalisasi Manajemen ASN
Indonesia Kenalkan PP TUNAS ke Organisasi Telekomunikasi Internasional
Pagu Indikatif Kementerian PU Tahun 2026 Rp70,86 Triliun, Fokus Dukungan Program Prioritas Nasional

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:01 WIB

“Resentralisasi Menjauhkan Peran Daerah Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:49 WIB

DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU Rp70,86 T, Prioritas Dukung Swasembada Pangan

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:29 WIB

PGTC 2025 Resmi Dibuka, Pertamina Buka Pendaftaran Lomba Ilmiah Berkelanjutan Untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:24 WIB

Haidar Alwi Ungkap Alasan Usulan Anggaran Tambahan Polri Patut Didukung

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:14 WIB

Bersama BKN dan LAN, Menteri PANRB Bahas Akselerasi Keterpaduan Digitalisasi Manajemen ASN

Berita Terbaru

Doni Haryono ( foto Ist )

Olahraga

Doni Haryono Belum Siap Lawan Kamboja di SEA V League 2025

Jumat, 11 Jul 2025 - 12:45 WIB