Kabupaten Tangerang, Lensabumi.Com – Kegiatan Study Tour menjelang masa akhir pelajaran disebuah sekolah seakan sudah membudaya bahkan seperti menjadi suatu kewajiban bagi para siswa yang akan mengakhiri mengenyam pendidikan dilembaga tersebut, tanpa mempertimbangkan aspek ekonomi ataupun sosial.
Menyikapi terjadi hal yang terkait dengan kecelakaan bus wisata yang mengangkut rombongan siswa SMK ( Sekolah Menengah Kejuruan ) Lingga Kencana Depok, Ketua Kabupaten Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Lembaga Satu Bumi Satu Negeri ( LSBSN ), Ilham Candra menyatakan bahwa kemungkinan terjadinya korupsi dan penyalah gunaan wewenang pada program study tour sangat terbuka lebar.
” Adanya biaya yang dipungut kepada para siswa untuk program study tour memungkinkan pihak sekolah melakukan pemaksaan dan juga rekayasa biaya dengan dalih guna kepentingan bersama,” terang Candra
Jelas pemungutan biaya atas program study tour melanggar Permendikbud No 14 Tahun 2023 terkait kegiatan perpisahan/wisuda dengan memungut biaya kepada wali murid, Permendikbud No 60 Tahun 2011 larangan pungutan biaya pendidikan, imbuhnya.
Selaku Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dapat terindikasi menyalah gunakan wewenang dan kedisiplinan pegawai negeri sipil yang tertuang dalam PP No 53 Tahun 2010, lanjut Ilham Candra ( 13/05/2024 ).
“Kami selaku LSM LSBSN menyampaikan rasa duka yang mendalam atas tragedi yang dialami oleh para siswa SMK Lingga Kencana Depok, dan berharap program study tour ditiadakan serta diberikan sanksi keras oleh pemerintah apabila pihak sekolah tetap ngotot melaksanakan kegiatan tersebut”, tutup Ilham Candra.