Mengupas pengadaan tanah jalan tol Yogyakarta – YIA Kulon progo

- Reporter

Sabtu, 25 Mei 2024 - 03:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta,LensaBumi.com – Proses Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Yogyakarta International Airport Kulon Progo memasuki tahapan Pengadaan Tanah. Hal ini berdasarkan kepada Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 378/ 2023 tanggal 17 November 2023 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Solo Yogyakarta Kulon Progo, Seksi Yogyakarta Kulon Progo di Kabupaten Kulon Progo, dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 42 /SK 34 AT 02 / 2024 tanggal 29 Februari 2024 tentang Penugasan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo Sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Solo Yogyakarta Kulon Progo, Seksi Yogyakarta Kulon Progo di Kabupaten Kulon Progo.

Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo juga telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Solo Yogyakarta Kulon Progo Seksi Yogyakarta Kulon Progo di Kabupaten Kulon Progo. Yang berjalan efektif sejak Tanggal 2 mei 2024 yang lalu. Tentunya Dasar Pelaksanaan Tahapan ini juga telah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum berikut dengan peraturan pelaksanaan dibawahnya.

Pembangunan Jalan Tol Solo Yogyakarta Kulon Progo, Seksi Yogyakarta Kulon Progo merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional di era Kepemimpinan Presiden Jokowi Widodo dimasa jabatan periode kedua ini. Tahapan Pengadaan Tanah di Kulon Progo Sendiri dibagi menjadi 2 tahap. Tahap Pertama meliputi wilayah Kapanewon Sentolo, Nanggulan, Pengasih dan Wates dengan perkiraan awal sebanyak 1.677 Bidang Tanah dengan Luas sekitar 198 hektar. Bidang tanah terbanyak yang dalam tahapan pengadaan pertama ini adalah Kalurahan Banguncipto di Kapanewon Sentolo sebanyak 503 bidang tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahapan Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo Yogyakarta Kulon Progo, Seksi Yogyakarta Kulon Progo yang tahap persiapannya sudah dilaksanakan mulai Bulan Maret 2024 sekaligus menjawab keresahan masyarakat di Kulon Progo, Karena sejak Pemasangan Patok terdampak Tol Bulan Desember Tahun 2023 yang lalu tidak ada Informasi yang jelas tentang tahapan selanjutnya.

Baca Juga :  Presiden Bubarkan KASN, Mana Janjinya Waktu Kampanye 2019? Koalisi Netralitas Gugat UU ASN ke MK

Banyak masyarakat yang bertanya kepada Pihak Pemerintah Kelurahan-Kelurahan tentang kejelasan Kapan tahapan pembebasan Tanah karena Patok sudah terpasang. Hal ini dapat dimaklumi karena tahun 2024 bersamaan dengan Pemilu dan Pilpres.

Tahapan Pengadaan Tanah Jalan Tol ini sudah memasuki tahap 2 yaitu tahap inventarisasi dan identifikasi tanaman dan bangunan dari 7 tahap untuk sampai pelepasan Hak Tanah. Meskipun begitu sebagian masyarakat juga bertanya tentang besaran nilai ganti uang untuk tanah yang dilepaskan. Hal ini bisa dipahami semua pihak Karena sejak pembangunan Yogyakarta International Airport dan Rel KAI di Kapanewon Temon. Harga tanah di kabupaten Kulon Progo sejak tahun 2017 naik secara signifikan hingga tahun 2024.

Rata-rata kenaikan harga tanah mencapai 180%-200% hal ini berdasarkan data Rincian Informasi Objek Pajak Bumi (Tanah). Jika Tahun 2017 NJOP tanah diasumsikan Rp. 100.000 maka tahun 2024 NJOPnya naik antara Rp. 180.000-Rp.200.000 permeter persegi. Itu baru dilihat dari NJOP. Hal ini juga dikuatkan dengan rata-rata nilai transaksi Jual beli tanah dalam 5 tahun terakhir dibeberapa wilayah kapanewon pengasih yang dekat dengan Jalan Kabupaten saja yang dulu harga permeterpersegi masih berkisar diangka Rp.250.000- Rp. 500.000 sekarang sudah naik menjadi Rp. 1.500.000 sampai dengan Rp. 2.000.000 berdasarkan fakta di lapangan.

Maka warga masyarakat yang terdampak Tol wajar bertanya-tanya kepada satgas yang melaksanakan kegiatan inventarisasi dan identifikasi meskipun dalam sosialisasi Tahap ke 2 sudah dijelaskan bahwa Satgas hanya melaksanakan tahapan inventarisasi dan identifikasi karena nanti ada Tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam penilaian nilai tanah dan bangunan yang akan dibebaskan. Setidaknya masyarakat berharap ganti uang atas tanah dan Bangunan yang akan mereka terima dapat untuk membeli tanah kembali dengan harapan mendapat luasan yang sama dengan luasan tanah yang dilepaskan dan dapat untuk membangun kembali serta sisanya sebagai tabungan untuk kelangsungan hidup mereka dimasa mendatang apalagi mereka akan mengalami dampak secara sosial.

Baca Juga :  Ketua LSM GEMPUR DPD Provinsi Banten ILham Saputra Mengucapkan HUT RI Ke 79 Tahun 

Pembangunan Jalan Tol Yogya-YIA Kulon Progo akan membawa sejumlah dampak signifikan, tidak hanya pada aspek ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga Dampak Sosial terutama pada aspek antropologi dan sosiologi. Warga setempat yang terdampak langsung dan harus pindah dari lokasi tempat tinggalnya.

Belajar dari dampak pembangunan Yogyakarta International Airport Dampak Sosiologi aspek Antropologi antara lain adalah Perubahan Budaya Lokal dan Struktur sosial serta Aspek Sosiologi antara lain Dislokasi dan Relokasi warga terdampak langsung, Perubahan Ekonomi lokal, Perubahan Pola Hidup dan Kesenjangan sosial, Mereka harus beradaptasi dengan suasana sosial yang baru. Tentunya bukan hal mudah bagi mereka yang sejak lahir sudah puluhan tahun menetap dengan lingkungan sosial yang ada saat ini dan harus beradaptasi dengan lingkungan yang baru apalagi para lansia.

Dengan memperhatikan Dampak Sosial aspek antropologi dan aspek sosiologi, Para Stakeholder dapat mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat, pembangunan jalan tol Yogya-YIA dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat sekitar dan pertumbuhan ekonomi bagi Kabupaten Kulon Progo sekaligus meminimalkan dampak negatif yang mungkin terjadi. Sesuai data dari Dokumen Andal yang redaksi dapatkan dari Penyusun PT. Mitra Adi Pranata untuk PT. Jasa Marga Jogja Solo. Nilai PDRB Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2027 yang diprediksi sebesar 15.583,34 miliar rupiah diperkirakan akan meningkat akibat adanya operasional jalan tol.

Diprediksi akan terjadi peningkatan sebesar 0,255% atau sebesar 39,73 miliar rupiah. Sehingga nilai PDRB akan menjadi 15.623,07 miliar rupiah. Dengan beroperasionalnya jalan tol diperkirakan pada tahun 2027 jumlah UMKM Kabupaten Kulon Progo tumbuh mencapai 37.258 unit dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 4.700 orang. Dengan demikian setidaknya Kesenjangan sosial yang mungkin terjadi berubah menjadi Keadilan Sosial seperti yang diharapkan. (AW/Red)

Berita Terkait

Presiden Bubarkan KASN, Mana Janjinya Waktu Kampanye 2019? Koalisi Netralitas Gugat UU ASN ke MK
Ketua LSM GEMPUR DPD Provinsi Banten ILham Saputra Mengucapkan HUT RI Ke 79 Tahun 
Mengemudi Tanpa SIM? Ibarat Terbang Tanpa Lisensi!
Mukhaer Pakkanna : “Rokok Membelenggu Anak Muda Disaat Hari Anak Nasional”
Orientasi Pendidikan Nasional Indonesia Semakin Kapitalistik
Untuk Yang Keduakalinya Swiss Menjadi Mimpi Buruk Yang Nyata Bagi Italia
Selamat Jalan Ismet Rauf. Doaku Menyertaimu
Ketua Provinsi LSM LSBSN Angkat Bicara, Para Oknum Guru SMPN 2 Balaraja Abaikan Surat Edaran Dari Dinas Pendidikan Terkait kegiatan Tour

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 13:04 WIB

Presiden Bubarkan KASN, Mana Janjinya Waktu Kampanye 2019? Koalisi Netralitas Gugat UU ASN ke MK

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:35 WIB

Ketua LSM GEMPUR DPD Provinsi Banten ILham Saputra Mengucapkan HUT RI Ke 79 Tahun 

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Mengemudi Tanpa SIM? Ibarat Terbang Tanpa Lisensi!

Jumat, 26 Juli 2024 - 00:47 WIB

Mukhaer Pakkanna : “Rokok Membelenggu Anak Muda Disaat Hari Anak Nasional”

Kamis, 11 Juli 2024 - 21:16 WIB

Orientasi Pendidikan Nasional Indonesia Semakin Kapitalistik

Berita Terbaru

Daerah

Polres Batang Tangkap Empat Pengedar Sabu

Jumat, 13 Sep 2024 - 20:42 WIB

Daerah

Sekda Brebes Ajak Jaga Kesehatan Fisik dan Lingkungan

Jumat, 13 Sep 2024 - 19:20 WIB