Curi Kabel Ratusan Meter, 2 Pria Diamankan Polsek Cisoka

- Reporter

Kamis, 27 Juni 2024 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com-Kabupaten Tangerang, Aparat Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, Polda Banten mengamankan 2 pria karena kasus pencurian. Kedua pria itu masing-masing berinisial AW (29) dan DS (24).

Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang Ipda Jaenudin mengatakan, tersangka AW dan DS diduga mencuri kabel di perusahaan tempat keduanya bekerja. Keduanya bekerja di salah satu perusahaan di daerah Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga mencuri kabel milik perusahaan sepanjang 691 Meter. Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 75.625.900,” kata Jaenudin, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga :  Gandeng Pondok Pesantren Alqur'an Robi'ah Tegalsari, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Ops Patuh Candi 2024

Jaenudin menerangkan, awalnya petugas teknisi perusahaan hendak melakukan perbaikan. Namun saat hendak menggunakan kabel, petugas teknisi tidak menemukan kabel yang seharusnya berada di bagian gudang. Petugas teknisi pun kemudian melaporkan hal itu ke atasan.

Perusahaan kemudian memerintahkan sekuriti untuk melakukan pencarian. Di dekat pintu darurat perusahaan, petugas sekuriti menemukan bekas kupasan kabel.

Baca Juga :  Dorong Eksistensi UMKM di Mata Dunia, Pengusaha-Pengusaha Muda Binaan PLN Unjuk Gigi di INACRAFT on October

“Pihak perusahaan kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV. Diketahui kejadian itu terjadi pada Jumat (24/5/2024). Dan ternyata terduga pelaku pencurian adalah tersangka AW dan DS,” ucap Jaenudin.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Laporan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua terduga pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

( Sugeng T )

Berita Terkait

Berhasil Ungkap Kebenaran, Wartawan Apresiasi Kasi Propam Polres Tangsel dengan Karangan Bunga
LSM GEMPUR : Polsek Ciputat Timur Terkesan Tidak Tanggap terhadap Dugaan Peredaran Obat Keras Daftar G
OKC 2025, Pengamanan Idul Fitri Resmi Digelar
872 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Idul Fitri 2025
Adat Kepungan Selikuran, Warga Sampaikan Keluhan Tol YIA
Gelar Pasukan OKC 2025, Siap Amankan Idul Fitri 1446 H
Peredaran Obat Keras Daftar G Merajalela di Tangerang Selatan, LSBSN: APH Terkesan Tutup Mata
Gelar Salat Gaib untuk Tiga Personel Polri Gugur di Way Kanan Lampung

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 23:00 WIB

Berhasil Ungkap Kebenaran, Wartawan Apresiasi Kasi Propam Polres Tangsel dengan Karangan Bunga

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:29 WIB

LSM GEMPUR : Polsek Ciputat Timur Terkesan Tidak Tanggap terhadap Dugaan Peredaran Obat Keras Daftar G

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:44 WIB

OKC 2025, Pengamanan Idul Fitri Resmi Digelar

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:33 WIB

872 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Idul Fitri 2025

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:24 WIB

Gelar Pasukan OKC 2025, Siap Amankan Idul Fitri 1446 H

Berita Terbaru

Berita

OKC 2025, Pengamanan Idul Fitri Resmi Digelar

Minggu, 23 Mar 2025 - 17:44 WIB

Berita

872 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Idul Fitri 2025

Jumat, 21 Mar 2025 - 22:33 WIB