Merasa Keberatan Dengan Denda yang Diterima, Supandi Minta Keringanan Denda ke PLN

- Reporter

Kamis, 27 Juni 2024 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEMSABUMI.COM – Permasalahan antara pihak PLN dan pelanggan atas nama Supandi masih belum menemui titik temu, pada hari ini Rabu 26 Juni 2024 kedua pihak tersebut melakukan pertemuan kembali di kantor kejaksaan negeri Brebes.

Dalam pertemuan dengan pihak PLN, pelanggan bernama Supandi menyatakan keberatannya terkait denda administrasi yang dikenakan atas pelanggaran penggunaan listrik.

Dalam pertemuan tersebut, Supandi didampingi pihak penasehat hukumnya menyampaikan secara rinci keberatan dan permintaan untuk mengurangi jumlah denda yang dianggap tidak wajar.

Dirwanto dari LBH Garuda Kencana Indonesia Brebes menyatakan bahwa kliennya siap untuk memenuhi tanggung jawab pembayaran denda administrasi.

Namun, kata Dirwanto, ia (Supandi red) keberatan dengan besaran nominal denda yang mencapai Rp195,3 juta. Kliennya meminta PLN untuk mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam perhitungan denda tersebut.

Menurutnya, perhitungan PLN terkait pemakaian listrik selama 25 hari dengan daya 22.000 kWh sangat tidak masuk akal dan tidak dapat diterima.

“Kami tekankan kepada manajer PLN untuk segera menghitung ulang agar sanksi administrasinya dapat dikurangi. Jumlah denda yang ditetapkan sebesar Rp195,3 juta sangat memberatkan, mengingat penggunaan listrik kami hanya dalam kurun waktu 22 hari, yakni sejak 18 Maret hingga 10 April,” ujar Dirwanto Ketua LBH GKI Brebes.

Baca Juga :  Apel Jam Pimpinan, Kapolres Brebes, Apresiasi Anggota Atas Suksesnya Pengamanan OKC 2024

Sementara Supandi menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan penggunaan listrik normal, seharusnya denda yang dikenakan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Oleh karena itu, ia merasa sangat keberatan dengan besaran denda yang ditetapkan oleh PLN.

“Jika kami menggunakan sistem pulsa, biaya pemakaian listrik selama 22 hari hanya sekitar Rp2,5 juta. Namun, kami dibebankan denda sebesar Rp195 juta. Ini sangat tidak sebanding dengan penggunaan listrik kami,” tambahnya.

Supandi juga mengungkapkan bahwa ia telah meminta keringanan kepada PLN, namun permintaan tersebut ditolak.

“Kami tidak mampu membayar denda sebesar itu. Kami hanya mampu membayar sekitar Rp20 juta saat itu, namun tetap tidak ada keringanan yang diberikan oleh PLN,” kata Supandi.

Baca Juga :  Kesal dimintai haknya, seorang wanita di aniaya mantan suaminya hingga luka lebam hingga trauma! 

Supandi berharap PLN dapat mempertimbangkan kembali besaran denda tersebut dan memberikan keringanan yang lebih manusiawi, mengingat penggunaan listrik yang tidak sebanding dengan denda yang dikenakan. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang lebih adil bagi kedua belah pihak.

Menurut Manager PLN UP3 Tegal. Aditya Darmawan, pihak yang mewakili PLN mengatakan

“Saat dilakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada 2017, Supandi terbukti melakukan tindak pelanggaran penggunaan listrik. Arus listrik dialirkan langsung dari saluran induk tanpa melewati meter listrik, atau melakukan By Pass. Akhirnya pihak PLN dengan Supandi membuat kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Perkara (BAP) bahwa pelanggan akan membayarkan denda sebesar Rp. 195.3 dengan cara dicicil sebanyak 7 kali angsuran dengan didahului pembayaran pertama”. Jelasnya

Berdasarkan Undang-undang Ketenagalistrikan, tindakan pelanggaran penggunaan listrik terancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp.2,5 miliar.

Berita Terkait

Mendes Yandri Komitmen Berantas Buta Huruf Alquran di Desa-desa
PGTC 2025 Resmi Dibuka, Pertamina Buka Pendaftaran Lomba Ilmiah Berkelanjutan Untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa
Haidar Alwi Ungkap Alasan Usulan Anggaran Tambahan Polri Patut Didukung
Bersama BKN dan LAN, Menteri PANRB Bahas Akselerasi Keterpaduan Digitalisasi Manajemen ASN
Indonesia Kenalkan PP TUNAS ke Organisasi Telekomunikasi Internasional
Pagu Indikatif Kementerian PU Tahun 2026 Rp70,86 Triliun, Fokus Dukungan Program Prioritas Nasional
Pertamina Hijaukan Hutan Lombok, Komitmen Pelestarian Lingkungan Berdampak Nilai Ekonomi
Pertamina Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Mataram

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:32 WIB

Mendes Yandri Komitmen Berantas Buta Huruf Alquran di Desa-desa

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:29 WIB

PGTC 2025 Resmi Dibuka, Pertamina Buka Pendaftaran Lomba Ilmiah Berkelanjutan Untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:24 WIB

Haidar Alwi Ungkap Alasan Usulan Anggaran Tambahan Polri Patut Didukung

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:13 WIB

Indonesia Kenalkan PP TUNAS ke Organisasi Telekomunikasi Internasional

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:15 WIB

Pagu Indikatif Kementerian PU Tahun 2026 Rp70,86 Triliun, Fokus Dukungan Program Prioritas Nasional

Berita Terbaru