Pelaku Pencurian iPhone Pria di Ringkus Polsek Kaligondang Dan di Amankan

- Reporter

Kamis, 4 Juli 2024 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, lensabumi.com – Polsek Kaligondang berhasil ungkap kasus pencurian telepon genggam merk iPhone 11. Tersangka merupakan tetangga korban berhasil diamankan polisi berikut barang buktinya.

Kapolsek Kaligondang Iptu Saryono saat memberikan keterangan mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Kaligondang berhasil ungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga yang terjadi pada Selasa (25/6/2024) dini hari.

Tersangka yang diamankan yaitu SDN (59) pekerjaan buruh warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban pencurian yaitu Fauzi Aminulloh (27) warga Desa Kalikajar RT 3 RW 1, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

“Modus tersangka yaitu mengambil telepon genggam korban merk iPhone 11 yang sedang diisi daya saat korban tertidur kemudian dibawa kabur,” jelas Kapolsek didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Kaligondang Aiptu Wahyono, Kamis (4/7/2024) siang.

Baca Juga :  Kepala Kesbangpol Banjarnegara; Peran Ormas Atau LSM Tidak Boleh Melebihi Kewenangannya

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan korban. Kemudian Unit Reskrim Polsek Kaligondang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka pencurian telepon genggam tersebut.

“Setelah berhasil diidentifikasi, tersangka pencurian kemudian berhasil diamankan pada Selasa (25/6/2024) sore, berikut barang buktinya,” jelas kapolsek.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit telepon genggam merk iPhone 11 dari tersangka. Selain itu, dusbook serta kwitansi pembelian telepon genggam tersebut dari korban.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membayar cicilan sepeda motor. Sehingga pada malam hari dia keluar rumah dan mencari sasaran hingga ke rumah korban.
Saat intip rumah korban melalui jendela, tersangka mengaku melihat ada handphone sedang diisi daya. Korban dalam posisi tertidur, kemudian tersangka mengambil handphone tersebut.
Menurut tersangka, handphone tersebut sempat hendak dijual ke salah satu counter handphone. Namun karena ditawar murah maka tidak jadi dijual dan dibawa pulang hingga diamankan polisi.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. ( Agus P )

Berita Terkait

Audiensi Dubes Uni Emirat Arab, Mendes Yandri Ajak Perkuat Ketahanan Pangan di Desa
Tingkatkan Ketahanan Banjir dan Tsunami, Kementerian PU Kebut Perbaikan 3 Sungai di Kota Palu
RDP Komisi XII, Pertamina Dukung Pemerintah Akselerasi Target Lifting Migas 2025
Prabowo Resmikan Proyek Baterai Listrik: Pertamina NRE Unggul di Industri Hijau
Semarak Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79
KPwBI Tegal Bekali Petani Milenial Brebes Strategi Pemasaran Digital
Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG
Wamen Viva Yoga Dorong Budidaya Kelapa Genjah di Kawasan Transmigrasi

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:10 WIB

Audiensi Dubes Uni Emirat Arab, Mendes Yandri Ajak Perkuat Ketahanan Pangan di Desa

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:22 WIB

RDP Komisi XII, Pertamina Dukung Pemerintah Akselerasi Target Lifting Migas 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:21 WIB

Prabowo Resmikan Proyek Baterai Listrik: Pertamina NRE Unggul di Industri Hijau

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:20 WIB

Semarak Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:27 WIB

KPwBI Tegal Bekali Petani Milenial Brebes Strategi Pemasaran Digital

Berita Terbaru