Pencuri Motor yang Berencana COD Melalui Medsos Dibekuk Polisi di Tegal

- Reporter

Sabtu, 13 Juli 2024 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL, LENSABUMI.COM – Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., bersama Kasatreskrim dan Kapolsek Kramat berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi pada Jumat, 5 Juli 2024 di Dampyak Kramat, Kabupaten Tegal.

Peristiwa bermula ketika korban, MDU, dan temannya mengunjungi LPK Ji Tu Ji di Desa Dampyak Kramat Tegal. Masing-masing membawa sepeda motor dan memarkirkannya di halaman kantor. Sepeda motor korban, seorang mahasiswa, tidak dikunci stangnya, memudahkan pencuri untuk mengambilnya tanpa disadari.

Tindakan pencurian baru diketahui saat teman korban melihat sepeda motor milik MDU tidak berada di tempatnya semula. Mereka berusaha mencari keberadaannya ke Desa Larangan dan Padaharja, namun tidak berhasil, selanjutnya Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kramat.

Baca Juga :  AKBP Oka Mahendra Pegang Tongkat Kepemimpinan Polres Brebes

Polsek Kramat segera menanggapi laporan dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Mereka juga berkoordinasi dengan unit terkait untuk memperluas pencarian dan mengidentifikasi pelaku.

Kapolsek Kramat AKP Slamet Sugiharto, S.H., M.H., menjelaskan, “Kami mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk media sosial, untuk menemukan petunjuk mengenai pelaku pencurian. Beberapa hari kemudian, kami menemukan postingan foto kendaraan yang mirip di grup jual beli Facebook, diduga milik korban.”

Baca Juga :  Polres Tegal Kota Gelar Apel PKS dan Launcing Program Jateng Zero Bullying

“Dengan informasi tersebut, kami mengatur pertemuan COD dengan pemilik akun. Setelah memastikan keaslian sepeda motor, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polsek Kramat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP yang dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara.”

Kejadian ini memberikan pelajaran penting untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir, terutama di tempat umum, untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian.

Berita Terkait

Hendak Tawuran di Kejobong, 12 Remaja Diamankan
Wurja Dukung Dzurriyyah Wali songo Capai Cita-cita Bangsa
Siswi SMA Asal Wonosobo Ditemukan di Kalimantan Tengah
Ketum PAS Akhyar Kamil Bereaksi Cepat, 443 Jenazah Warga Aceh yang Meninggal Dirantau Di Pulangkan Ke Aceh Secara Gratis
Penjual Tembakau Sintetis Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Brebes
Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Polisi
Gelar Panen Raya Jagung di Kutasari
Satgas Preventif OAC 2025 Polresta Banyumas Imbau Juru Parkir Minimarket Guna Cegah Aksi Premanisme
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 20:36 WIB

Hendak Tawuran di Kejobong, 12 Remaja Diamankan

Senin, 19 Mei 2025 - 16:38 WIB

Wurja Dukung Dzurriyyah Wali songo Capai Cita-cita Bangsa

Senin, 19 Mei 2025 - 16:26 WIB

Siswi SMA Asal Wonosobo Ditemukan di Kalimantan Tengah

Senin, 19 Mei 2025 - 15:36 WIB

Ketum PAS Akhyar Kamil Bereaksi Cepat, 443 Jenazah Warga Aceh yang Meninggal Dirantau Di Pulangkan Ke Aceh Secara Gratis

Senin, 19 Mei 2025 - 11:55 WIB

Penjual Tembakau Sintetis Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Brebes

Berita Terbaru

Berita

Hendak Tawuran di Kejobong, 12 Remaja Diamankan

Senin, 19 Mei 2025 - 20:36 WIB

Berita

Wurja Dukung Dzurriyyah Wali songo Capai Cita-cita Bangsa

Senin, 19 Mei 2025 - 16:38 WIB

Berita

Siswi SMA Asal Wonosobo Ditemukan di Kalimantan Tengah

Senin, 19 Mei 2025 - 16:26 WIB