Pencuri Motor yang Berencana COD Melalui Medsos Dibekuk Polisi di Tegal

- Reporter

Sabtu, 13 Juli 2024 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL, LENSABUMI.COM – Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., bersama Kasatreskrim dan Kapolsek Kramat berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi pada Jumat, 5 Juli 2024 di Dampyak Kramat, Kabupaten Tegal.

Peristiwa bermula ketika korban, MDU, dan temannya mengunjungi LPK Ji Tu Ji di Desa Dampyak Kramat Tegal. Masing-masing membawa sepeda motor dan memarkirkannya di halaman kantor. Sepeda motor korban, seorang mahasiswa, tidak dikunci stangnya, memudahkan pencuri untuk mengambilnya tanpa disadari.

Tindakan pencurian baru diketahui saat teman korban melihat sepeda motor milik MDU tidak berada di tempatnya semula. Mereka berusaha mencari keberadaannya ke Desa Larangan dan Padaharja, namun tidak berhasil, selanjutnya Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kramat.

Baca Juga :  Salurkan Hak Suara Pilkada 2024, Haji Uma Nyoblos di TPS 1 Gampong Alue Awe Kota Lhokseumawe

Polsek Kramat segera menanggapi laporan dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Mereka juga berkoordinasi dengan unit terkait untuk memperluas pencarian dan mengidentifikasi pelaku.

Kapolsek Kramat AKP Slamet Sugiharto, S.H., M.H., menjelaskan, “Kami mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk media sosial, untuk menemukan petunjuk mengenai pelaku pencurian. Beberapa hari kemudian, kami menemukan postingan foto kendaraan yang mirip di grup jual beli Facebook, diduga milik korban.”

Baca Juga :  Cipta Kondisi Jelang Pilkada, Kapolres Brebes Silaturahmi Sejumlah Ulama

“Dengan informasi tersebut, kami mengatur pertemuan COD dengan pemilik akun. Setelah memastikan keaslian sepeda motor, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polsek Kramat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP yang dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara.”

Kejadian ini memberikan pelajaran penting untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir, terutama di tempat umum, untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian.

Berita Terkait

Komdigi Gandeng Indosat, Cisco, dan NVIDIA Luncurkan Pusat Unggulan AI Nasional
Kursus Singkat di London, Pertamina Wujudkan Mimpi Pemenang Best of The Best AJP 2024
Dorong Inklusivitas, Pertamina Bangun Kedai Kopi untuk Dikelola Sobat Disabilitas
Jaga Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol, Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan Jalan di Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi
“Resentralisasi Menjauhkan Peran Daerah Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”
Menteri Rini: Anggota Ombudsman Republik Indonesia Harus Berintegritas dan Dapat Bersinergi
DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU Rp70,86 T, Prioritas Dukung Swasembada Pangan
Mendes Yandri Komitmen Berantas Buta Huruf Alquran di Desa-desa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 15:07 WIB

Komdigi Gandeng Indosat, Cisco, dan NVIDIA Luncurkan Pusat Unggulan AI Nasional

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:40 WIB

Kursus Singkat di London, Pertamina Wujudkan Mimpi Pemenang Best of The Best AJP 2024

Minggu, 13 Juli 2025 - 12:41 WIB

Dorong Inklusivitas, Pertamina Bangun Kedai Kopi untuk Dikelola Sobat Disabilitas

Minggu, 13 Juli 2025 - 12:34 WIB

Jaga Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol, Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan Jalan di Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:01 WIB

“Resentralisasi Menjauhkan Peran Daerah Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”

Berita Terbaru

Olahraga

Indonesia Kalahkan Kazakstan 3-1 di Kejuaraan Voli Asia U-16

Minggu, 13 Jul 2025 - 13:44 WIB

Bisnis

Korea Jadi Saksi: Pertamina Pamer Kekuatan UMKM Indonesia

Minggu, 13 Jul 2025 - 13:39 WIB