Pencuri Motor yang Berencana COD Melalui Medsos Dibekuk Polisi di Tegal

- Reporter

Sabtu, 13 Juli 2024 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL, LENSABUMI.COM – Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., bersama Kasatreskrim dan Kapolsek Kramat berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi pada Jumat, 5 Juli 2024 di Dampyak Kramat, Kabupaten Tegal.

Peristiwa bermula ketika korban, MDU, dan temannya mengunjungi LPK Ji Tu Ji di Desa Dampyak Kramat Tegal. Masing-masing membawa sepeda motor dan memarkirkannya di halaman kantor. Sepeda motor korban, seorang mahasiswa, tidak dikunci stangnya, memudahkan pencuri untuk mengambilnya tanpa disadari.

Tindakan pencurian baru diketahui saat teman korban melihat sepeda motor milik MDU tidak berada di tempatnya semula. Mereka berusaha mencari keberadaannya ke Desa Larangan dan Padaharja, namun tidak berhasil, selanjutnya Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kramat.

Baca Juga :  Irjen Pol Ahmad Luthfi Siapkan 220 Ribu Personil Pengamanan Operasi Mantap Praja

Polsek Kramat segera menanggapi laporan dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Mereka juga berkoordinasi dengan unit terkait untuk memperluas pencarian dan mengidentifikasi pelaku.

Kapolsek Kramat AKP Slamet Sugiharto, S.H., M.H., menjelaskan, “Kami mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk media sosial, untuk menemukan petunjuk mengenai pelaku pencurian. Beberapa hari kemudian, kami menemukan postingan foto kendaraan yang mirip di grup jual beli Facebook, diduga milik korban.”

Baca Juga :  Aparat Gabungan Amankan Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati Puncak Jaya

“Dengan informasi tersebut, kami mengatur pertemuan COD dengan pemilik akun. Setelah memastikan keaslian sepeda motor, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polsek Kramat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP yang dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara.”

Kejadian ini memberikan pelajaran penting untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir, terutama di tempat umum, untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian.

Berita Terkait

PT Jasamarga Transjawa Tol Serahkan 3.050 Meter Selang Pembuangan Pompa Air Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi
PLN Paparkan Strategi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Anggota DPD RI Dwi Ajeng Sekar Respaty Reses Bersama KPUD Prov. Kepri untuk Evaluasi Persiapan Pilkada
Ketua Komite III DPD RI Bahas Penerimaan Beasiswa PIP
Sultan Menyarankan Program Transmigrasi Diintegrasikan
Satresnarkoba Polres Kebumen Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Kementerian PU Target TPST Selesai Akhir Desember 2024
Biofuel Sebagai Salah Satu Kunci Akselerasi Transisi Energi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 18:41 WIB

PT Jasamarga Transjawa Tol Serahkan 3.050 Meter Selang Pembuangan Pompa Air Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi

Kamis, 14 November 2024 - 18:11 WIB

PLN Paparkan Strategi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 14 November 2024 - 17:58 WIB

Anggota DPD RI Dwi Ajeng Sekar Respaty Reses Bersama KPUD Prov. Kepri untuk Evaluasi Persiapan Pilkada

Kamis, 14 November 2024 - 17:43 WIB

Ketua Komite III DPD RI Bahas Penerimaan Beasiswa PIP

Kamis, 14 November 2024 - 17:32 WIB

Sultan Menyarankan Program Transmigrasi Diintegrasikan

Berita Terbaru

Berita

PLN Paparkan Strategi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 14 Nov 2024 - 18:11 WIB

Berita

Ketua Komite III DPD RI Bahas Penerimaan Beasiswa PIP

Kamis, 14 Nov 2024 - 17:43 WIB

Berita

Sultan Menyarankan Program Transmigrasi Diintegrasikan

Kamis, 14 Nov 2024 - 17:32 WIB