KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. ASDP Persero

- Reporter

Selasa, 23 Juli 2024 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK. Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Gedung KPK. Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Jakarta, lensanusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pejabat PT. ASDP Persero. Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait Proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP Tahun 2019-2022.

Mereka yaitu  VP Hukum ASDP 2017-2019 Dewi Andriyani serta VP Hukum ASDP 2019-2023 Lilis Musiani. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DA dan LM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (23/7/2024).

KPK juga mencegah empat pihak ke luar negeri terkait dugaan korupsi di PT. ASDP Persero. Empat pihak terdiri dari satu swasta dan tiga pihak internal PT. ASDP.

“Tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Dilakukan untuk 4 orang, yaitu 1 orang dari pihak swasta sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP,” kata Tessa, Kamis (18/7/2024).

Meski demikian, Tessa tidak mengungkap nama pihak yang dicegah secara lengkap. Tessa hanya mengungkap inisial pihak yang di cegah.

Baca Juga :  Kementerian PANRB Dianugerahi Penghargaan Mitra Kompolnas

Diketahui, KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) ke tahap penyidikan. Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita tiga unit mobil.

Baca Juga :  Menteri PU Tinjau Rehabilitasi dan Renovasi Stadion Bumi Sriwijaya di Kota Palembang

Tak hanya menyita tiga unit mobil, KPK juga telah menetapkan tersangka kasus ini. Namun, KPK belum membeberkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara korupsi ini terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP tahun 2019-2022.

“Terkait proses kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Tessa.

Berita Terkait

Aparatur Desa Di Tangerang mengalami upaya paksa oleh satuan Narkoba polresta Tangerang hingga trauma
Hutama Karya Selesaikan Pembangunan 6 Sekolah di Jakarta, Siap Sambut Tahun Ajaran Baru
Tutup Raker, Ini Pesan Mendes dan Wamendes
JTT Pantau Langsung Pelebaran KM 207 Tol Palikanci
Jasa Marga Lanjutkan Rekonstruksi JORR untuk Kualitas & Keamanan
Microsoft Uji Fitur Baru Peningkat Daya Tahan Baterai di Windows 11
Jadwal Pertandingan Onic dan RRQ Hoshi di Group Stage MSC EWC 2025
Erik Thohir Minta Timnas Indonesia U-23 Agar Tak Besar Kepala Usai Hantam Brunei 8-0

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:49 WIB

Aparatur Desa Di Tangerang mengalami upaya paksa oleh satuan Narkoba polresta Tangerang hingga trauma

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:45 WIB

Hutama Karya Selesaikan Pembangunan 6 Sekolah di Jakarta, Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:43 WIB

Tutup Raker, Ini Pesan Mendes dan Wamendes

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:41 WIB

JTT Pantau Langsung Pelebaran KM 207 Tol Palikanci

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:44 WIB

Microsoft Uji Fitur Baru Peningkat Daya Tahan Baterai di Windows 11

Berita Terbaru

Nasional

DPD RI Dorong Pemerintah Pusat Revisi PP Penataan Ruang

Rabu, 16 Jul 2025 - 16:47 WIB

Berita

Tutup Raker, Ini Pesan Mendes dan Wamendes

Rabu, 16 Jul 2025 - 16:43 WIB

Berita

JTT Pantau Langsung Pelebaran KM 207 Tol Palikanci

Rabu, 16 Jul 2025 - 16:41 WIB