Polda Jateng Tangkap Mafia Tanah, Rebut 2,7 ha Lahan Petani di Salatiga

- Reporter

Senin, 29 Juli 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA SEMARANG, LENSABUMI.COM – Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus Mafia Tanah. Kali ini, tiga orang komplotan mafia tanah diamankan atas aksinya merebut lahan 11 orang petani di Kota Salatiga.

Hal ini diungkapkan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat mendampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagyo dalam konferensi pers ungkap kasus Mafia Tanah di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang pada Senin, (29/7/2024) siang.

Dalam keterangannya, Kabidhumas Kombes Pol Artanto mengungkapkan ketiga pelaku adalah DI (49), AH (39), dan seorang perempuan NR (41). Mereka merebut 11 lahan petani seluas kurang lebih 27 ribu meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan Desa Bendosari, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

“Dengan peran masing-masing, para tersangka menggerakkan korban untuk menyerahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan,” kata Kombes Pol Artanto di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (29/7/2024).

Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagyo kemudian merinci peran masing-masing pelaku. Berperan sebagai aktor intelektual adalah tersangka AH, dengan modus berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal melakukan pembelian tanah seluas total 26.933 meter persegi.

Baca Juga :  Gandeng Investor, Pertamina Tetapkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024

Adapun tersangka DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi yang disebut sebagai pemodal. Kemudian NR mengaku sebagai notaris.

“Korban diberi uang muka Rp 10 juta untuk satu bidang tanah. Ada 11 korban, mereka petani,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

Oleh para pelaku, secara melawan hukum sertifikat kemudian dibalik nama tanpa izin pemilik menjadi atas nama AH. Kemudian sertifikat yang sudah dibalik nama itu digunakan sebagai agunan kredit modal kerja oleh AH yang mengatasnamakan PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank senilai Rp 25 miliar, yang mana nominal tersebut jauh melebihi nilai tanah.

“Hal ini mengakibatkan kerugiannya pihak bank berupa kredit macet senilai Rp 25 miliar. Sedangkan di pihak para petani atau pemilik sertifikat mengalami kerugian total Rp 9 miliar. Total kerugian akibat perbuatan para pelaku sebesar Rp 34 miliar,” jelasnya.

Baca Juga :  Bidkum Polda Jateng Gelar Penyuluhan Hukum di Polres Brebes. Ini Tujuannya

Dirreskrimsus mengungkapkan bahwa penanganan kasus tersebut telah dimulai sejak 2021, yaitu awal mula kasus tersebut dilaporkan. Penanganannya membutuhkan waktu hingga 3 tahun lantaran proses panjang yang dilakukan untuk menelusuri jaringan mafia tanah tersebut.

“Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi dan 2 saksi ahli dari UI dan Undip,” tegasnya.

Para tersangka saat ini sudah ada di tahanan karena juga terjerat kasus berbeda yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Bahkan, AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif.

“AH memang berada di tahanan karena masih proses hukum oleh kejaksaan,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Adat Kepungan Selikuran, Warga Sampaikan Keluhan Tol YIA
Jelang Idul Fitri, Walkot Lakukan Operasi Makanan
Jelang Kunjungan Kapolri, Kapolda Jateng Cek kesiapan di brebes
Penyerahan Susunan Kepengurusan UPZ MWCNU Kecamatan Cisoka oleh NU CARE-LAZISNU Kabupaten Tangerang
Visi Kota Tangsel Menciptakan Ruang Publik Modern Belum Sepenuhnya Terealisasi 
Mberesi Omah Ora Layak Huni, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Berbagi di Bulan Ramadhan, Polres Brebes Ajak Warga Sekitar Asrama Polri Buka Puasa Bersama
LSM Pegarindo Tangsel: Pertanyakan Kejelasan Alas Hak Pengembang di Kota Tangsel

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:54 WIB

Jelang Idul Fitri, Walkot Lakukan Operasi Makanan

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:44 WIB

Jelang Kunjungan Kapolri, Kapolda Jateng Cek kesiapan di brebes

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:52 WIB

Penyerahan Susunan Kepengurusan UPZ MWCNU Kecamatan Cisoka oleh NU CARE-LAZISNU Kabupaten Tangerang

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:29 WIB

Visi Kota Tangsel Menciptakan Ruang Publik Modern Belum Sepenuhnya Terealisasi 

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:55 WIB

Mberesi Omah Ora Layak Huni, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

OKC 2025, Pengamanan Idul Fitri Resmi Digelar

Minggu, 23 Mar 2025 - 17:44 WIB

Berita

872 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Idul Fitri 2025

Jumat, 21 Mar 2025 - 22:33 WIB