Brebes, Lensabumi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Grand Dian, Brebes, Minggu, 11 Agustus.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Komisioner KPU, perwakilan Forkompimda, serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh Kabupaten Brebes. Tidak ketinggalan, perwakilan partai politik juga turut serta dalam kegiatan ini.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Brebes menetapkan total DPS di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.521.720 pemilih, dengan rincian 769.507 pemilih laki-laki dan 752.213 pemilih perempuan.
DPS ini akan tersebar di 2.979 TPS, yang mengalami peningkatan sebanyak 10 TPS dibandingkan pemetaan awal yang hanya berjumlah 2.969 TPS.
Penambahan ini terjadi di beberapa kecamatan, termasuk Salem, Paguyangan, Sirampog, Larangan, Brebes, dan Bulakamba.
“Penetapan DPS ini merupakan langkah penting dalam menuju pelaksanaan Pemilu serentak 2024 yang demokratis dan berintegritas. Kami berkomitmen untuk memastikan semua warga negara yang memiliki hak pilih dapat terdaftar sebagai pemilih,” ujar Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik.
Menurut, Manja, proses rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) telah dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat Kelurahan/Desa pada 3 Agustus 2024, kemudian dilanjutkan di tingkat Kecamatan pada 5-7 Agustus 2024. Puncaknya adalah penetapan DPS tingkat Kabupaten pada 11 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pemilu ini dengan memastikan data diri terdaftar dalam DPS serta mengikuti seluruh tahapan pemilu yang akan datang,” ucap Manja.
Penambahan jumlah TPS di beberapa kecamatan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dan memudahkan akses warga untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 mendatang.
“Dengan jumlah TPS yang lebih banyak, warga diharapkan tidak perlu antre terlalu lama dan dapat mencoblos dengan lebih nyaman dan efisien. Hal ini tentunya akan berkontribusi positif terhadap terselenggaranya Pemilu yang demokratis dan berintegritas,” pungkasnya.