BREBES, LENSABUMI.COM – Paska ditetapkannya putusan Makamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, tentang Ambang Batas Pencalonan, makin membuka peluang munculnya pasangan calon (paslon) di Pilkada seretak tahun 2024, termasuk di Kabupaten Brebes. Bahkan, di Pilkada Brebes berpeluang munculnya lima paslon, termasuk dari partai non parlemen.
Dari lima paslon tersebut, empat di antaranya bisa diusung secara mandiri oleh empat partai. Yakni, PDIP, PKB, Gerindra dan Golkar. Sedangan satu paslon lagi bisa diusung oleh gabungan partai, termasuk partai non parlemen.
Salah satu bakal Calon Bupati (Cabup) Brebes, Asrofi merespon positif munculnya keputusan MK tersebut. Ia menilai putusan MK tersebut mencerminkan aspirasi masyarakat melalui partai politik menjadi terakomodir. Bahkan, bagi dirinya keputusan MK itu memberi nafas baru dalam upaya pencalonannya. Sebab, sebelumnya di Pilkada Brebes muncul wacana maksimal hanya akan diikuti dua paslon.
“Saya pribadi merespon positif putusan MK ini. Putusan ini sebagai bentuk proaktif MK terhadap aspirasi masyarakat melalui partai politik menjadi terakomodir,” ucap Asrofi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (21/8/2024).
Dia mengungkapkan, jika melihat putusan MK tersebut, Kabupaten Brebes masuk dalam kategori daerah dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1 juta. Sehingga untuk Pilkada Brebes ambang batasnya masuk ke syarat 6,5 persen dikali perolehan suara sah Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Artinya, partai yang bisa mengusung calon sendiri paska putusan MK ini sudah ada 4, belum lagi yang diusung gabungan partai termasuk dari partai non parlemen.
“Syarat ini jelas semakin membuka peluang, dan saya semakin optimis bisa maju di Pilkada Brebes ini,” tandasnya.
Terkait peluangnya di Pilkada Brebes, Asrofi menjelaskan, pihaknya saat ini sudah mengantongi dukungan dari 6 partai non parlemen, dan sedang menjalani komunikasi intens dengan PKB, PPP serta Nasdem. Jika secara perolehan suara sudah bisa memenuhi syarat MK tersebut. Untuk partai non perlemen yang di antaranya Partai Garuda, Partai Umat, Gelora, Partai Bulan Bintang dan PKN, sudah mengantongi sekitar 60.000 suara. Kemudian, dari PKB sekitar 174.000 suara, PPP sekitar 50.000 suara dan Nasdem sekitar 26.300 suara.
“Saya optimis dengan munculnya putusan MK ini semakin terbuka peluangnya di Pilkada Brebes,” pungkasnya.