Pembunuhan di Tegal Terkuak, Pelaku Diamankan Berkat Informasi Cepat dari Masyarakat

- Reporter

Kamis, 29 Agustus 2024 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL, LENSABUMI.COM – Kepolisian Resor Tegal (Polres Tegal) berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban, N Bin AR (45), warga Dukuh Cergomas, Kelurahan Pakembaran, kehilangan nyawanya. Korban mengalami luka serius di bagian leher akibat serangan yang dilakukan oleh pelaku berinisial FR (33), mantan karyawan pemotongan ayam milik korban.

Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar kamis, 29 Agustus 2024 di Polres Tegal, bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi antara Satreskrim Polres Tegal dan masyarakat yang memberikan informasi penting.

“Pelaku berhasil kami amankan dua hari setelah kejadian di Desa Margapadang, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal. Hal ini berkat informasi dari masyarakat yang melihat terduga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang kami sebar sedang berjalan kaki di jalan raya Margapadang,” ungkap Kapolres.

Kapolres Tegal menambahkan, FR melakukan aksi keji tersebut setelah mendapatkan bisikan yang mendorongnya untuk menghabisi nyawa korban. Sebelum kejadian, pelaku sempat bertamu ke rumah korban, namun tidak bertemu. Ia kemudian kembali pada sore harinya dan berpura-pura beristirahat di depan rumah milik korban, ketika korban duduk di sepeda motor dan akan pergi, pelaku yang tadinya berbaring tiba-tiba bangun dan menyerang korban dengan pisau, yang menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat di area leher

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Kapolres Brebes Ajak Para Bhabinkamtibmas Sebagai Agen Cooling System

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351. Ke-3 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan yg mengakibatkan mati, ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Polres Tegal menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan berperan aktif dalam menjaga keamanan di wilayahnya. Dengan dukungan dan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang. Masyarakat juga diimbau untuk tidak segan melaporkan kejadian atau orang yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

Berita Terkait

Warga Pejagan Bongkar Paksa Pembatas Jalan, Geram Simpang Tiga Ditutup
Polres Batang Tangkap Empat Pengedar Sabu
Wujudkan Kota Tegal Yang Kondusif Jelang Pilkada, Polres Tegal Kota Gelar Jum’at Curhat
Sekda Brebes Ajak Jaga Kesehatan Fisik dan Lingkungan
KPU Brebes Berikan Santunan kepada Badan Adhock yang Meninggal dan Sakit
Karena Balasan Surat Kurang Lengkap, Yayasan Sedulur Asrofi Datangi KPU
Bantu Atasi Inflasi, Brebes Kirim Bawang ke Kota Pempek
Deklarasi Tim Pemenangan, Mitha-Wurja Siap Bertarung di Pilkada Brebes

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 22:56 WIB

Warga Pejagan Bongkar Paksa Pembatas Jalan, Geram Simpang Tiga Ditutup

Jumat, 13 September 2024 - 20:42 WIB

Polres Batang Tangkap Empat Pengedar Sabu

Jumat, 13 September 2024 - 19:21 WIB

Wujudkan Kota Tegal Yang Kondusif Jelang Pilkada, Polres Tegal Kota Gelar Jum’at Curhat

Jumat, 13 September 2024 - 19:20 WIB

Sekda Brebes Ajak Jaga Kesehatan Fisik dan Lingkungan

Jumat, 13 September 2024 - 06:34 WIB

Karena Balasan Surat Kurang Lengkap, Yayasan Sedulur Asrofi Datangi KPU

Berita Terbaru

Daerah

Polres Batang Tangkap Empat Pengedar Sabu

Jumat, 13 Sep 2024 - 20:42 WIB

Daerah

Sekda Brebes Ajak Jaga Kesehatan Fisik dan Lingkungan

Jumat, 13 Sep 2024 - 19:20 WIB