Kabupaten Brebes Buka Seleksi P3K, Tenaga Non-ASN Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

- Reporter

Rabu, 4 September 2024 - 03:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Lensabumi.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, Yulia Hendrawati, mengungkapkan bahwa Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Brebes akan segera dibuka. Beliau mengajak seluruh tenaga non-ASN di Kabupaten Brebes untuk bersiap mendaftar P3K.

“Formasi P3K sudah tersedia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa penyelesaian tenaga Non-ASN paling lambat pada Desember 2024,” terang Kepala BKPSDMD. Selasa (03/9).

“Tahun 2024 ini, pemerintah pusat membuka peluang untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan P3K. Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 6 Tahun 2024, setiap individu hanya diperbolehkan memilih salah satu jalur pengadaan dalam satu tahun. Artinya, jika sudah mendaftar CPNS, maka tidak diperkenankan mendaftar P3K,” jelas Yulia.

Baca Juga :  LIB Sadino Brebes Wisuda Tenant Program Inkubasi Terpadu

Lebih lanjut, Yulia menyarankan tenaga non-ASN untuk memilih jalur P3K. “Bagi tenaga non-ASN, lebih baik memilih P3K karena sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi P3K, para peserta pelamar P3K yang mengikuti seleksi hingga tahap akhir, meskipun gagal, tetap akan dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024 Kapolres Purbalingga Hari Pertama Sosialisasi Turun Ke Jalan

“Tahun depan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak akan ada lagi bentuk penyelesaian tenaga Non-ASN selain P3K di tingkat kabupaten dan kota. Oleh karena itu, para tenaga non-ASN diharapkan menjaga peluang mereka untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” imbau Yulia.

Mengenai PPPK Paruh Waktu, Kepala BKPSDMD menyampaikan bahwa mekanismenya masih dalam tahap pengembangan. “Berdasarkan informasi terkini dari Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu akan memiliki status sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun kita tunggu bersama detail pengaturannya. Informasi lebih detail mengenai PPPK Paruh Waktu akan segera diumumkan,” pungkas Kepala BKPSDMD.

 

Berita Terkait

Riset Ipsos 2025 E-commerce Jadi Katalis Utama Perkembangan UMKM Indonesia
Ford RMA Indonesia Pastikan Ford Mustang Akan Hadir di GIIAS 2025
Timnas Indonesia Masuk Grup B Bersama Iraq Dan Arab Saudi Pada Putaran Ke 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Menteri Rini Ungkap Peran Peta Geospasial Wujudkan Keadilan Publik
Catat Tanggalnya, Pertamina Eco RunFest 2025 Siap Digelar 23 November 2025!
Segera! Pertamina Eco RunFest 2025 Berkonsep Gaya Hidup Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan
Tindak Lanjuti MoU, Kementerian PU dan BGN Akan Fokus Bangun Dapur MBG di Wilayah 3T
Sejalan Asta Cita Ke Enam, Kemendes Bakal Replikasi Program BISA ke Desa

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:38 WIB

Riset Ipsos 2025 E-commerce Jadi Katalis Utama Perkembangan UMKM Indonesia

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:12 WIB

Ford RMA Indonesia Pastikan Ford Mustang Akan Hadir di GIIAS 2025

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:00 WIB

Timnas Indonesia Masuk Grup B Bersama Iraq Dan Arab Saudi Pada Putaran Ke 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:59 WIB

Menteri Rini Ungkap Peran Peta Geospasial Wujudkan Keadilan Publik

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:58 WIB

Catat Tanggalnya, Pertamina Eco RunFest 2025 Siap Digelar 23 November 2025!

Berita Terbaru