Ady-Waidin Gagal Daftar Pilkada Brebes: Dokumen Pendaftaran Tak Lengkap

- Reporter

Kamis, 5 September 2024 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Lensabumi.com – Pasangan bakal calon Bupati Brebes, Ady – Waidin, yang diusung oleh gabungan yaitu Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda Republik Indonesia, mendaftar di hari terakhir penambahan waktu pendaftaran, Rabu malam (4/9).

Pendaftaran dilakukan dengan menggunakan perolehan suara sah dari partai pengusung pada Pemilu 2024, dengan rincian:

  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 5.854 suara
  • Partai Bulan Bintang: 725 suara
  • Partai Garuda Republik Indonesia: 888 suara

Total suara yang dikumpulkan mencapai 7.467 suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, menyatakan bahwa pasangan calon tersebut dinyatakan dikembalikan karena dokumen pendaftarannya belum lengkap.

“Pemeriksaan terhadap data dan dokumen pendaftaran paslon Ady-Wahidin bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes tahun 2024 terdiri dari pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran persyaratan pencalonan, serta pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon.  Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran, Pasangan Calon dinyatakan dikembalikan karena memang kita lihat belum lengkap,” jelas Manja.

Baca Juga :  Polda Jateng Tangkap Mafia Tanah, Rebut 2,7 ha Lahan Petani di Salatiga

Ia menambahkan, “Terima kasih kami sampaikan atas kehadirannya. Kami sangat senang, sangat bahagia. Tetapi mohon maaf sekali setelah tadi teman-teman tim kita memverifikasi, itu belum lengkap. Nah untuk kelengkapannya ternyata sudah melewati batas waktu, jadi kita bersama-sama memahami.”

KPU Brebes menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan proses verifikasi terhadap semua pasangan calon yang mendaftar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memberikan panduan baru terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. yang di keluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024.

Baca Juga :  Nushy: Kebencanaan Adalah Urusan Bersama

Mengenai Ambang Batas Pencalonan

MK mengubah ketentuan Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada. Partai politik atau gabungan partai politik kini dapat mengajukan pasangan calon tanpa harus memenuhi syarat 20% kursi DPRD atau 25% suara sah dalam pemilu terakhir. Syarat baru didasarkan pada jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota.

Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Sedangkan di kabupaten Brebes pada pemilu 2024 suara sah yang masuk sebanyak 1.046.262.

Berita Terkait

PD Muhammadiah Brebes Bedah Visi Misi Paslon Mitha-Wurja
Non ASN Brebes Bakal Jadi PPPK Dengan Syarat dan Ketentuan Berlaku
Sinergi TNI Polri, Kapolres Brebes Kunjungi Kodim Di HUT TNI ke 79
Urai Kemacetan, Kementerian PUPR Targetkan Jembatan Liliba Kupang Selesai November 2024
Logistik Tahap Pertama Pilkada Brebes 2024 Tiba, KPU Pastikan Ketersediaan Mencukupi
Tindak Tegas Peredaran Narkoba, Polres Kendal Ringkus Perantara Ganja di Patebon
Pj Bupati Brebes : POPDA Jangan Hanya Dijadikan Agenda Tahunan Saja
Djoko: Membangun Daerah Tak Bisa Sendirian

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:49 WIB

PD Muhammadiah Brebes Bedah Visi Misi Paslon Mitha-Wurja

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:47 WIB

Non ASN Brebes Bakal Jadi PPPK Dengan Syarat dan Ketentuan Berlaku

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:46 WIB

Sinergi TNI Polri, Kapolres Brebes Kunjungi Kodim Di HUT TNI ke 79

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:18 WIB

Urai Kemacetan, Kementerian PUPR Targetkan Jembatan Liliba Kupang Selesai November 2024

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:42 WIB

Logistik Tahap Pertama Pilkada Brebes 2024 Tiba, KPU Pastikan Ketersediaan Mencukupi

Berita Terbaru

Berita

Kebohongan Demi Kebohongan

Sabtu, 5 Okt 2024 - 21:07 WIB

Daerah

PD Muhammadiah Brebes Bedah Visi Misi Paslon Mitha-Wurja

Sabtu, 5 Okt 2024 - 19:49 WIB