Demo di KPU Brebes: Massa Tuntut Kampanye Kotak Kosong

- Reporter

Jumat, 6 September 2024 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Lensabumi.com – Puluhan pendukung calon yang gagal maju dalam Pilkada Brebes 2024, tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, menggeruduk kantor KPU Brebes pada Kamis (5/9/2024). Mendesak KPU untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong.

Sekitar pukul 13.00 WIB, massa yang terdiri dari pendukung beberapa calon bupati dan wakil bupati memulai aksinya dengan berkumpul di Kompleks Islamic Center sebelum bergerak menuju kantor KPU.

Nurwadi, Koordinator aksi, menyampaikan tuntutan kepada anggota KPU Brebes, meminta mereka untuk mensosialisasikan kotak kosong kepada masyarakat dan menyediakan saksi dari kotak kosong di setiap TPS. Menurutnya, memilih kotak kosong adalah hak konstitusional warga.

Baca Juga :  Asrofi Sambut Positif Putusan MK, Lima Paslon Berpotensi Hadir di Pilkada Brebes

“Kami minta agar KPU mensosialisasikan kotak kosong dan menyediakan saksi dari kotak kosong di tiap TPS.” ucap Nurwadi.

Ia mengakui bahwa massa yang beraksi merupakan gabungan pendukung calon yang gagal lolos dalam Pilkada Brebes. Namun, ia menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk kekecewaan, melainkan bentuk kepedulian terhadap calon tunggal.

“Ini wujud perlawanan,” tegas Nurwadi. “Kalau ada calon tunggal, harus ada pembanding, yaitu kotak kosong.” timpalnya.

Nurwadi mengklaim hampir semua calon yang gagal maju pilkada akan mendukung gerakan pilih kotak kosong. Ia menyerukan agar mereka bersatu untuk memenangkan kotak kosong. “Semuanya, calon-calon mendukung kotak kosong,” tegasnya.

Baca Juga :  Asrofi Turut Meriahkan 1 Muharram di Haul Massal Makam Sibawal Desa Pulosari

Menanggapi tuntutan tersebut, Wahadi, salah satu Komisioner KPU Brebes, menjelaskan bahwa terkait dengan kotak kosong,  sudah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pasal 25 c.

“Setelah pendaftaran ditutup dan hanya satu calon, maka di kertas suara akan ada dua kotak atau kolom, yaitu calon bergambar dan kotak kosong,” terangnya.

Terkait permintaan saksi kotak kosong di TPS, Wahadi menyatakan bahwa hal itu masih menunggu regulasi dari KPU RI.

Berita Terkait

Jelang Kunjungan Kapolri, Kapolda Jateng Cek kesiapan di brebes
Penyerahan Susunan Kepengurusan UPZ MWCNU Kecamatan Cisoka oleh NU CARE-LAZISNU Kabupaten Tangerang
Visi Kota Tangsel Menciptakan Ruang Publik Modern Belum Sepenuhnya Terealisasi 
Mberesi Omah Ora Layak Huni, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Berbagi di Bulan Ramadhan, Polres Brebes Ajak Warga Sekitar Asrama Polri Buka Puasa Bersama
LSM Pegarindo Tangsel: Pertanyakan Kejelasan Alas Hak Pengembang di Kota Tangsel
Gubernur Banten Andra Soni: Sertifikasi Jaga Aset Pemerintah untuk Kepentingan Masyarakat
Gerai Z-Ifthar, Pacu Produktivitas UMKM Saat Ramadhan

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:44 WIB

Jelang Kunjungan Kapolri, Kapolda Jateng Cek kesiapan di brebes

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:29 WIB

Visi Kota Tangsel Menciptakan Ruang Publik Modern Belum Sepenuhnya Terealisasi 

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:55 WIB

Mberesi Omah Ora Layak Huni, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:32 WIB

Berbagi di Bulan Ramadhan, Polres Brebes Ajak Warga Sekitar Asrama Polri Buka Puasa Bersama

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:55 WIB

LSM Pegarindo Tangsel: Pertanyakan Kejelasan Alas Hak Pengembang di Kota Tangsel

Berita Terbaru