Demo di KPU Brebes: Massa Tuntut Kampanye Kotak Kosong

- Reporter

Jumat, 6 September 2024 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Lensabumi.com – Puluhan pendukung calon yang gagal maju dalam Pilkada Brebes 2024, tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, menggeruduk kantor KPU Brebes pada Kamis (5/9/2024). Mendesak KPU untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong.

Sekitar pukul 13.00 WIB, massa yang terdiri dari pendukung beberapa calon bupati dan wakil bupati memulai aksinya dengan berkumpul di Kompleks Islamic Center sebelum bergerak menuju kantor KPU.

Nurwadi, Koordinator aksi, menyampaikan tuntutan kepada anggota KPU Brebes, meminta mereka untuk mensosialisasikan kotak kosong kepada masyarakat dan menyediakan saksi dari kotak kosong di setiap TPS. Menurutnya, memilih kotak kosong adalah hak konstitusional warga.

Baca Juga :  Dewi Aryani : Kerukunan Antar Umat Beragama Cermin Pancasilais

“Kami minta agar KPU mensosialisasikan kotak kosong dan menyediakan saksi dari kotak kosong di tiap TPS.” ucap Nurwadi.

Ia mengakui bahwa massa yang beraksi merupakan gabungan pendukung calon yang gagal lolos dalam Pilkada Brebes. Namun, ia menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk kekecewaan, melainkan bentuk kepedulian terhadap calon tunggal.

“Ini wujud perlawanan,” tegas Nurwadi. “Kalau ada calon tunggal, harus ada pembanding, yaitu kotak kosong.” timpalnya.

Nurwadi mengklaim hampir semua calon yang gagal maju pilkada akan mendukung gerakan pilih kotak kosong. Ia menyerukan agar mereka bersatu untuk memenangkan kotak kosong. “Semuanya, calon-calon mendukung kotak kosong,” tegasnya.

Baca Juga :  Rumah Baca Harun Ar Rasyid Padakaton Mengikuti Pelatihan Pendampingan Anak Putus Sekolah

Menanggapi tuntutan tersebut, Wahadi, salah satu Komisioner KPU Brebes, menjelaskan bahwa terkait dengan kotak kosong,  sudah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pasal 25 c.

“Setelah pendaftaran ditutup dan hanya satu calon, maka di kertas suara akan ada dua kotak atau kolom, yaitu calon bergambar dan kotak kosong,” terangnya.

Terkait permintaan saksi kotak kosong di TPS, Wahadi menyatakan bahwa hal itu masih menunggu regulasi dari KPU RI.

Berita Terkait

YONIF 407/PK TERIMA KUNJUNGAN DARI SISWA SISWI TK
PLN Mobile Gelegar Musik Prambanan 2024 Sukses Digelar, 15 Ribu Penonton Padati Candi Prambanan
Kunjungi TN Wasur, Komisi IV DPR RI Serap Aspirasi Masyarakat Adat di Ujung Timur Indonesia
Waspada Cuaca Ekstrem, Polres Brebes Gelar Apel Siaga Tanggap Bencana
Apel Gabungan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Musim Penghujan di Kendal
Pelatihan dan Pembekalan Amil oleh LAZISNU Kabupaten Tangerang
DKM Masjid IQRO PRM Kluwut Gelar Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis
Pj Bupati Brebes Dianugerahi Satria Leader Peduli Stunting di Ajang SBA 2024

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 17:43 WIB

YONIF 407/PK TERIMA KUNJUNGAN DARI SISWA SISWI TK

Senin, 9 Desember 2024 - 13:02 WIB

PLN Mobile Gelegar Musik Prambanan 2024 Sukses Digelar, 15 Ribu Penonton Padati Candi Prambanan

Senin, 9 Desember 2024 - 12:49 WIB

Kunjungi TN Wasur, Komisi IV DPR RI Serap Aspirasi Masyarakat Adat di Ujung Timur Indonesia

Senin, 9 Desember 2024 - 11:16 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem, Polres Brebes Gelar Apel Siaga Tanggap Bencana

Senin, 9 Desember 2024 - 09:29 WIB

Pelatihan dan Pembekalan Amil oleh LAZISNU Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru

Daerah

YONIF 407/PK TERIMA KUNJUNGAN DARI SISWA SISWI TK

Senin, 9 Des 2024 - 17:43 WIB

Olahraga

Putra Bharata Muda dan Bukit Asam Petik Kemenangan Perdana

Senin, 9 Des 2024 - 17:28 WIB