Warga Pejagan Bongkar Paksa Pembatas Jalan, Geram Simpang Tiga Ditutup

- Reporter

Jumat, 13 September 2024 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Lensabumi.com –  Kekecewaan warga di sekitar Simpang Tiga Pejagan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, memuncak. Mereka melakukan pembongkaran paksa terhadap pembatas jalan beton yang menutup persimpangan tersebut, Jumat (13/9).

Warga menilai penutupan ini justru memicu kecelakaan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Simpang Tiga Pejagan merupakan titik vital yang menghubungkan jalur Pantura, jalur selatan (Pejagan-Purwokerto), dan akses ke Tol Pejagan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penutupan simpang tiga ini memaksa pengendara dari arah Ketanggungan-Purwokerto dan keluar tol Pejagan menuju timur untuk memutar arah. Kendaraan dari arah Jakarta menuju jalur selatan (Pejagan/Purwokerto) dan masuk tol Pejagan juga harus melakukan putar balik dengan jarak yang cukup jauh.

Baca Juga :  Keterbatasan Anggaran, Kendala Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Brebes

“Ini sangat tidak praktis dan malah membahayakan,” ungkap salah seorang warga yang ikut membongkar pembatas beton, yang enggan disebutkan namanya.

Pembongkaran dilakukan oleh puluhan warga yang menggunakan alat sederhana seperti godam, cangkul, dan sekop. Mereka melakukan aksi ini usai menunaikan salat Jumat. Sebelumnya, warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pejagan dan Sekitarnya telah melayangkan surat permohonan pembukaan median kepada pihak terkait, namun tidak mendapat tanggapan.

Aliansi ini berpendapat bahwa penutupan simpang tiga telah mengakibatkan banyak kecelakaan. “Surat sudah kami layangkan, namun hingga saat ini belum ada respon dan jawaban yang terukur dari pihak terkait,” ujar perwakilan Aliansi.

Baca Juga :  Wujudkan Keamanan dan Kedamaian Negeri Polres Brebes Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Menanggapi aksi warga, Kasatlantas Polres Brebes AKP Rahandi GP menyatakan bahwa pembongkaran pembatas jalan yang dilakukan tanpa izin adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Ia menjelaskan bahwa pembatas tersebut dibangun berdasarkan hasil rapat Forum Lalu Lintas Kabupaten Brebes dan bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas agar lebih lancar.

“Sejak persimpangan ini ditutup, tidak ada laporan kecelakaan. Justru membuka simpang tiga ini berpotensi menimbulkan kemacetan,” terang AKP Rahandi.

Menurutnya, pengaturan arus lalu lintas dengan penutupan simpang tiga memang membutuhkan putar balik, namun hal itu diyakini lebih efektif dalam mengurai kemacetan. Ia menghimbau warga untuk tidak merusak fasilitas umum yang telah dibangun.

Berita Terkait

PD Muhammadiah Brebes Bedah Visi Misi Paslon Mitha-Wurja
Non ASN Brebes Bakal Jadi PPPK Dengan Syarat dan Ketentuan Berlaku
Sinergi TNI Polri, Kapolres Brebes Kunjungi Kodim Di HUT TNI ke 79
Urai Kemacetan, Kementerian PUPR Targetkan Jembatan Liliba Kupang Selesai November 2024
Logistik Tahap Pertama Pilkada Brebes 2024 Tiba, KPU Pastikan Ketersediaan Mencukupi
Tindak Tegas Peredaran Narkoba, Polres Kendal Ringkus Perantara Ganja di Patebon
Pj Bupati Brebes : POPDA Jangan Hanya Dijadikan Agenda Tahunan Saja
Djoko: Membangun Daerah Tak Bisa Sendirian

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:49 WIB

PD Muhammadiah Brebes Bedah Visi Misi Paslon Mitha-Wurja

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:47 WIB

Non ASN Brebes Bakal Jadi PPPK Dengan Syarat dan Ketentuan Berlaku

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:46 WIB

Sinergi TNI Polri, Kapolres Brebes Kunjungi Kodim Di HUT TNI ke 79

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:18 WIB

Urai Kemacetan, Kementerian PUPR Targetkan Jembatan Liliba Kupang Selesai November 2024

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:42 WIB

Logistik Tahap Pertama Pilkada Brebes 2024 Tiba, KPU Pastikan Ketersediaan Mencukupi

Berita Terbaru

Berita

Kebohongan Demi Kebohongan

Sabtu, 5 Okt 2024 - 21:07 WIB

Daerah

PD Muhammadiah Brebes Bedah Visi Misi Paslon Mitha-Wurja

Sabtu, 5 Okt 2024 - 19:49 WIB