Non ASN Brebes Bakal Jadi PPPK Dengan Syarat dan Ketentuan Berlaku

- Reporter

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, LENSABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) menggelar Sosialisasi Kepegawaian dan Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di aula Pendopo Brebes, Rabu (2/10/2024). Sosialisasi yang dibuka Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes Sutaryono SH MSi disampaikan kepada Kepala OPD di lingkungan Pemkab Brebes guna memberikan informasi dan arahan terkait pengadaan PPPK tahun 2024.

Sutaryono menjelaskan, adanya pengadaan PPPK merupakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Diterangkan, pada pasal 66 disebutkan bahwa penataan pegawai Non ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

“Jadi berdasarkan undang-undang tersebut, maka Pemkab Brebes bertanggung jawab untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan yang memastikan bahwa proses penataan ini dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” jelas Sutaryono.

Saat ini, lanjutnya, jumlah pegawai Non ASN di Brebes sebanyak 1.734 orang yang terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, terdapat 3.533 orang yang belum terdata, sehingga totalnya sejumlah 5.267 orang.

Baca Juga :  Meriah, Puluhan Pendukung Sambut Kehadiran Asrofi di Pembukaan Turnamen Sepakbola Klampok Cup 2

Adapun untuk formasi PPPK 2024 di Lingkungan Pemkab Brebes tahun ini sebanyak 480 formasi yang terdiri dari 179 formasi tenaga teknis, 139 formasi tenaga kesehatan dan 162 formasi untuk guru.

Sutaryono mengungkapkan, sesuai dengan keputusan MenPan-RB, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan yang dibutuhkan, maka dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Saya kira ini bagus, ada kesempatan bagi tenaga Non ASN yang masih ingin mengabdi dan berkontribusi di Pemkab Brebes, sehingga menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal,” ungkap Sutaryono.

Proses seleksi ini, kata Sutaryono merupakan upaya Pemkab Brebes dalam memberikan kejelasan terkait status dan jaminan pekerjaan kepada tenaga Non ASN.

“Kami sadar sepenuhnya bahwa tenaga Non ASN memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Brebes. Seleksi PPPK ini menjadi jalan terang bagi mereka untuk mendapat status yang jelas, sehingga bisa bekerja lebih tenang dan maksimal,” jelas Sutaryono.

Baca Juga :  Ribuan Warga Hadiri Pengajian Umum di Kaliwadas, Asrofi Berikan Santunan Anak Yatim

Kepala BKPSDMD Ir Yulia Hendrawati MSi menerangkan, seleksi PPPK tahun 2024 kali ini hanya diperuntukkan bagi tenaga Non ASN saja. Sedangkan terkait pertimbangan menjadi PPPK Paruh Waktu, Yulia menjelaskan semua tenaga Non ASN yang melamar seleksi PPPK harus mengikuti sampai tahap akhir, yaitu seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT).

“Ini artinya, bagi yang gagal di seleksi administrasi, maka akan tertutup kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu,” ungkap Yulia.

Begitu pentingnya tenaga Non ASN di Kabupaten Brebes, maka Yulia berharap semua OPD menyamakan komitmen dan persepsi agar dapat mendukung seleksi PPPK ini.

“Semoga semua bisa mendapat informasi yang utuh, sehingga tenaga Non ASN bisa melengkapi dokumen guna persyaratan pendaftaran dan mengikuti test hingga tahap akhir dan tidak sampai gagal di seleksi administrasi, jadi bisa dipertimbangkan Paruh Waktu,” jelas Yulia.

Sosialisasi diwarnai dengan tanya jawab peserta antara lain Kepala OPD, Camat, Kasubag Umum Kepegawaian dan sejumlah Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.

Berita Terkait

Masyarakat Bitung Jaya Buat Petisi Menolak Ditiadakannya Pemilihan Ketua RW Di Dusun 01
25 Juta Gaji Dan Tunjangan Bupati Purbalingga Di Serahkan Kakang Mbekayu 2025
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, BI Tegal Gandeng Kodim Latih 240 Babinsa
Wabup Brebes Gelorakan Semangat Harkitnas
Progres 92,69%, Program Rumah Tidak Layak Huni Brebes Ditarget Rampung Mei 2025
Wurja Dukung Dzurriyyah Wali songo Capai Cita-cita Bangsa
Penjual Tembakau Sintetis Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Brebes

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:24 WIB

Masyarakat Bitung Jaya Buat Petisi Menolak Ditiadakannya Pemilihan Ketua RW Di Dusun 01

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:18 WIB

25 Juta Gaji Dan Tunjangan Bupati Purbalingga Di Serahkan Kakang Mbekayu 2025

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:53 WIB

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, BI Tegal Gandeng Kodim Latih 240 Babinsa

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:36 WIB

Wabup Brebes Gelorakan Semangat Harkitnas

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:32 WIB

Progres 92,69%, Program Rumah Tidak Layak Huni Brebes Ditarget Rampung Mei 2025

Berita Terbaru

Berita

Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:17 WIB