BREBES, LENSABUMI.COM – Para buruh di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggeruduk Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) setempat. Mereka mengajukan tiga tuntutan, diantaranya kenaikkan UMK Kabupaten Brebes sebesar 10 persen dari UMK lama.
Demo digelar Senin, (4/11/2024) siang dan diikuti sekitar 400 orang buruh yang tergabung dalam Forum Aliansi Serikat Pekerja (FASP).
Forum aliansi ini merupakan gabungan dari SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), dan SPTP (Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan).
Pendemo ini berangkat dari masing-masing perusahaan tempat mereka bekerja. Sekitar pukul 11.00 WIB, massa buruh tiba di kantor Dinperinaker dan disambut puluhan petugas kepolisian, TNI dari Kodim 0713 Brebes dan Satpol PP yang berjaga.
Selama unjuk rasa, pagar kantor ditutup sehingga massa berdemo di luar pagar.
Akibat aksi ini, jalan MT Haryono ditutup selama berlangsung demo.
Kedatangan massa buruh ini untuk menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, kenaikkan UMK tahun 2025 sebesar 10 persen dan UMK lama yang sebesar Rp 2,1 juta. Kenaikkan upah sebesar 10 persen menurut pendemo sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak dan memadai.
“Kami menyampaikan tiga tuntutan, yakni UMK yang layak dengan kenaikkan 10 persen, cabut UU Omnibus Law dan menolak Perda nomor 8 tahun 2024. Kami meyakini bahwa kebijakan tersebut merugikan para pekerja dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial serta hak dasar pekerja untuk mendapatkan kehidupan layak,” kata Ketua FASP, Beni Aryono.
Dia melanjutkan, buruh menuntut pemerintah daerah merekomendasikan dan mendukung dicabutnya UU Omnibus Law dan merevisi Perda Nomor 8 tahun 2024
“Kami juga minta komitmen pemerintah untuk turut serta mendukung menolak UU Cipta Kerja. Ada dukungan dari pemerintah untuk serikat pekerja dan para pekerja di kabupaten Brebes untuk hal itu,” lanjut dia.
Menanggapi tuntutan pendemo, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Tenaga Kerja Dinperinaker Brebes, Irfan Junaedi mengatakan, pihaknya akan menampung usulan atau aspirasi dari para buruh. Pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tanggal 21 November ini ada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), selanjutnya nanti masa sidang UMK seperti apa. Selama ini kita berpegangan pada PP Nomor 51 Tahun 2023 terkait dengan Pengupahan. Mudah-mudahan nanti ada kesepakatan untuk upah minimum di Kabupaten Brebes lebih baik lagi,” ungkapnya.
Soal tututan kenaikkan UMK sebesar 10 persen, Irfan menegaskan harus disesuaikan dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan skema pengupahan dengan variabel pertumbuhan ekonomi, PDRB, Inflasi, dan perhitungan alfaalfa 0,1 sampai 0,3 persen.
“Coba kita sama-sama menunggu, mudah-mudahan ada peraturan atau regulasi lagi yang menjadi landasan kami untuk menghitung kembali terutama pada masa sidang Dewan Pengupahan nanti,” tandasnya