Perkebunan Pisang di Brebes Diduga Hanya Kamuflase untuk Industri

- Reporter

Kamis, 7 November 2024 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Lensabumi.com – Pembebasan ratusan hektar lahan pertanian untuk perkebunan pisang di Desa Karangbale, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, dipertanyakan dan dinilai hanya sebagai kamuflase semata. Pasalnya, lahan yang seharusnya menjadi penopang ketahanan pangan tersebut kini terbengkalai dan tidak produktif.   

Asrofi, tokoh masyarakat Kabupaten Brebes yang terlibat dalam proses pembebasan lahan pada tahun 2021,  menyampaikan kecurigaannya. Ia menyatakan bahwa pemilik lahan  telah mengajukan permohonan perubahan zona lahan menjadi industri.

“Awalnya lahan itu dibebaskan untuk perkebunan pisang, tapi sekarang diusulkan menjadi zona merah atau industri,” kata Asrofi.

“Ini jelas menunjukkan bahwa perkebunan pisang hanyalah kamuflase.” ungkap Asrofi.

Asrofi menjelaskan bahwa  proses pembebasan lahan memang berjalan lancar dengan harga  Rp12.000 sampai Rp15.000 per meter di tahap awal, dan naik menjadi Rp15.000 sampai Rp20.000 per meter di tahap selanjutnya. Ia pun menilai bahwa harga tersebut sudah sesuai dengan kondisi lahan yang kurang produktif dan sulit air.

Baca Juga :  SI MANTAN RUGI, Solusi Strategi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Terintegrasi

Namun, menurut Asrofi, perubahan zona lahan menjadi industri yang diajukan oleh pemilik lahan melalui notarisnya,  menimbulkan pertanyaan. Ia sendiri juga mengajukan permohonan perubahan zona untuk lahan miliknya di Desa Pagejugan.

“Saya curiga ada permainan di balik ini.

Karena untuk membuka areal perkebunan pisang seharusnya dilakukan kajian mendalam terlebih dahulu. Padahal semua sudah tahu, di wilayah tersebut merupakan daerah sulit air dan tidak produktif,” ujar Asrofi.

Baca Juga :  57 Stand Meriahkan Brebes Expo 2024

Asrofi tidak dapat memastikan apakah ada biaya yang dikeluarkan oleh pemilik lahan untuk perubahan zona tersebut, namun ia menunjuk Inawati, Heri Fitriansyah, dan Joko Gunawan sebagai pihak yang dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

“Pada dasarnya, untuk proses pengurusan perubahan zona itu tidak ada biaya resmi yang harus dikeluarkan alias gratis. Masyarakat atau pemilik lahan bisa mengajukan permohonan langsung ke Pemkab Brebes atau melalui legislatif,” jelas Asrofi.

Asrofi  juga menambahkan bahwa proses pembahasan revisi Perda Tata Ruang dan Wilayah telah selesai dan diajukan ke provinsi dan pusat.

“Provinsi juga sudah selesai, dan pusat kalau tidak salah di akhir Agustus awal September tahun ini,” pungkas Asrofi.

Berita Terkait

Menteri Rini: Anggota Ombudsman Republik Indonesia Harus Berintegritas dan Dapat Bersinergi
Pertamina Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Mataram
Respon Cepat Bencana Alam, Pertagas Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Megamendung
Senator Agita Nurfianti Dorong Optimalisasi & Pemeliharaan Sawah Non-Aktif di Jabar
Jabat PJ Sekda Brebes, Tahroni : Perkuat Kolaborasi dan Harmonisasi Antar-OPD
Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 37,93% Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H
KPwBI Tegal Bekali Petani Milenial Brebes Strategi Pemasaran Digital
Jasa Marga Jamin Kenyamanan & Keamanan di Tol Cipularang-Padaleunyi

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:53 WIB

Menteri Rini: Anggota Ombudsman Republik Indonesia Harus Berintegritas dan Dapat Bersinergi

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:07 WIB

Pertamina Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Mataram

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:04 WIB

Respon Cepat Bencana Alam, Pertagas Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Megamendung

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:56 WIB

Senator Agita Nurfianti Dorong Optimalisasi & Pemeliharaan Sawah Non-Aktif di Jabar

Senin, 7 Juli 2025 - 16:06 WIB

Jabat PJ Sekda Brebes, Tahroni : Perkuat Kolaborasi dan Harmonisasi Antar-OPD

Berita Terbaru

Doni Haryono ( foto Ist )

Olahraga

Doni Haryono Belum Siap Lawan Kamboja di SEA V League 2025

Jumat, 11 Jul 2025 - 12:45 WIB