Aksi Demo Tuntut Mundur Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Memanas

- Reporter

Senin, 25 November 2024 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes – Lensabumi.com – Aksi demonstrasi yang menuntut pengunduran diri lima komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes hampir menimbulkan bentrokan fisik pada Senin (25/11/2024).

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Unjuk rasa Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi (KMPD) dan kelompok masyarakat lainnya di depan kantor KPU Brebes tersebut mengakibatkan, arus lalu lintas di Jalan Proklamasi mengalami kemacetan.

Massa dari kelompok lain berusaha membubarkan aksi, sehingga memicu aksi dorong-mendorong. Beruntung, aparat keamanan berhasil mencegah eskalasi konflik.

Koordinator Aksi, Anom Panuluh mengatakan, pihaknya mendukung KPU dan Bawaslu Brebes dalam pelaksanaan Pilkada 2024 secara jujur dan adil. Pihaknya pun siap mengawasi jalannya tahapan Pilkada jika terjadi kecurangan dan melanggar hukum yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“KPU Brebes sudah mendapatkan sanksi berat dari KPU RI dan sudah selayaknya sebagai pejabat publik mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh KPU pusat, tertanggal 25 Juli 2024. Sudah seharusnya mereka merasa malu dan mengundurkan diri, daripada kami yang memaksa mundur,” ungkap Anom.

Senada dengan Anom, Willy Roimond, juga menegaskan tuntutan mundurnya lima komisioner tersebut terkait dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu Legislatif yang sedang ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga :  Dugaan Ancaman Terhadap Koordinator AMPD, Kuasa Hukum Lapor Polisi

“Mereka (KPU) masih dalam proses persidangan DKPP. Mereka sudah tidak layak lagi menjadi Ketua KPU Brebes. Oleh karena itu kami memohon agar segera mundur. Ketua komisioner dan anggotanya yang diduga penggelembungan suara harus mundur,” kata Willly peserta aksi dalam orasinya.

Namun, M. Subhan menilai aksi tersebut justru mencederai demokrasi karena dilakukan di masa tenang menjelang Pemilu. Ia menekankan pentingnya menaati koridor hukum dalam menyampaikan aspirasi.

“Aksi demonstrasi ini mencederai nilai-nilai demokrasi. Di masa tenang, segala bentuk kegiatan, termasuk unjuk rasa, harus tunduk pada hukum dan tidak mengganggu ketertiban serta proses demokrasi,” tegas Subhan.

Kapolres Brebes, AKBP Achmad Oka Mahendra, menjelaskan demonstrasi melibatkan KMPD dan kelompok lainya.

Pihak kepolisian, kata Oka, berupaya menyelesaikan situasi dengan damai.  “Alhamdulillah, situasi telah terkendali.  Kami akan menyelidiki penyebabnya dan mencari solusi pencegahan di masa mendatang,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat Brebes untuk menjaga kondusivitas pilkada dan menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib, menghindari konflik fisik.  “Mari sampaikan aspirasi dengan cara yang benar, hindari konflik antarwarga Kabupaten Brebes,” pesannya.

Baca Juga :  TMMD Sengkuyung Tahap 2 Di Desa Danasari Resmi Di Tutup

Terpisah Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik usai acara Doa bersama dan santunan anak yatim di aula kantor KPU, Senin Sore menjelaskan bahwa pada saat ada aksi demo oleh sekelompok masyarakat, komisoner sedang mengikuti undangan rakor dengan Polres Brebes, pembersihan APK dan termasuk dirinya sedang dinas luar,

“Menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok warga di depan Kantor KPU Brebes, saya sampaikan bahwa pada saat tersebut, saya dan beberapa komisioner sedang melaksanakan dinas luar dan rapat koordinasi, ” kata Manja.

Selain itu, lanjut Manja komisioner yang lainnya juga sedang melaksanakan pembersihan alat peraga kampanye.

“Meskipun kami telah berupaya hadir di kantor sekitar pukul 10.00 WIB, tapi peserta aksi baru tiba sekitar pukul 11.30 WIB, sehingga pertemuan tidak dapat terlaksana, ” ungkap Manja.

Sedangkan tuntutan massa agar komisioner mundur, Manja Lestari Damanik menegaskan bahwa KPU Brebes akan senantiasa berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Ia menambahkan, “Tuduhan yang disampaikan saat ini sedang dalam proses hukum, dan KPU Brebes berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses tersebut dan sepenuhnya mematuhi hasilnya.” tandasnya.

Berita Terkait

Dua Jalan, Sama-Sama Rusak: Dilema Warga dan Pekerja PT. STJ di Desa Kubangsari Brebes
Masyarakat Bitung Jaya Buat Petisi Menolak Ditiadakannya Pemilihan Ketua RW Di Dusun 01
25 Juta Gaji Dan Tunjangan Bupati Purbalingga Di Serahkan Kakang Mbekayu 2025
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, BI Tegal Gandeng Kodim Latih 240 Babinsa
Wabup Brebes Gelorakan Semangat Harkitnas
Progres 92,69%, Program Rumah Tidak Layak Huni Brebes Ditarget Rampung Mei 2025
Wurja Dukung Dzurriyyah Wali songo Capai Cita-cita Bangsa

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:29 WIB

Dua Jalan, Sama-Sama Rusak: Dilema Warga dan Pekerja PT. STJ di Desa Kubangsari Brebes

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:24 WIB

Masyarakat Bitung Jaya Buat Petisi Menolak Ditiadakannya Pemilihan Ketua RW Di Dusun 01

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:11 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:53 WIB

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, BI Tegal Gandeng Kodim Latih 240 Babinsa

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:36 WIB

Wabup Brebes Gelorakan Semangat Harkitnas

Berita Terbaru

Berita

Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:17 WIB