Dugaan Ancaman Terhadap Koordinator AMPD, Kuasa Hukum Lapor Polisi

- Reporter

Rabu, 27 November 2024 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes – Lensabumi.com- Mas Dar dan Joe Herdian Kuasa hukum Anom Panuluh, koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), melaporkan seorang oknum berinisial S alias E ke Polres Brebes atas dugaan pengancaman yang terjadi saat AMPD berunjuk rasa di depan Kantor KPU Brebes pada Senin (25/11/2024).

Laporan tersebut dilayangkan ke Satreskrim Polres Brebes pada Selasa sore (26/11/2024).

Mas Dar, Kuasa hukum AMPD menjelaskan bahwa oknum S alias E diduga mengancam Anom Panuluh dengan mengacungkan senjata api saat Anom berorasi.

Tindakan oknum tersebut menyebabkan kericuhan antara massa AMPD dan kelompok lain.

“Pengaduan ini kami layangkan karena terduga S mengacungkan senjata api kepada Anom Panuluh, orator AMPD, saat aksi berlangsung,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga :  Apel Bhabinkamtibmas Polda Jateng Ajak Bhabinkamtibmas Purbalingga Jaga Keamanan Pilkada 2024

“Ancaman tersebut mengakibatkan kericuhan di antara kedua kubu massa.” terangnya.

Ia berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pengancaman tersebut.  “Semoga laporan kami dapat ditindaklanjuti hingga ke tahap proses hukum terhadap oknum tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, aksi demonstrasi yang menuntut pengunduran diri lima komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes nyaris berujung bentrok fisik pada Senin (25/11/2024).

Aksi unjuk rasa oleh Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi (KMPD) dan kelompok masyarakat lainnya di depan kantor KPU Brebes mengakibatkan kemacetan lalu lintas di Jalan Proklamasi.

Baca Juga :  Ady-Waidin Gagal Daftar Pilkada Brebes: Dokumen Pendaftaran Tak Lengkap

Upaya pembubaran aksi oleh kelompok lain memicu aksi dorong-mendorong, namun aparat keamanan berhasil mencegah eskalasi konflik.

Koordinator aksi, Anom Panuluh, menyatakan dukungannya terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024 yang jujur dan adil, serta kesiapannya untuk mengawasi jalannya tahapan Pilkada guna mencegah kecurangan dan pelanggaran hukum sesuai PKPU.

“KPU Brebes telah mendapatkan sanksi berat dari KPU RI dan seharusnya, sebagai pejabat publik, mereka mematuhi aturan yang dikeluarkan KPU pusat tertanggal 25 Juli 2024.  Seharusnya mereka malu dan mengundurkan diri, daripada kami yang memaksa,” ungkap Anom.

Berita Terkait

Dua Jalan, Sama-Sama Rusak: Dilema Warga dan Pekerja PT. STJ di Desa Kubangsari Brebes
Masyarakat Bitung Jaya Buat Petisi Menolak Ditiadakannya Pemilihan Ketua RW Di Dusun 01
25 Juta Gaji Dan Tunjangan Bupati Purbalingga Di Serahkan Kakang Mbekayu 2025
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, BI Tegal Gandeng Kodim Latih 240 Babinsa
Wabup Brebes Gelorakan Semangat Harkitnas
Progres 92,69%, Program Rumah Tidak Layak Huni Brebes Ditarget Rampung Mei 2025
Wurja Dukung Dzurriyyah Wali songo Capai Cita-cita Bangsa

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:29 WIB

Dua Jalan, Sama-Sama Rusak: Dilema Warga dan Pekerja PT. STJ di Desa Kubangsari Brebes

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:24 WIB

Masyarakat Bitung Jaya Buat Petisi Menolak Ditiadakannya Pemilihan Ketua RW Di Dusun 01

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:11 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:53 WIB

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, BI Tegal Gandeng Kodim Latih 240 Babinsa

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:36 WIB

Wabup Brebes Gelorakan Semangat Harkitnas

Berita Terbaru

Berita

Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:17 WIB