Brebes – Lensabumi.com- Mas Dar dan Joe Herdian Kuasa hukum Anom Panuluh, koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), melaporkan seorang oknum berinisial S alias E ke Polres Brebes atas dugaan pengancaman yang terjadi saat AMPD berunjuk rasa di depan Kantor KPU Brebes pada Senin (25/11/2024).
Laporan tersebut dilayangkan ke Satreskrim Polres Brebes pada Selasa sore (26/11/2024).
Mas Dar, Kuasa hukum AMPD menjelaskan bahwa oknum S alias E diduga mengancam Anom Panuluh dengan mengacungkan senjata api saat Anom berorasi.
Tindakan oknum tersebut menyebabkan kericuhan antara massa AMPD dan kelompok lain.
“Pengaduan ini kami layangkan karena terduga S mengacungkan senjata api kepada Anom Panuluh, orator AMPD, saat aksi berlangsung,” ujarnya kepada awak media.
“Ancaman tersebut mengakibatkan kericuhan di antara kedua kubu massa.” terangnya.
Ia berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pengancaman tersebut. “Semoga laporan kami dapat ditindaklanjuti hingga ke tahap proses hukum terhadap oknum tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, aksi demonstrasi yang menuntut pengunduran diri lima komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes nyaris berujung bentrok fisik pada Senin (25/11/2024).
Aksi unjuk rasa oleh Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi (KMPD) dan kelompok masyarakat lainnya di depan kantor KPU Brebes mengakibatkan kemacetan lalu lintas di Jalan Proklamasi.
Upaya pembubaran aksi oleh kelompok lain memicu aksi dorong-mendorong, namun aparat keamanan berhasil mencegah eskalasi konflik.
Koordinator aksi, Anom Panuluh, menyatakan dukungannya terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024 yang jujur dan adil, serta kesiapannya untuk mengawasi jalannya tahapan Pilkada guna mencegah kecurangan dan pelanggaran hukum sesuai PKPU.
“KPU Brebes telah mendapatkan sanksi berat dari KPU RI dan seharusnya, sebagai pejabat publik, mereka mematuhi aturan yang dikeluarkan KPU pusat tertanggal 25 Juli 2024. Seharusnya mereka malu dan mengundurkan diri, daripada kami yang memaksa,” ungkap Anom.