Brebes, Lensabumi.com – Satlantas Polres Brebes menghimbau bagi pengguna sepeda listrik khususnya terkait dengan penggunaan helm dan larangan berkendara di jalan raya.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang meningkat seiring dengan maraknya penggunaan sepeda listrik di Brebes.
Kasat Lantas Polres Brebes AKP Rahandy Gusti Pradana, S.I.K., M.M. melalui Kanit Kamsel Satlantas Polres Brebes, AIPDA Destian Ady Prayogo, S.H. menjelaskan bahwa larangan tersebut mengacu pada peraturan menteri perhubungan (permenhub) Nomor 45 tahun 2020.
Menurut aturan tersebut, sepeda listrik hanya boleh digunakan di area tertentu seperti kompleks perumahan, permukiman, area perkantoran, atau tempat wisata yang memiliki jalur khusus.
“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya umum karena dapat membahayakan pengguna, pengendara lain, dan pejalan kaki. Hal ini untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, “kata Aipda Destian, Senin (02/12/2024).
Ia menambahkan, sepeda listrik yang memiliki kecepatan maksimal 25 km per jam berpotensi memicu kecelakaan jika digunakan di jalan raya. Selain itu suara kendaraan yang nyaris tidak terdengar membuat pengendara lain sulit menyadari keberadaannya.
“Kami menghimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk memberikan edukasi kepada anak-anak tentang keselamatan penggunaan sepeda listrik. Hal yang sama juga berlaku bagi ibu-ibu yang sering membawa sepeda listrik di jalan raya, “jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, selain melakukan patroli rutin kepada pengguna sepeda listrik untuk diberikan imbauan, pihaknya juga berkoordinasi dengan para penjual sepeda listrik di wilayah Brebes untuk memastikan konsumen memahami aturan penggunaan yang benar.
“Dengan koordinasi ini diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisasi. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta edukasi demi menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan, “ungkapnya.