Antisipasi Dana Desa di Selewengkan Pemerintahan Desa, Pemerintah Pusat 2025 Terapkan Sistem Transaksi Non Tunai

- Reporter

Rabu, 18 Desember 2024 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, LENSABUMI.COM – Sebagai upaya untuk mengantisipasi penyelewengan anggaran yang dimungkinkan dilakukan oleh pemerintahan Desa dalam pengelolaan keuangan dana desa, maka pada tahun 2025  pemerintah pusat akan menerapkan sistem transaksi non tunai.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes, Subagyo, saat di konfirmasi dengan awak media di kantornya, Selasa (17/12/2024).

“Kita akan menerapkan secara murni sistem pembayaran dengan transaksi non tunai. Harapannya dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan wewenang oleh teman-teman di desa,” kata Subagyo.

Lanjut Subagyo, adapun sistem transaksi pembayaran non tunai itu segala transaksi yang dilakukan oleh pemerintah pusat, akan dilakukan melalui transfer antar rekening Bank.

Baca Juga :  Cabup dan Cawabup Terpilih Mitha-Wurja , Beri Bantuan Korban Longsor di Salem

“Jadi tidak dicairkan secara tunai ke pemerintahan desa, tapi ke rekening penyedia barang dan jasa,” ujarnya.

Dalam transaksi non tunai ini, kata Subagyo, di desa akan dibuatkan 3 akun yang dipegang. oleh kepala desa, sekretaris desa dan bendahara desa atau operator.

“Sehingga harapannya dengan 3 akun ini bisa untuk saling kontrol. Seperti halnya pengalaman yang terjadi di salah satu desa di Kabupaten Brebes yang kemarin sempat terjadi penyalahgunaan oleh salah satu perangkat desa, itu akibat daripada akun itu diserahkan pada satu orang saja. Sehingga kontrolnya ini tidak berjalan,” terang Subagyo.

Baca Juga :  KPK Kenalkan Peran Profesi Edukasi Antikorupsi kepada Siswa

Oleh karena itu, pihaknya berharap, dengan adanya 3 akun ini ketika akan mencairkan anggaran harus diketahui oleh ketiga orang.

Adapun terkait dengan pengelolaan keuangan desa, kata Subagyo. Hal itu diatur dalam Permendagri tentang pengelolaan keuangan desa tahun 2025 adalah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Di mana dalam Permendagri ini mengatur pengelolaan keuangan desa yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif dan tertib,” tutup Subagyo.

Berita Terkait

REI Jatim Keluhkan Program 3 Juta Rumah ke DPD RI: Narasi Rumah Gratis hingga Masalah Lahan Jadi Sorotan
Indonesia: “Toko Kelontong” Global yang Masih Berkutat di Zona Nyaman, Alarm untuk yang Masih Tertidur
DPU Brebes Sukses Tuntaskan 15,139 Km Perbaikan Jalan Program 100 Hari Bupati Paramitha
Banjir Genangi Puluhan Sekolah di Brebes Ribuan Siswa Terpaksa Belajar Secara Daring
Dua Jalan, Sama-Sama Rusak: Dilema Warga dan Pekerja PT. STJ di Desa Kubangsari Brebes
Masyarakat Bitung Jaya Buat Petisi Menolak Ditiadakannya Pemilihan Ketua RW Di Dusun 01
25 Juta Gaji Dan Tunjangan Bupati Purbalingga Di Serahkan Kakang Mbekayu 2025
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:13 WIB

Indonesia: “Toko Kelontong” Global yang Masih Berkutat di Zona Nyaman, Alarm untuk yang Masih Tertidur

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:22 WIB

DPU Brebes Sukses Tuntaskan 15,139 Km Perbaikan Jalan Program 100 Hari Bupati Paramitha

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:10 WIB

Banjir Genangi Puluhan Sekolah di Brebes Ribuan Siswa Terpaksa Belajar Secara Daring

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:29 WIB

Dua Jalan, Sama-Sama Rusak: Dilema Warga dan Pekerja PT. STJ di Desa Kubangsari Brebes

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:24 WIB

Masyarakat Bitung Jaya Buat Petisi Menolak Ditiadakannya Pemilihan Ketua RW Di Dusun 01

Berita Terbaru

Oplus_0

Berita

Aksi Nasional KSPN Nusantara: TOLAK Ilegal Import

Minggu, 1 Jun 2025 - 11:44 WIB