BREBES, LENSABUMI.COM – Sebagai upaya untuk mengantisipasi penyelewengan anggaran yang dimungkinkan dilakukan oleh pemerintahan Desa dalam pengelolaan keuangan dana desa, maka pada tahun 2025 pemerintah pusat akan menerapkan sistem transaksi non tunai.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes, Subagyo, saat di konfirmasi dengan awak media di kantornya, Selasa (17/12/2024).
“Kita akan menerapkan secara murni sistem pembayaran dengan transaksi non tunai. Harapannya dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan wewenang oleh teman-teman di desa,” kata Subagyo.
Lanjut Subagyo, adapun sistem transaksi pembayaran non tunai itu segala transaksi yang dilakukan oleh pemerintah pusat, akan dilakukan melalui transfer antar rekening Bank.
“Jadi tidak dicairkan secara tunai ke pemerintahan desa, tapi ke rekening penyedia barang dan jasa,” ujarnya.
Dalam transaksi non tunai ini, kata Subagyo, di desa akan dibuatkan 3 akun yang dipegang. oleh kepala desa, sekretaris desa dan bendahara desa atau operator.
“Sehingga harapannya dengan 3 akun ini bisa untuk saling kontrol. Seperti halnya pengalaman yang terjadi di salah satu desa di Kabupaten Brebes yang kemarin sempat terjadi penyalahgunaan oleh salah satu perangkat desa, itu akibat daripada akun itu diserahkan pada satu orang saja. Sehingga kontrolnya ini tidak berjalan,” terang Subagyo.
Oleh karena itu, pihaknya berharap, dengan adanya 3 akun ini ketika akan mencairkan anggaran harus diketahui oleh ketiga orang.
Adapun terkait dengan pengelolaan keuangan desa, kata Subagyo. Hal itu diatur dalam Permendagri tentang pengelolaan keuangan desa tahun 2025 adalah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Di mana dalam Permendagri ini mengatur pengelolaan keuangan desa yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif dan tertib,” tutup Subagyo.