4 Pengedar Narkoba Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Brebes

- Reporter

Senin, 10 Februari 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Lensabumi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes Polda Jawa Tengah berhasil membekuk kawanan pengedar Narkoba jenis ganja dan Sabu yang beroperasi di wilayah Brebes Selatan belum lama ini.

Ke empat pelaku yang berhasil digrebek Polisi disejumlah lokasi di wilayah Brebes Selatan tersebut yakni MF, ES, MM dan MA yang kesemuanya warga Kabupaten Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Narkoba AKP Heru Irawan menyebutkan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya 2 orang pengguna dan setelah diamankan ditemukan sebanyak 2 klip ganja dengan berat masing-masing 1 gram.

“Setelah dilakukan pengembangan pada salah satu tersangka ditemukan kembali berupa 1 bungkus besar ganja dengan berat kurang lebih 520 gram,” kata Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan, Senin (10/2/2025) di Mapolres Brebes.

Baca Juga :  Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi - Mahendra Farizal Nomor Urut 1, Dan Fahmi Muhammad Hanif - Dhimas Prasetyahani Nomor Urut 2

Selanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan pada rumah pelaku ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 5 gram sabu.

“Jadi pada pengungkapan kasus ini kita mengamankan 520 gram dan 5 gram sabu” terangnya.

Ke empat pelaku, disampaikan Kasat Narkoba berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Bumiayu, Sirampog dan Kecamatan Bantarkawung.

“4 tersangka yang sudah diamankan dengan peranan masing-masing tersebut merupakan pengedar,” lanjutnya.

Dari keterangan para pelaku, Heru menyebut bahwa mereka telah beroperasi kurang lebih 4 bulan dengan menjadi pengedar di wilayah Brebes Selatan yakni Bumaiyu, Sirampog,Tonjong dan Bantarkawung. Adapaun narkoba yang mereka dapat dengan care membeli melalui media sosial (online) dan dikirim melalui paket dan travel.

Baca Juga :  Pengendara Tertib di Brebes Dapat Apresiasi Bingkisan Spesial dalam Ops Patuh Candi 2024

“Pengakuan dari para tersangka mereka beroperasi antara 3-4 bulan. Namum akan terus kami kembangkan dan dilakukan pendalaman kembali terhadap kasus ini, “ jelas AKP Heru.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Akibat perbuatannya para pengedar ini terancam maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Heru Irawan.

Berita Terkait

Ciptakan Alat Pencacah Pakan Ternak, Siswa SMAN 2 Brebes Raih Juara Pertama Lomba Krenova Tingkat Kabupaten
Masyarakat Bitung Jaya Buat Petisi Menolak Ditiadakannya Pemilihan Ketua RW Di Dusun 01
Indosat Luncurkan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Digitalisasi Papua
Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai
25 Juta Gaji Dan Tunjangan Bupati Purbalingga Di Serahkan Kakang Mbekayu 2025
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
Spesialis Curanmor di Halaman Masjid Dibekuk, Pelaku Gasak 18 Motor di Batang
Terdakwa Tumpang Sugian di Vonis Empat Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:31 WIB

Ciptakan Alat Pencacah Pakan Ternak, Siswa SMAN 2 Brebes Raih Juara Pertama Lomba Krenova Tingkat Kabupaten

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:24 WIB

Masyarakat Bitung Jaya Buat Petisi Menolak Ditiadakannya Pemilihan Ketua RW Di Dusun 01

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:50 WIB

Indosat Luncurkan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Digitalisasi Papua

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:17 WIB

Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:18 WIB

25 Juta Gaji Dan Tunjangan Bupati Purbalingga Di Serahkan Kakang Mbekayu 2025

Berita Terbaru

Berita

Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:17 WIB