Gelar Nobar Ilegal, Tujuh Pelaku Usaha di Kalbar Jadi Tersangka Para pelaku usaha yang terbukti sering melanggar aturan Nonton Bareng (Nobar) tanpa izin ditindak secara hukum.

- Reporter

Kamis, 3 April 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

lensabumi.com – PT Indonesia Entertainment Grup (IEG), yang ditunjuk oleh Grup Surya Citra Media (SCM) untuk mengelola kegiatan nonton bersama, melanjutkan langkah hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar dengan mengadakan nobar tanpa izin alias nobar ilegal.

“Kami telah membuat laporan kepada pihak berwajib terkait para pelaku usaha yang mengadakan nobar Liga Inggris secara ilegal tanpa izin resmi dari IEG,” jelas Ebeneser Ginting dari Ginting & Associates Law Office, selaku Kuasa Hukum IEG.

Dia menjelaskan, pihak venue yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian dan Dirjen Haki setelah melalui proses penyelidikan.

PT Indonesia Entertainment Grup (IEG), yang ditunjuk oleh Grup Surya Citra Media (SCM) untuk mengelola kegiatan nonton bersama, melanjutkan langkah hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar dengan mengadakan nobar tanpa izin alias nobar ilegal.

“Kami telah membuat laporan kepada pihak berwajib terkait para pelaku usaha yang mengadakan nobar Liga Inggris secara ilegal tanpa izin resmi dari IEG,” jelas Ebeneser Ginting dari Ginting & Associates Law Office, selaku Kuasa Hukum IEG.

“Hal ini kami lakukan sebagai langkah konkret dari komitmen kami bersama IEG dalam menindak tegas para pelaku usaha yang menayangkan siaran Liga Inggris tanpa izin resmi dari IEG.”

Penetapan tersangka ini dianggap sebagai langkah awal yang krusial untuk memastikan akuntabilitas dan tanggung jawab hukum terhadap tindakan yang merugikan klien.

“Kami yakin bahwa dengan penegakan hukum yang tegas, masyarakat akan semakin memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan kepatuhan terhadap aturan yang ada,” sambungnya.

Pernyataan ini sejalan dengan Tim Penyidik DJKI Kemenkumham, Sandro Manurung, yang menyatakan dalam siaran Indosiar pada Rabu (1/5/2024).

“Liga Inggris ini sudah dimiliki lisensinya oleh PT Vidio (SCM Group), untuk itu jika melakukan penayangan di tempat komersil sebaiknya dilakukan administrasi kepada pemegang lisensi.” tegasnya.

Daftar Tersangka di Kalbar

Baca Juga :  Renovasi Jalan Raya Larangan Dimulai, Berikut Skema Rekayasa Lalinnya

Saat ini, terdapat pelaku usaha dari tiga provinsi yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelanggaran nonton bareng secara ilegal, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Bali.

Di Kalimantan Barat, ada tujuh pelaku usaha yang terlibat, antara lain:

1. Ayam Teparrr X Warunkkampus yang beralamat di Jl. Reformasi Untan, Bansir Laut, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78124;

2. Ocean Coffe di Jl. Dr. Wahidin. S No.4, Sungai Jawi Dalam, Kec. Pontianak Bar., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78244;

3. Warkop Fajar di Jl. Dr. Sutomo, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113;

4. Cafe 77 di Jl. HM Suwignyo 25-43, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78116;

5. Kong Coffe di Jl. Danau Sentarum 63-123, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113;

6. Lotus Kopi Tiam di Jl. Sejahtera No.19, Melayu, Kec. Singkawang Bar., Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79111;

7. Manila Coffe Shop di Jl. Niaga, Melayu, Kec. Singkawang Bar., Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79111.

Ketujuh pelaku usaha yang memiliki restoran dan kafe ini akan dikenakan pasal 118 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda maksimal mencapai Rp1 miliar.

“Ini merupakan salah satu contoh pelanggaran hak cipta, khususnya hak terkait yaitu hak siar, yang mana ini dapat diancam dengan tindak pidana Hak Cipta yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ancaman pidana terkait perbuatan ini dapat diancam dengan pidana 4 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, bahkan kalau dilaksanakan dengan maksud pembajakan, ini dapat dipidana sampai dengan 10 tahun penjara,” ujar Ahmad Rifadi, S.H., M.Si., Koordinator Penindakan dan Pemantauan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual — Kemenkumham.

Silakan lanjutkan dengan tindakan yang diperlukan
GM Business Development dan Konten IEG, Belafonti menegaskan, kasus ini akan terus diusut sebagai bentuk komitmen IEG kepada para pelaku usaha yang telah dengan kesadaran mendaftarkan diri sebelum mengadakan kegiatan nonton bareng atau menayangkan konten olahraga berlisensi di area komersil.

Baca Juga :  Polsek Mrebet Mengamankan Pencurian Pelaku Bobol Warung Kelontong di Desa Cipaku

“Nantinya ada beberapa venue lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka dari beberapa kota lain yang memang kita targetkan untuk nanti kita proses mereka lebih lanjut secara hukum,” ungkap Belafonti.

Dengan adanya proses hukum yang serius dari pihak IEG, ini menunjukkan komitmen IEG untuk melindungi pelaku usaha yang telah mendaftar sebagai mitra resmi nonton bareng.

Diharapkan, hal ini juga menjadi imbauan bagi pihak kafe, restoran, atau penyelenggara nonton bareng olahraga lainnya agar melakukan registrasi jika ingin mengadakan kegiatan nonton bareng untuk konten olahraga yang dilisensi oleh SCM Group, seperti Premier League, Liga 1, Proliga, Livoli, National Basketball Association, FIM Motocross World Championship (MXGP), dan konten olahraga lainnya.

Cara Daftar Mitra Nobar Legal
IEG juga mengajak para penggemar olahraga untuk menyaksikan program-program olahraga favorit secara bersama-sama di venue-venue berlisensi yang dapat ditemukan di situs web http://www.ieg.id/nobar/. Bagi pelaku usaha yang belum menjalin kemitraan untuk nonton bersama dan berminat, IEG masih membuka peluang pendaftaran melalui email sportshub@ieg.co.id.

“Kami menghimbau kepada para pemilik venue, pelaku usaha, dan UMKM yang ingin melakukan kegiatan nonton bersama untuk liga Inggris dan sports property lainnya milik SCM Group untuk tidak melakukan kegiatan nonton bersama secara sembarangan atau ilegal,” ujar Belafonti, GM Business Development & Content.

Dia menekankan pentingnya para pihak yang ingin menyelenggarakan nonton bersama dari konten-konten SCM untuk segera menghubungi dan mendaftar melalui PT Indonesia Entertainment Grup.

Belafonti juga menambahkan bahwa pihaknya siap dihubungi melalui nomor Customer Service Sportshub IEG untuk pendaftaran, pertanyaan, atau konsultasi di nomor (+62) 813-1734-1652.
[3/4 18.26] Eben Ginting: Ebeneser

Berita Terkait

Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG
Wamen Viva Yoga Dorong Budidaya Kelapa Genjah di Kawasan Transmigrasi
PHE ONWJ Komit Produksi Lebih Tinggi dengan Anjungan Ramah Lingkungan
BPR BKK Mandiraja Bantu Pemugaran RTLH Rustini
Hari Bhayangkara Ke-79, Gelar Lomba Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sambut Baik Kedatangan Presidium BPPKTT Kota Tangerang Tengah
Menjabat Jadi Ketua DPD PSI Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Akan Buat Gebrakan
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:30 WIB

Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:29 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Budidaya Kelapa Genjah di Kawasan Transmigrasi

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:21 WIB

PHE ONWJ Komit Produksi Lebih Tinggi dengan Anjungan Ramah Lingkungan

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:13 WIB

BPR BKK Mandiraja Bantu Pemugaran RTLH Rustini

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:15 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Gelar Lomba Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah

Berita Terbaru

Berita

Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG

Rabu, 25 Jun 2025 - 14:30 WIB

Bisnis

PLN Dorong Pertumbuhan Konsumsi Listrik hingga 17,78 TWh

Rabu, 25 Jun 2025 - 14:23 WIB