Brebes, Lensabumi.com – Aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan dua anggota ormas di area pabrik PT Gold Emperor Indonesia (GEI) akhirnya digagalkan oleh Satreskrim Polres Brebes. Kedua pelaku tertangkap tangan saat memaksa sopir pengangkut material bangunan untuk membayar sejumlah uang.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (14/5/2025) siang di Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung. Pelaku yang teridentifikasi sebagai Dapuri (42) dan Wakhyani (40) diketahui kerap meminta uang secara paksa kepada pengemudi kendaraan pengangkut barang yang hendak masuk ke pabrik.
Menurut AKP Resandro Hendriarjati, Kasat Reskrim Polres Brebes, operasi penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari sejumlah korban. “Kami bergerak cepat setelah mendapat pengaduan dari para sopir yang merasa dirugikan,” jelasnya.
Modus operandi yang digunakan terbilang berani. Pelaku langsung menghentikan kendaraan di depan gerbang pabrik dan meminta uang dengan dalih berbagai alasan. Untuk setiap mobil, mereka mematok tarif antara Rp100.000 hingga Rp150.000.
Salah satu korban, Cahyani (43), mengungkapkan bahwa ia sempat dipaksa membayar Rp1.000 per sak semen. “Karena totalnya 46 sak, seharusnya saya bayar Rp46.000, tapi saya hanya memberikan Rp45.000 dengan alasan tidak ada uang pecahan seribuan,” ceritanya.
Tak hanya itu, di waktu yang hampir bersamaan, pelaku kembali memalak sopir lain yang mengangkut 70 lembar triplek. Kali ini, mereka meminta Rp200.000, namun korban hanya mampu memberikan Rp150.000.
Saat ditangkap, keduanya masih berada di lokasi kejadian dan sedang meminta uang kepada sopir lainnya. Polisi kemudian mengamankan uang sebesar Rp150.000 sebagai barang bukti.
“Kedua tersangka sudah kita bawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat,” pungkas AKP Resandro.