Seolah Kebal Hukum, PT Dwi Karya Bentonit Ternyata Pernah Dilaporkan 5 Tahun Lalu

- Reporter

Jumat, 19 April 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG,Lensabumi.com – PT Dwi Karya Bentonit Indonesia yang berlokasi di JL Raya Ranca Iyuh, Kampung Kebun Baru RT 01/01, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, seolah kebal hukum karena diduga sudah bertahun-tahun membuang limbah cair sembarangan ke aliran irigasi yang masih dimanfaatkan oleh warga.

Meski sudah dilaporkan berberapa tahun silam, namun hingga kini belum ada tindakan dari pemerintah daerah dan perusahaan nakal tersebut pun masih membuang limbah sembarangan yang mengakibatkan petani di wilayah tersebut terus menerus mengalami kerugian dan gagal panen.

“Sekitar 5 tahun yang lalu sudah pernah dilaporkan, tapi hingga saat ini tidak ada tindaklanjutnya,” kata Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Ranca Iyuh, Hudori, Kamis (18/4/2024).

Ia menjelaskan, PT Dwi Karya Bentonit Indonesia sudah beroperasi sekitar 20 tahun. Meski lokasinya berada di Desa Babat, Kecamatan Legok, namun imbas pencemaran lingkungannya berdampak terhadap beberapa desa di Kecamatan Panongan, salah satunya desa Ranca Iyuh.

Baca Juga :  Festival Budaya Pantura Meriahkan Hari Jadi ke-347 Kabupaten Brebes
Pencemaran udara yang diduga dilakukan oleh perusahaan

“Sudah tahunan dan dampaknya ke beberapa desa,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Aktivis lingkungan di Kabupaten Tangerang melaporkan PT Dwi Karya Bentonit Indonesia (DKBI) ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Selasa (16/4/2024).

Aktivis yang tergabung dalam Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) , Fahrul Rozi mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir ini PT Dwi Karya Bentonit Indonesia menjadi keresahaan bagi warga sekitar karena diduga membuang limbah cair B3 ke saluran irigasi yang mengairi persawahan mereka.

Baca Juga :  Polsek Mrebet Mengamankan Pencurian Pelaku Bobol Warung Kelontong di Desa Cipaku

Menurut Rozi, dari hasil investigasi yang ia lakukan ada lebih dari 20 warga yang terkena dampak polusi tersebut. Puluhan warga desa Ranca Iyuh dan Babat itu, dari tahun ke tahun mengalami gagal panen akibat polusi yang diduga disebabkan limbah cair yang dibuang PT DKBI mengalir ke persawahan warga.

“Puluhan warga yang terkena dampak dugaan pencemaran lingkungan tidak pernah mendapatkan ganti rugi ataupun kompensasi yang layak dari perusahaan. Selain ke DLHK, kami juga melaporkan perusahaan tersebut ke Pj Bupati Tangerang dan DPRD setempat,” ujarnya.

Berita Terkait

Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG
Wamen Viva Yoga Dorong Budidaya Kelapa Genjah di Kawasan Transmigrasi
PHE ONWJ Komit Produksi Lebih Tinggi dengan Anjungan Ramah Lingkungan
BPR BKK Mandiraja Bantu Pemugaran RTLH Rustini
Hari Bhayangkara Ke-79, Gelar Lomba Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sambut Baik Kedatangan Presidium BPPKTT Kota Tangerang Tengah
Menjabat Jadi Ketua DPD PSI Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Akan Buat Gebrakan
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:30 WIB

Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:29 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Budidaya Kelapa Genjah di Kawasan Transmigrasi

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:21 WIB

PHE ONWJ Komit Produksi Lebih Tinggi dengan Anjungan Ramah Lingkungan

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:13 WIB

BPR BKK Mandiraja Bantu Pemugaran RTLH Rustini

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:15 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Gelar Lomba Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah

Berita Terbaru

Berita

Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG

Rabu, 25 Jun 2025 - 14:30 WIB

Bisnis

PLN Dorong Pertumbuhan Konsumsi Listrik hingga 17,78 TWh

Rabu, 25 Jun 2025 - 14:23 WIB