Terkait Permasalahan Sampah Di Gintung, KADIS DLHK : Tidak Ada MOU Dengan PEMDA Kabupaten Tangerang

- Reporter

Senin, 30 September 2024 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang menunjukan surat yang sudah dilayangkan ke KLHK.

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang menunjukan surat yang sudah dilayangkan ke KLHK.

Kabupaten Tangerang,Lensabumi.com – Terkait permasalahan sampah ilegal yang berada di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang – Banten, yang sebelumnya di demo oleh masyarakat sekitar karena dampak lingkungan yang di hasilkan, KADIS DLHK Kabupaten Tangerang pun angkat bicara pada hari senin 30 September 2024.

Fachrul Rozi, S.Sos., M.Si yang menjabat KADIS DLHK Kabupaten Tangerang pun menyampaikan bahwa Terkait lokasi pembuangan sampah ilegal yang ada di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang – Banten tersebut tidak ada MOU (memorandum of understanding) dengan PEMDA Kabupaten Tangerang. Karena berdasarkan Undang-undang No.18 Tahun 2008, dijelaskan pada pasal 17 ayat 1 yang berbunyi ” Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala Daerah sesuai dengan kewenangan nya. ” Dan hal tersebut belum dilakukan oleh pengelola atau pemilik lahan pembuangan sampah ilegal tersebut.

“sebelum permasalahan sampah ilegal yang ada di Gintung menjadi viral saat ini, kami sudah melakukan pembinaan ke lokasi tersebut bahkan hingga kami memasang plang Terkait larangan buang sampah di lokasi ilegal tersebut yang ada di Desa Gintung walaupun hingga saat ini papan plang larangan yang ada di sana saat ini hilang.” Ucap Kadis DLHK Kabupaten Tangerang. 

Dari hasil pembinaan yang selalu kami lakukan, kita pun menindaklanjutinya dengan bersurat kepada Direktorat Jendral pengolahan sampah dan B3 kementerian Lingkungan Hidup pada tanggal 08 Agustus 2024 agar dapat di lakukan penindakan sesuai kewenangan nya.

Baca Juga :  Arsjad Rasjid Pimpin Delegasi Bisnis Indonesia untuk ASEAN di ASEAN Leaders Interface Meeting
KADIS DLHK Kabupaten Tangerang menunjukkan bukti surat yang di layangkan ke Dirjen Gakum KLHK.

Tidak hanya itu, kamipun juga sudah melayangkan surat kepada Direktorat jenderal Penegakan Hukum (Gakum) pada tanggal 20 September 2024 agar permasalahan sampah ilegal di sana dapat di tindak tegas. Karena kembali lagi Terkait batas kewenangan kami, hanya batas pembinaan. Terkait penindakan dan penegakkan hukum kewenangan nya ada di kementerian lingkungan hidup.

Baca Juga :  Cuti Bersama 2025 Ditetapkan, Menteri Anas Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan dengan Baik

Pemerintah Kabupaten Tangerang pun tidak diam saja, bahkan rencananya hari ini Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui bapak sekretaris Daerah (Sekda) akan melayangkan surat Nota keberatan Kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan atas sampah-sampah yang ada di lokasi pembuangan sampah ilegal di desa Gintung yang menurut sumber informasi berasal dari Wilayah Tangerang Selatan.

Berita Terkait

Ivar Jenner Tembus Tim Utama FC Utrecht untuk Musim 2025/2026
Spesifikasi Axioo Pongo 760 V2, Laptop Gaming Bertenaga RTX 4060
Timnas Indonesia U-23 Menang Tipis 1-0 Atas Filipina U23
Riset Ipsos 2025 E-commerce Jadi Katalis Utama Perkembangan UMKM Indonesia
Ford RMA Indonesia Pastikan Ford Mustang Akan Hadir di GIIAS 2025
Timnas Indonesia Masuk Grup B Bersama Iraq Dan Arab Saudi Pada Putaran Ke 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Menteri Rini Ungkap Peran Peta Geospasial Wujudkan Keadilan Publik
Catat Tanggalnya, Pertamina Eco RunFest 2025 Siap Digelar 23 November 2025!

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:10 WIB

Ivar Jenner Tembus Tim Utama FC Utrecht untuk Musim 2025/2026

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:06 WIB

Spesifikasi Axioo Pongo 760 V2, Laptop Gaming Bertenaga RTX 4060

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:03 WIB

Timnas Indonesia U-23 Menang Tipis 1-0 Atas Filipina U23

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:38 WIB

Riset Ipsos 2025 E-commerce Jadi Katalis Utama Perkembangan UMKM Indonesia

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:12 WIB

Ford RMA Indonesia Pastikan Ford Mustang Akan Hadir di GIIAS 2025

Berita Terbaru

Berita

Timnas Indonesia U-23 Menang Tipis 1-0 Atas Filipina U23

Sabtu, 19 Jul 2025 - 12:03 WIB