Akibat Pesta Ganja, Selebgram Chandrika Chika Cs terancam 4 Tahun Penjara

- Reporter

Selasa, 23 April 2024 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Lensabumi.com – Chandrika Chika dan lima selebgram lainnya ditetapkan jadi tersangka kasus penyalahgunaan ganja di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara atas kasus tersebut.

“Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras, kepada wartawan, Selasa (22/4/2024).

Bunyi Pasal 127:

(1) Setiap Penyalah Guna:

a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan

Baca Juga :  Kontribusi Pelajar NU Sangat Dinanti

c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Alasan Pakai Narkoba

Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika dan lima temannya terkait penyalahgunaan ganja. Polisi menyebut penggunaan ganja dalam satu circle mereka dianggap sudah lumrah.

Baca Juga :  LSM LSBSN Kabupaten Tangerang Menyoroti Praktek Study Tour Yang Diduga Ilegal

“Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para Tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa, tidak,” kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras, kepada wartawan, Selasa (22/4/2024).

“Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” tambahnya.

Saat ini Chandrika Chika cs sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Audiensi Dubes Uni Emirat Arab, Mendes Yandri Ajak Perkuat Ketahanan Pangan di Desa
Tingkatkan Ketahanan Banjir dan Tsunami, Kementerian PU Kebut Perbaikan 3 Sungai di Kota Palu
RDP Komisi XII, Pertamina Dukung Pemerintah Akselerasi Target Lifting Migas 2025
Prabowo Resmikan Proyek Baterai Listrik: Pertamina NRE Unggul di Industri Hijau
Semarak Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79
KPwBI Tegal Bekali Petani Milenial Brebes Strategi Pemasaran Digital
Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG
Wamen Viva Yoga Dorong Budidaya Kelapa Genjah di Kawasan Transmigrasi

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:10 WIB

Audiensi Dubes Uni Emirat Arab, Mendes Yandri Ajak Perkuat Ketahanan Pangan di Desa

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:22 WIB

RDP Komisi XII, Pertamina Dukung Pemerintah Akselerasi Target Lifting Migas 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:21 WIB

Prabowo Resmikan Proyek Baterai Listrik: Pertamina NRE Unggul di Industri Hijau

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:20 WIB

Semarak Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:27 WIB

KPwBI Tegal Bekali Petani Milenial Brebes Strategi Pemasaran Digital

Berita Terbaru