Brebes, Lensabumi.com – Pembebasan ratusan hektar lahan pertanian untuk perkebunan pisang di Desa Karangbale, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, dipertanyakan dan dinilai hanya sebagai kamuflase semata. Pasalnya, lahan yang seharusnya menjadi penopang ketahanan pangan tersebut kini terbengkalai dan tidak produktif.
Asrofi, tokoh masyarakat Kabupaten Brebes yang terlibat dalam proses pembebasan lahan pada tahun 2021, menyampaikan kecurigaannya. Ia menyatakan bahwa pemilik lahan telah mengajukan permohonan perubahan zona lahan menjadi industri.
“Awalnya lahan itu dibebaskan untuk perkebunan pisang, tapi sekarang diusulkan menjadi zona merah atau industri,” kata Asrofi.
“Ini jelas menunjukkan bahwa perkebunan pisang hanyalah kamuflase.” ungkap Asrofi.
Asrofi menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan memang berjalan lancar dengan harga Rp12.000 sampai Rp15.000 per meter di tahap awal, dan naik menjadi Rp15.000 sampai Rp20.000 per meter di tahap selanjutnya. Ia pun menilai bahwa harga tersebut sudah sesuai dengan kondisi lahan yang kurang produktif dan sulit air.
Namun, menurut Asrofi, perubahan zona lahan menjadi industri yang diajukan oleh pemilik lahan melalui notarisnya, menimbulkan pertanyaan. Ia sendiri juga mengajukan permohonan perubahan zona untuk lahan miliknya di Desa Pagejugan.
“Saya curiga ada permainan di balik ini.
Karena untuk membuka areal perkebunan pisang seharusnya dilakukan kajian mendalam terlebih dahulu. Padahal semua sudah tahu, di wilayah tersebut merupakan daerah sulit air dan tidak produktif,” ujar Asrofi.
Asrofi tidak dapat memastikan apakah ada biaya yang dikeluarkan oleh pemilik lahan untuk perubahan zona tersebut, namun ia menunjuk Inawati, Heri Fitriansyah, dan Joko Gunawan sebagai pihak yang dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
“Pada dasarnya, untuk proses pengurusan perubahan zona itu tidak ada biaya resmi yang harus dikeluarkan alias gratis. Masyarakat atau pemilik lahan bisa mengajukan permohonan langsung ke Pemkab Brebes atau melalui legislatif,” jelas Asrofi.
Asrofi juga menambahkan bahwa proses pembahasan revisi Perda Tata Ruang dan Wilayah telah selesai dan diajukan ke provinsi dan pusat.
“Provinsi juga sudah selesai, dan pusat kalau tidak salah di akhir Agustus awal September tahun ini,” pungkas Asrofi.