Jadi Penadah Motor Curian, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polresta Tangerang

- Reporter

Minggu, 5 Mei 2024 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabupaten Tangerang, Lensabumi.com – Aparat Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial A karena menjadi penadah motor curian. A pun kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, A ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang kehilangan motor. Peristiwa hilangnya motor itu terjadi di Perumahan Sudirman Indah, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pertengahan Maret 2024.

“Korban melaporkan hilang motor. Berbekal ciri-ciri motor yang disampaikan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan,” kata Arief, Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga :  Proyek Paving Blok di Kp. Renged Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Justru Picu Banjir!

Polisi kemudian mendapatkan informasi adanya motor yang identik dengan ciri-ciri yang disampaikan korban di daerah Lampung. Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran. Tiba di Lampung, polisi langsung mengamankan tersangka A.

“Kami kemudian melakukan identifikasi kendaraan, dari hasil identifikasi, motor yang berada dalam penguasaan A adalah motor korban yang dilaporkan hilang,” ujar Arief.

Polisi pun melakukan pendalaman kepada tersangka A. Kepada petugas, tersangka A mengaku membeli motor itu dari seseorang berinisial AT. Kata Arief, sebagaimana pengakuan tersangka A, usai melakukan aksi pencurian, AT menghubungi tersangka A yang berada di Lampung, memberitahukan bahwa AT baru saja mencuri motor.

Baca Juga :  Berikut Daftar 11 Pemda Yang Gunakan Layanan BTS

Kemudian, tersangka menyanggupi membeli motor curian itu seharga Rp4 juta. Setelah menerima pembayaran, tersangka AT mengirimkan motor itu ke Lampung menggunakan kendaraan pikap. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, AT dan beberapa tersangka lain yang sudah teridentifikasi sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

( Sugeng T )

Berita Terkait

Pengakuan Fortune Global, Dorong Pertamina Wujudkan Asta Cita Swasembada Energi
Kementerian PU Lakukan Preservasi Jalur Gumitir di Banyuwangi-Jember
Kementerian PU Percepat Renovasi 37 Sekolah Rakyat Tahap 1B, Siap Fungsional 31 Juli 2025
Menteri PANRB Sampaikan Perkembangan Penataan Kelembagaan dan Pemenuhan Guru Sekolah Rakyat
Siap-siap! Tarif Tol Padang-Sicincin Berlaku 2 Agustus 2025, Pastikan Saldo UE Anda Cukup
Ada Jaga Desa, Mendes Minta Kades Tidak Perlu Takut
Resmi, Al-Nassr Umumkan Transfer Joao Felix dari Chelsea
Liverpool Rampungkan Transfer Will Wirght Dari Salford City

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:07 WIB

Pengakuan Fortune Global, Dorong Pertamina Wujudkan Asta Cita Swasembada Energi

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:02 WIB

Kementerian PU Lakukan Preservasi Jalur Gumitir di Banyuwangi-Jember

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:29 WIB

Menteri PANRB Sampaikan Perkembangan Penataan Kelembagaan dan Pemenuhan Guru Sekolah Rakyat

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:26 WIB

Siap-siap! Tarif Tol Padang-Sicincin Berlaku 2 Agustus 2025, Pastikan Saldo UE Anda Cukup

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:16 WIB

Ada Jaga Desa, Mendes Minta Kades Tidak Perlu Takut

Berita Terbaru

Bisnis

PertaLife: Proteksi Masa Depan, Kreasi Generasi Muda

Rabu, 30 Jul 2025 - 21:13 WIB