Antisipasi Dana Desa di Selewengkan Pemerintahan Desa, Pemerintah Pusat 2025 Terapkan Sistem Transaksi Non Tunai

- Reporter

Rabu, 18 Desember 2024 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, LENSABUMI.COM – Sebagai upaya untuk mengantisipasi penyelewengan anggaran yang dimungkinkan dilakukan oleh pemerintahan Desa dalam pengelolaan keuangan dana desa, maka pada tahun 2025  pemerintah pusat akan menerapkan sistem transaksi non tunai.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes, Subagyo, saat di konfirmasi dengan awak media di kantornya, Selasa (17/12/2024).

“Kita akan menerapkan secara murni sistem pembayaran dengan transaksi non tunai. Harapannya dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan wewenang oleh teman-teman di desa,” kata Subagyo.

Lanjut Subagyo, adapun sistem transaksi pembayaran non tunai itu segala transaksi yang dilakukan oleh pemerintah pusat, akan dilakukan melalui transfer antar rekening Bank.

Baca Juga :  Peningkatan Lalu Lintas JNT di Empat Ruas Tol Regional Jelang Akhir Libur Iduladha 2025

“Jadi tidak dicairkan secara tunai ke pemerintahan desa, tapi ke rekening penyedia barang dan jasa,” ujarnya.

Dalam transaksi non tunai ini, kata Subagyo, di desa akan dibuatkan 3 akun yang dipegang. oleh kepala desa, sekretaris desa dan bendahara desa atau operator.

“Sehingga harapannya dengan 3 akun ini bisa untuk saling kontrol. Seperti halnya pengalaman yang terjadi di salah satu desa di Kabupaten Brebes yang kemarin sempat terjadi penyalahgunaan oleh salah satu perangkat desa, itu akibat daripada akun itu diserahkan pada satu orang saja. Sehingga kontrolnya ini tidak berjalan,” terang Subagyo.

Baca Juga :  Azhari Cage Mengharapkan Polda Aceh Usut Kasus TPPO Aceh Ke Malaysia

Oleh karena itu, pihaknya berharap, dengan adanya 3 akun ini ketika akan mencairkan anggaran harus diketahui oleh ketiga orang.

Adapun terkait dengan pengelolaan keuangan desa, kata Subagyo. Hal itu diatur dalam Permendagri tentang pengelolaan keuangan desa tahun 2025 adalah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Di mana dalam Permendagri ini mengatur pengelolaan keuangan desa yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif dan tertib,” tutup Subagyo.

Berita Terkait

568 Penumpang Selamat Dari Kebakaran KM Barcelona V
Dinas PPAPP DKI Gelar Lomba Pekan Anak Jakarta, Dorong Potensi dan Kreativitas Anak yang Inspiratif
JTT Lakukan Bakti Sosial untuk Masyarakat Sekitar Jalan Tol Semarang
Peresmian Gedung Kantor DPD RI Provinsi Jawa Timur, M Iqbal : Wujud Komitmen dan Sinergi Lembaga Negara dan Daerah
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Letusan Setinggi 1,2 Km
Terjebak Perusahaan Judol di Kamboja, Warga Sumut Pulang Berkat Bantuan Anggota DPD Penrad Siagian
Menteri Rini: Anggota Ombudsman Republik Indonesia Harus Berintegritas dan Dapat Bersinergi
Pertamina Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Mataram

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 10:30 WIB

568 Penumpang Selamat Dari Kebakaran KM Barcelona V

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:06 WIB

JTT Lakukan Bakti Sosial untuk Masyarakat Sekitar Jalan Tol Semarang

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:59 WIB

Peresmian Gedung Kantor DPD RI Provinsi Jawa Timur, M Iqbal : Wujud Komitmen dan Sinergi Lembaga Negara dan Daerah

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:17 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Letusan Setinggi 1,2 Km

Senin, 14 Juli 2025 - 18:08 WIB

Terjebak Perusahaan Judol di Kamboja, Warga Sumut Pulang Berkat Bantuan Anggota DPD Penrad Siagian

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

568 Penumpang Selamat Dari Kebakaran KM Barcelona V

Senin, 21 Jul 2025 - 10:30 WIB

Berita

Marc Marquez Juarai MotoGP Ceko 2025

Senin, 21 Jul 2025 - 10:18 WIB