Antisipasi Dana Desa di Selewengkan Pemerintahan Desa, Pemerintah Pusat 2025 Terapkan Sistem Transaksi Non Tunai

- Reporter

Rabu, 18 Desember 2024 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, LENSABUMI.COM – Sebagai upaya untuk mengantisipasi penyelewengan anggaran yang dimungkinkan dilakukan oleh pemerintahan Desa dalam pengelolaan keuangan dana desa, maka pada tahun 2025  pemerintah pusat akan menerapkan sistem transaksi non tunai.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes, Subagyo, saat di konfirmasi dengan awak media di kantornya, Selasa (17/12/2024).

“Kita akan menerapkan secara murni sistem pembayaran dengan transaksi non tunai. Harapannya dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan wewenang oleh teman-teman di desa,” kata Subagyo.

Lanjut Subagyo, adapun sistem transaksi pembayaran non tunai itu segala transaksi yang dilakukan oleh pemerintah pusat, akan dilakukan melalui transfer antar rekening Bank.

Baca Juga :  HUT RI Punya Makna Dalam, Iwan Ajak Renungkan Bersama

“Jadi tidak dicairkan secara tunai ke pemerintahan desa, tapi ke rekening penyedia barang dan jasa,” ujarnya.

Dalam transaksi non tunai ini, kata Subagyo, di desa akan dibuatkan 3 akun yang dipegang. oleh kepala desa, sekretaris desa dan bendahara desa atau operator.

“Sehingga harapannya dengan 3 akun ini bisa untuk saling kontrol. Seperti halnya pengalaman yang terjadi di salah satu desa di Kabupaten Brebes yang kemarin sempat terjadi penyalahgunaan oleh salah satu perangkat desa, itu akibat daripada akun itu diserahkan pada satu orang saja. Sehingga kontrolnya ini tidak berjalan,” terang Subagyo.

Baca Juga :  Sortir Surat Suara Pilkada 2024 Dimulai, 300 Warga Brebes Turut Berpartisipasi

Oleh karena itu, pihaknya berharap, dengan adanya 3 akun ini ketika akan mencairkan anggaran harus diketahui oleh ketiga orang.

Adapun terkait dengan pengelolaan keuangan desa, kata Subagyo. Hal itu diatur dalam Permendagri tentang pengelolaan keuangan desa tahun 2025 adalah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Di mana dalam Permendagri ini mengatur pengelolaan keuangan desa yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif dan tertib,” tutup Subagyo.

Berita Terkait

Wahyudin Noor Aly, Apresiasi Peluncuran Sanggar Seni Srong Brebes
Bintang Puspayoga, Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Perempuan dan Anak Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025 di Kabupaten Manggarai Propinsi NTT
Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2025, JTT Catat 73 Ribu Kendaraan dari Wilayah Timur Trans Jawa
Senator SBANL Menanam, Ketua DPD RI SBN : Langkah Konkrit Gerakan Menanam Didapil
Sekretariat Jenderal DPD RI Lantik 164 PPPK Tahap II
REI Jatim Keluhkan Program 3 Juta Rumah ke DPD RI: Narasi Rumah Gratis hingga Masalah Lahan Jadi Sorotan
Indonesia: “Toko Kelontong” Global yang Masih Berkutat di Zona Nyaman, Alarm untuk yang Masih Tertidur
DPU Brebes Sukses Tuntaskan 15,139 Km Perbaikan Jalan Program 100 Hari Bupati Paramitha

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 00:55 WIB

Wahyudin Noor Aly, Apresiasi Peluncuran Sanggar Seni Srong Brebes

Senin, 2 Juni 2025 - 17:27 WIB

Bintang Puspayoga, Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Perempuan dan Anak Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025 di Kabupaten Manggarai Propinsi NTT

Senin, 2 Juni 2025 - 17:24 WIB

Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2025, JTT Catat 73 Ribu Kendaraan dari Wilayah Timur Trans Jawa

Senin, 2 Juni 2025 - 17:17 WIB

Senator SBANL Menanam, Ketua DPD RI SBN : Langkah Konkrit Gerakan Menanam Didapil

Senin, 2 Juni 2025 - 17:14 WIB

Sekretariat Jenderal DPD RI Lantik 164 PPPK Tahap II

Berita Terbaru