Tangerang,Lensabumi.com – Adanya dugaan mobil modifikasi penghisap solar subsidi yang bergentayangan di SPBU Kota Tangerang Provinsi Banten, yang sudah diberitakan tempo lalu oleh beberapa media online, Kini Awak Media dan LSM mendapatkan intervensi dan dugaan ancaman melalui telepon WhatsApp oleh oknum komplotan pemback up mafia solar subsidi.

Padahal Awak Media, sudah menjalani sesuai tupoksinya dan atas dasar penemuan fakta dilapangan, dengan adanya dugaan mobil modifikasi penghisap solar subsidi yang mengisi di beberapa SPBU di Tangerang Kota.
“Kami kan sudah menjalan sesuai tupoksi dalam pemberitaan, dan kami memberikan ruang Hak Jawab” beber Awak Media yang di intervensi.
Oknum komplotan yang menelpon bernama Rayu Key, dengan nada keras dan kata-kata kasar, lalu ada dugaan mengancam awas aja nanti kalau ketemu yah.
“Mau loe apa, mau Loe apa kita kan sudah sounding keatas tapi Abang terlalu berbelit-belit jadi kata kantor biarin aja.” bebernya.
Lanjut Rayu Key, “Mau loe apa b*****t, awas aja nanti kalau ketemu,” kata-kata Rayu Key dengan nada keras.
Dengan bahasa dari Rayu Key, yang mengucapkan adanya kantor yang terindikasi kuat para mafia solar subsidi ini sudah terstruktur dan terorganisir hingga APH (Aparat Penegak Hukum) setempat tidak berani menindak para terduga pelaku mafia solar subsidi.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021, pasal 55 bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah.)
Sampai berita ini diterbitkan, BPH MIGAS dan Kapolres Metro Tangerang Kota belum memberikan tanggapannya.